A A
RSS

MAKNA KHILAFAH 30 TAHUN

Sun, Mar 4, 2007

Keluarga

Oleh : Yahya Abdurrahman

«الْخِلاَفَةُ ثَلاَثُونَ عَامًا ثُمَّ يَكُوْنُ بَعْدَ ذَلِكَ الْمُلْكُ»

Khilafah itu tiga puluh tahun, kemudian setelah itu terdapat al-mulk. (HR Ahmad).

Sanad Hadis

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari tiga sanad, yaitu: dari Bahzu dan dari Zaid bin al-Hubab, keduanya dari Hamad bin Salamah, dari Said bin Jumhan dari Safinah; dari Abd ash-Shamad, dari Said bin Jumhan, dari Safinah. Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Asshâb as-Sunan dan disahihkan oleh Ibn Hibban dan yang lain.

Al-Hakim dalam Al-Mustadrak meriwayatkannya dari Abu al-’Abbas Muhammad bin Ya’qub, dari Humaid bin ‘Iyasy ar-Ramli, dari al-Muammal bin Ismail, dari Hamad bin Salamah, dari Said bin Jumhan dari Safinah bahwa Rasulullah saw. bersabda:

«خِلاَفَةُ النُّبُوَّةِ ثَلاَثُوْنَ عَامًا ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكٌ»

Khilafah Nubuwwah itu tiga puluh tahun, kemudian setelah itu terdapat mulk. (HR al-Hakim).

Abu Dawud meriwayatkan hadis ini dari Sawwar bin Abdillah, dari Abd al-Warits bin Said, dari Said bin Jumhan, dari Safinah; juga dari Amr bin Aun, dari Husyaim, dari Awam bin Hawsyab, dari Said bin Jumhan, dari Safinah, bahwa ia berkata: Rasulullah saw. pernah bersabda:

«خِلاَفَةُ النُّبُوَّةِ ثَلاَثُوْنَ سَنَةً ثُمَّ يُؤْتِي اللهُ الْمُلْكَ أَوْ مُلْكَهُ مَنْ يَشَاءُ»

Khilafah Nubuwwah itu tiga puluh tahun, kemudian Allah memberikan kekuasaan atau kekuasaan-Nya kepada orang yang Dia kehendaki. (HR Abu Dawud).

Dalam hampir seluruh sanad hadis di atas, salah satu penuturnya adalah Said bin Jumhan. Para ulama hadis berbeda pendapat tentang Ibn Jumhan ini. Amr bin Abi Ashim adh-Dhahak asy-Syaibani berkomentar tentang hadis ini: Hadis ini sahih, sanad-sanadnya hasan, karena terdapat perbedaan pendapat yang makruf tentang Said bin Jumhan. Jamaah imam hadis menguatkannya.

Adz-Dzahabi dalam Mizân al-I’tidâl fî Naqd ar-Rijâl menyebutkan: Said bin Jumhan dari Safinah, Ibn Main men-tsiqah-kannya. Abu Hatim berkata: Hadis ini tidak bisa dijadikan hujjah. At-Tirmidzi menilai hadis ini hasan. Abu Dawud berkata: Ia (perawinya) tsiqah. Ibn Hibban dalam Ats-Tsiqâh berkata: Jamaah men-tsiqah-kannya. Yang jelas, para ulama ber-hujjah dengan hadis tersebut.

Makna Hadis

Masa tiga puluh tahun itu tidak lain adalah masa Khulafaur Rasyidin plus Hasan bin Ali (Abu Bakar 2 tahun, Umar 10 tahun, Utsman 12 tahun, Ali bin Abi Thalib 5 tahun 6 bulan, dan Hasan bin Ali 6 bl). Selama masa tiga puluh tahun itu hanya ada lima khalifah.

Jika hadis Safinah tersebut dipahami sebagai pembatasan masa Khilafah hanya 30 tahun dan setelah itu kerajaan, maka pemaknaan seperti itu akan bertentangan dengan hadis-hadis sahih lainnya, seperti: hadis Abu al-Khalid riwayat Musaddad dan hadis Jabir bin Samurah, tentang akan adanya dua belas khalifah (Lihat: al-waie No. 66 tahun VI, 1-28/2/2006/Muharram 1427 H); hadis Hudzaifah tentang akan kembali terwujudnya Khilâfah ‘alâ Minhâj an-Nubuwwah (Lihat: al-waie No. 64 tahun VI, 1-31/12/2005/Syawal 1426 H). Di samping itu, jika hadis itu merupakan pembatasan bahwa Khilafah hanya 30 tahun, akan banyak hadis tentang khalifah, baiat, dan sikap seputar hal itu menjadi tidak ada nilainya saat ini. Ini menandakan bahwa pemaknaan seperti itu tidaklah tepat.

Kaedah ushul mengatakan: I’mâl dalîlayn awlâ min ihmâl ahâdihimâ (Mengamalkan dua dalil lebih utama daripada mengabaikan salah satunya). Makna hadis di atas akan menjadi jelas dengan menyandingkannya dengan hadis-hadis lainnya.

Ibn Hajar al-’Ashqalani dalam Fath al-Bârî berkata, “Yang dimaksud dalam hadis Safinah adalah Khilafah Nubuwwah dan tidak membatasi (masa) Khilafah.” Ini juga menjadi pendapat para ulama salaf, di antaranya Qadhi Iyadh, an-Nawawi, Ibn Hibban, as-Suyuthi, Ibn Taimiyah dan yang lain. Bahkan hadis riwayat al-Hakim, al-Baihaqi, dan Abu Dawud secara jelas menyebut tiga puluh tahun itu adalah masa Khilafah Nubuwwah. Hadis tersebut tidak menafikan eksisnya Khilafah setelah masa 30 tahun itu.

Adapun menyangkut lafal tsumma yakûnu ba’da dzâlika al-mulku (kemudian setelah itu terdapat al-mulk), maka kata al-mulk, jika diartikan dengan kerajaan sebagai bentuk negara dan pemerintahan-memang seakan-akan hadis tersebut menyatakan setelah 30 tahun itu Khilafah tidak ada dan berubah menjadi kerajaan. Makna ini tidak tepat. Sebab, kata al-mulk, selain bermakna kerajaan juga bisa berarti al-hukm wa as-sulthân (pemerintahan dan kekuasaan). Makna inilah yang dinyatakan dalam riwayat Abu Dawud di atas, bahwa setelah 30 tahun masa Khilafah Nubuwwah, Allah akan memberikan pemerintahan dan kekuasaan kepada orang yang Dia kehendaki.

Setelah 30 tahun Khilafah Nubuwwah, pemerintahan dan kekuasaan beralih ke tangan Muawiyah bin Abi Sufyan. Ibn Hajar dalam Fath al-Bârî menyatakan, “Adapun Muawiyah dan orang sesudahnya, maka keadaan mereka berada di atas jalan para raja, meskipun mereka tetap disebut khalifah.”

Menurut Qadhi Abu Ya’la yang dikutip Ibn Taimiyah dalam Kutub wa Rasâ’il wa Fatâwâ Ibn Taymiyah fî al-Fiqh, “Mungkin yang dimaksud adalah Khilafah yang tidak menyerupai kerajaan pasca Rasul adalah tiga puluh tahun. Begitulah keadaan Khilafah dengan Khalifah yang empat (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali). Adapun Muawiyah telah menyerupai raja, meski hal itu tidak menjadikan Khilafahnya cacat.”

Fakta sejarah menunjukkan: Pertama, kaum Muslim, termasuk para Sahabat yang masih hidup dan para Tâbi’în tetap menyebut Muawiyah dengan sebutan Khalifah, Amirul Mukminin. Begitu pula dengan para Khalifah sesudahnya. Kedua, masing-masing dari mereka menjadi khalifah setelah di baiat oleh kaum Muslim, bukan karena wasiat dari Khalifah sebelumnya. Ketiga, kedaulatan tetap berada di tangan syariah dan sistemnya tetap sistem Khilafah, meskipun harus diakui bahwa terdapat penyelewengan dan keburukan implementasi di sana-sini-seperti pencalonan khalifah dengan sistem wasiat/putra mahkota yang menyerupai sistem kerajaan. Wallâh a’lam bi ash-shawâb.


Source : http://hayatulislam.multiply.com/journal/item/35

1 Comments For This Post

  1. khilafahstuff Says:

    Alhamdulillah, kami saat ini menyediakan bendera ar Rayaa (Bendera daulah Islam Iraq pimpinan Abu Umar al Baghdadiy). Berikut spesifikasi bendera tersebut

    berukuran : 75 cm x 100 cm.
    warna : hitam
    tulisan : kalimat tauhid لا إله إلا الله, محمد رسول الله
    kain : mengkilap.
    harga : Rp. 25.000,-
    Barang TERBATAS !

Leave a Reply

Empat puluh ribu massa yang diorganisir HTI melakukan aksi protes atas agresi militer Israel ke Jalur Gaza.

Syariah Publications.Com - Stasiun Metro TV pada tanggal 15 Oktober 2008 menayangkan acara Today’s Dialogue dengan tema : Runtuhnya Kapitalisme Global. Menampilkan nara sumber :

You need to a flashplayer enabled browser to view this YouTube video

Rizal Mallarangeng (Dir Executive Freedom Institute)

Hendri Saparini (Managing Dir Econit)

Erwin Aksa (Ketua Umum HIPMI)

Tun Kelana Jaya (Ekonom Syariah)

Dalam dialog ini, Rizal Mallarangeng terlihat memposisikan diri sebagai pembela kapitalisme. Krisis ekonomi global ini bukanlah terjadi karena sistem yang salah. Oleh karena itu, sistem ekonomi kapitalis tidak perlu diganti. Rizal menawarkan solusi pragmatis, serta tidak setuju solusi radikal. Bagaimana dengan ekonomi syariah? Ia mengatakan bahwa ekonomi syariah masih perlu dibuktikan lagi (tampak bahwa Rizal tidak setuju ekonomi syariah).

Hendri Saparini sangat kritis terhadap kapitalisme. Berbagai data dan analisis beliau sajikan yang intinya menunjukkan keburukan serta kesalahan sistem ekonomi kapitalis. Kita perlu penataan kembali. Sistem yang sekarang adalah salah. Kapitalisme pasti menimbulkan kesenjangan. Apa alternatifnya? Bisa jadi sistem ekonomi Islam ataukah yang tadi dikatakan sistem ekonomi Pancasila. Intinya, kapitalisme salah. Sistem alternatif belum secara tegas beliau sampaikan.

Erwin Aksa berpendapat bahwa masalah ini hanya di sektor non riil, sementara sektor riil relaif masih bisa bertahan. Oleh karena itu, sektor riil lebih perlu dijaga daripada sistem non riil.

Tun Kelana Jaya berpendapat bahwa sistem ekonomi kapitalis adalah sistem yang salah. Ekonomi kapitalis banyak berkutat pada sektor non riil dan sangat sedikit di sektor riil. Oleh karena itu, kita harus kembali ke jalan yang benar. Apakah jalan yang benar itu? Sistem ekonomi Islam (ekonomi syariah). Orang-orang cerdas pasti bisa memilih sistem alternatif mana yang benar.

Saya cukup terkejut ketika host menanyakan beberapa pertanyaan yang menurut saya sangat luar biasa. Misalnya :

  1. Apakah ini adalah the end of capitalism
  2. Apakah sudah ada negara yang melaksanakan sistem ekonomi selain kapitalisme?

Sayangnya, pertanyaan kritis ini kurang terjawab dengan memuaskan dalam forum ini. Oleh karena itu, penting bagi Metro TV untuk melanjutkan dialog ini dengan tema lanjutannya, yaitu : Sistem Ekonomi Islam sebagai pengganti Sistem Ekonomi Kapitalis. Apakah akan ditayangkan? (Farid Ma’ruf; www.syariahpublications.com)

File video lengkap dialog ini :

You need to a flashplayer enabled browser to view this YouTube video

You need to a flashplayer enabled browser to view this YouTube video

You need to a flashplayer enabled browser to view this YouTube video

You need to a flashplayer enabled browser to view this YouTube video

You need to a flashplayer enabled browser to view this YouTube video

You need to a flashplayer enabled browser to view this YouTube video

You need to a flashplayer enabled browser to view this YouTube video

You need to a flashplayer enabled browser to view this YouTube video

You need to a flashplayer enabled browser to view this YouTube video

Categories