GAJI PNS DITABUNG DI BANK, DAPAT BUNGA
Pertanyaan :
Jazakallah penjelasannya. Jadi solusinya gimana bagi yg memiliki tabungan tsb? Misalnya PNS yg gajinya ditransfer ke XXX (Nama Bank Konvensional-red) dan selalu mendapat bunga krn disimpan ?
Mar 7, 10:52 AM —
dix | sidiq.hidayat@gmail.com | sshidayat.wordpress.com | IP: 150.29.100.228
Jawaban :
Bunga bank jelas haramnya (baca artikel : Apakah Bunga Bank Termasuk Riba?). Dengan alasan apapun, bunga bank tidak boleh dimanfaatkan (baca : Bagaimana Jika Bunga Bank Disodaqohkan?).
Oleh karena itu, menurut kami, ada beberapa alternatif terkait masalah anda :
- Ambil gaji secara langsung (tidak transfer via bank).
- Pindah tempat transfer gaji ke Bank Syariah sehingga tidak mendapat bunga.
- Jika tidak bisa pindah transfer (artinya tetap di Bank Konvensional), jangan ambil bunganya. Mau tidak mau anda harus menghitung berapa uang anda sesungguhnya. Berapa pemasukan, berapa pengambilan, berapa potongan biaya administrasi, berapa bunganya, dan lain sebagainya. Semua harus diperhatikan dengan jelas dan dihitung. Nilai nominal yang tertera di buku tabungan anda tentu lebih besar dibanding nilai uang anda sesungguhnya. Beruntung, dengan sistem komputerisasi yang dipakai berbagai bank, saat ini hal tersebut tidak sulit dilakukan. Anda tinggal melihat history transaksi di buku tabungan. Ada juga bank yang menyediakan fasilitas history transaksi via ATM. Semua akan terlihat jelas, sehingga anda tidak keliru dalam menghitung uang anda.
Demikian tanggapan kami. Semoga anda tidak tergiur untuk mengambil bunga bank walaupun nilainya besar.
Yogyakarta, 13 Maret 2007
Tim Konsultan Syariah Publications;
Farid Ma’ruf


Leave a Reply