MENUJU SISTEM POLITIK DAN EKONOMI ISLAM
Oleh: Ir. Dwi Condro Triono, M.Ag.
I. PENDAHULUAN
Krisis yang menipa Indonesia tahun 1997 merupakan antiklimaks dari segenap proses-proses pembangunan yang selama ini terus digulirkan. Target yang telah dicanangkan setelah 25 tahun membangun, Indonesia akan segera tinggal landas menjadi negara industri baru, benar-benar telah mewujud menjadi negara yang hanya ”tinggal di landasan”.
Dibanding dengan sesama negara-negara yang terkena dampak krisis, Indonesia merupakan negara yang paling berat mengalami dampak krisisnya dan paling lama proses pemulihannya. Paling berat, karena krisis yang bermula dari krisis nilai tukar tersebut, berkembang menjadi krisis moneter, kemudian menjadi krisis ekonomi, selanjutnya benar-benar menjadi krisis multidimensi, baik ekonomi, politik, sosial, hukum, pendidikan bahkan sampai masuk kepada krisis kemanusiaan. Paling lama, karena sampai di penghujung tahun 2006 ini-pun tanda-tanda untuk pulih dan menjadi sehat masih belum menunjukkan ”batang hidung”nya.
Krisis di Indonesia akhirnya telah menjadi krisis yang nyaris ”sempurna”, ketika dalam 2 tahun terakhir ini ”dilengkapi” dengan berbagai musibah yang melanda dengan skala kehancuran yang benar-benar telah melampaui ambang batas kepiluan kita.
Sekarang, yang tersisa hanyalah satu pertanyaan, yaitu: apa yang seharusnya kita lakukan? Apakah kita akan terus berdiam diri sembari meratapi nasib sampai kering air mata kita? Apakah kita akan terus berpasrah sambil menunggu saat pertolongan Allah tiba? Padahal Allah SWT sendiri telah berfirman:

”Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar-Ra’du: 11)
Jawabnya tentu saja, marilah kita melakukan perubahan!
II. PROSES PERUBAHAN
Jika kita ingin melakukan proses perubahan, maka kita akan dihadapkan pada 2 pilihan besar:
- Perubahan secara fungsional (individu-individunya).
- Perubahan secara struktural (sistemnya).
Dari 2 kemungkinan proses perubahan tersebut, yang menjadi pertanyaan adalah: Bagaimana proses perubahan yang telah terjadi di Indonesia? Jika proses reformasi yang telah berjalan kita cermati kembali, maka akan kita dapati bahwa perubahan yang terjadi di Indonesia selama ini hanyalah perubahan yang masuk dalam kategori pertama. Mengapa? Paling tidak ada dua alasan besar yang mendasari penyataan tersebut.
Pertama. Isu yang berkembang pada saat terjadinya proses reformasi adalah isu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Dengan kata lain, reformasi digerakkan dengan satu pemahaman bahwa krisis yang menimpa Indonesia penyebab utamanya adalah akibat terjadinya KKN. Jika itu yang dijadikan sebagai patokan, maka perubahan yang harus dilakukan adalah perubahan yang bersifat fungsional, dalam arti harus mengganti atau memperbaiki individu-individu yang selama ini bertindak sebagai pengelola negeri ini, bukan dalam rangka untuk memperbaiki sistemnya.
Kedua. Walaupun dalam perkembangan proses reformasi kemudian juga menghasilkan perbaikan-perbaikan yang bersifat struktural, perubahan tersebut masih kita anggap sebagai perubahan yang bersifat parsial, bukan perubahan yang bersifat sistemik. Sebab, jika diasumsikan bahwa sistem yang digunakan adalah sistem yang salah, maka perubahan yang bersifat parsial hakikatnya hanya ”menyempurnakan” sebuah kesalahan. Hal itu tentu saja tidak dapat dianggap sebagai proses perubahan menuju perbaikan struktural.
Jika 2 alasan di atas dapat diterima, maka segenap upaya reformasi yang selama ini telah diperjuangkan pada hakikatnya baru sebatas perubahan yang bersifat fungsional, belum mengarah kepada perubahan yang struktural yang bersifat sistemik.
Jika kita sepakat, bahwa upaya perubahan yang bersifat fungsional tersebut belum membuahkan hasil sebagaimana yang kita harapkan, yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah: apakah upaya perubahan yang bersifat struktural, dalam arti perubahan yang bersifat sistemik harus benar-benar kita lakukan?
III. MENGAPA HARUS PERUBAHAN YANG SISTEMIK?
Apakah perubahan yang bersifat sistemik harus dilakukan atau tidak, hal itu sangat bergantung dari jawaban pertanyaan berikut: apakah sistem yang selama ini diterapkan sudah benar ataukan merupakan sistem yang salah? Jika jawabannya adalah sistem yang salah, maka perubahan yang sistemik harus dilakukan.
Selanjutnya, bagaimana kita dapat menilai, apakah sebuah sistem yang diterapkan itu benar atau sistem yang salah? Untuk menilai sebuah sistem itu benar atau tidak, maka ada 2 hal yang harus dijadikan penilaian:
- Asas yang digunakan untuk membangun sistem.
Sistem yang diterapkan sebuah negara pasti bersumber dari sebuah asas tertentu. Oleh karena itu, jika kita ingin menilai benar salahnya sistem tersebut, maka obyek yang harus kita lacak adalah asas yang dijadikan untuk membangun sistem tersebut (An Nabhani, 1953). Jika asas yang digunakan salah, maka kita dapat mengatakan bahwa seluruh bangunan sistem yang ada di atasnya adalah sebuah sistem yang salah. Demikian sebaliknya.
- Menilai sistem yang diterapkan itu sendiri.
Penilaian terhadap asas seringkali menimbulkan perdebatan. Oleh karena itu, untuk lebih menguatkan, sebaiknya penilaian tidak hanya berhenti pada asasnya saja. Penilaian yang lebih memuaskan adalah jika dilanjutkan pada sistemnya itu sendiri. Sistem yang dilahirkan oleh asas tersebut secara lengkap akan meliputi: sistem politik (pemerintahan), sistem ekonomi, sistem sosial, sistem pidana (hukum), politik pendidikan dan politik luar negeri (An Nabhani, 1953).
Namun demikian, jika ke-enam sistem di atas harus disederhanakan lagi, maka ada 2 pilar sistem yang paling nyata yang dapat mewakili ke-enam sistem di atas, yaitu: sistem politik dan sistem ekonomi. Selain itu, ke-dua sistem tersebut juga merupakan sistem yang paling mudah untuk dijadikan identitas pembeda antara satu sistem dengan sistem lainnya di dunia ini.
Selanjutnya dalam makalah ini penulis akan lebih menfokuskan kepada dua sistem tersebut untuk memberikan penilaian terhadap sistem yang diberlakukan di Indonesia.
III. MENUJU SISTEM POLITIK ISLAM
Sistem politik yang digunakan di Indonesia adalah sistem politik demokrasi. Walaupun politik demokrasi yang pernah berjalan di Indonesia sering diembel-embeli dengan berbagai atribut di belakangnya, seperti: demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, demokrasi kerakyatan, demokrasi keadilan dsb., menurut penulis hakikat sistem demokrasi tetaplah satu, yaitu demokrasi itu sendiri.
Demokrasi, yang secara sederhana dirumuskan oleh Presiden AS Abraham Lincoln dalam pidatonya tahun 1863 sebagai: “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” (Roberts & Lovecy, 1984). Demokrasi mengajarkan bahwa kedaulatan dan kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.
Dengan kata lain, dalam demokrasi hak tertinggi untuk melahirkan hukum ada di tangan rakyat. Inilah faham yang paling bertentangan secara diametral dengan Islam. Termasuk, inilah sumber malapetaka dari faham ini. Sebab, jika manusia diberi kesempatan untuk membuat hukum, maka sesungguhnya ini merupakan pangkal tolak dari kehancuran ummat manusia. Sebab, jika manusia diberi kesempatan untuk membuat hukum, maka hukum yang dibuat akan senantiasa dipengaruhi oleh kepentingannya sendiri atau kelompoknya, dipengaruhi oleh lingkungannya, dibatasi oleh tempat, terikat oleh waktu, zaman dsb., maka hukum yang dihasilkan pasti akan menimbulkan perselisihan, pertentangan, kedzaliman, ketidakadilan dsb.
Dalam padangan Islam, hal itu sangat bertentangan dengan firman Allah sebagaimana yang tertuang dalam QS. Al An’am: 57:

“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik”.
Adapun terhadap mereka yang tidak mau menetapkan hukum sebagaimana yang telah diturunkan Allah SWT, maka Allah memberi predikat kepada mereka sebagai orang kafir, orang dzalim atau orang fasiq, sebagimana yang telah Allah firmankan dalam QS. Al Maidah 44, 45 dan 47.
Bagaimana dengan sistem politik Islam? Sistem politik Islam jauh lebih unggul dan lebih sempurna dibanding dengan sistem demokrasi. Sistem politik Islam dengan jelas memisahkan antara kedaulatan dan kekuasaan (An-Nabhani, 1990). Sedangkan dalam demokrasi, hal itu disatukan. Secara lebih lengkap pilar politik Islam ada 4:
- Kedaulatan di Tangan Syara’.
- Kekuasaan di Tangan Umat.
- Hanya Khalifah yang Berhak Mengadopdi Hukum.
- Wajib Membai’at Satu Khalifah.
Di dalam sistem politik Islam, kedaulatan ada di tangan syara’, bukan di tangan rakyat. Dengan demikian, segala sumber hukum untuk mengelola negara yang wajib ditaati seluruh manusia hanya bersumber dari Allah SWT dan Rasul-Nya.
Hukum yang bersumber dari Allah tentu sangat sesuai dengan manusia, sebab Allah Maha Tahu terhadap karakter dan fitrah manusia yang telah diciptakan-Nya. Allah SWT juga tidak punya kepentingan terhadap manusia, sebaliknya manusialah yang membutuhkan Allah SWT. Hukum Allah juga bersifat universal, tidak terikat dengan tempat, waktu dan zaman. Sehingga hukum Allah akan memberikan keadilan kepada segenap manusia, tidak menimbulkan pertentangan dan tidak ada fihak yang terdzalimi.
Sedangkan dalam hal kekuasaan, dalam sistem politik Islam kekuasaan ada di tangan ummat. Ummatlah yang memiliki hak untuk menentukan siapa yang bakal menjadi pemimpin bagi mereka.
Sepintas dalam hal kekuasaan, prinsip ini mirip dengan demokrasi. Apalagi dalam perkembangan perpolitikan di Indonesia, sistem ini banyak mengalami reformasi, sehingga rakyat dapat memilih pemimpinnya secara langsung.
Namun jika ditelusur lebih dalam, maka akan didapati bahwa di dalam sistem politik Islam siapa saja yang hendak mencalonkan diri untuk dipilih rakyat tetap terikat dengan syarat dan rukun tertentu (An-Nabhani, 1990), tidak bebas sebagaimana dalam demokasi, sehingga “tuyul”-pun berhak menjadi presiden, jika memang dipilih secara mayoritas oleh rakyat.
Jika ketentuan syari’at di atas tidak diperhatikan, maka yang terjadi bisa sebaliknya. Pemilihan langsung bukan mencerminkan kekuasaan rakyat, tetapi rakyat justru hanya dijadikan sebagai alat “legitimasi” penguasa untuk dapat menindas rakyatnya tanpa mudah untuk “digoyang” lagi. Kepentingan rakyat hanya diakomodasi secara besar-besaran ketika saat pemilu berlangsung. Setelah pemilu selesai, maka rakyat akan ditinggalkan dan tetap menjadi obyek eksploitasi tanpa kenal ampun lagi.
IV. MENUJU SISTEM EKONOMI ISLAM
Sangat sulit untuk mengidentifikasi, sistem ekonomi apakah yang saat ini diterapkan di Indonesia. Namun dengan patokan yang diberikan oleh Samuelson & Nordhaus (1997), kita bisa mengenal bahwa sistem ekonomi di dunia ini hanya ada 2, yaitu sistem perekonomian komando (command economy) atau yang lebih dikenal dengan ekonomi sosialisme/komunisme dan sistem perekonomian pasar (market economy) atau ekonomi kapitalisme/liberalisme.
Dengan melihat perkembangan perekonomian di Indonesia sampai saat sekarang ini, maka kita dapat menyimpulkan bahwa perekonomian Indonesia tengah bergerak menuju ekonomi liberal secara utuh. Akibatnya tentu sudah dapat kita rasakan semua.
Sistem ekonomi Islam sangat berbeda dengan ekonomi sosialisme maupun kapitalisme. Ekonomi Islam memandang harta kekayaan yang ada di dunia ini, bahkan di alam semesta ini adalah milik Allah SWT (Q.S. An-Nuur: 33), bukan hak seluruh manusia secara bebas sebagaimana dalam faham kapitalisme, juga bukan untuk dikuasai sepenuhnya oleh negara sebagaimana dalam sosialisme.
Selanjutnya harta milik Allah tersebut kemudian dikuasakan (istikhlaf) kepada manusia (Q.S. Al-Hadiid: 7) untuk dimiliki dan dimanfaatkan manusia sesuai dengan ijin Allah. Dengan prinsip inilah sistem ekonomi Islam memiliki 3 pilar (An-Nabhani, 1990), yaitu:
1. Kepemilikan.
2. Pemanfaatan kepemilikan.
3. Distribusi kekayaan di tengah-tengah manusia.
Dalam hal kepemilikan, Islam membagi kepemilikan harta kekayaan di dunia ini dalam 3 kategori, yaitu:
1. Kepemilikan individu.
2. Kepemilikan umum.
3. Kepemilikan negara.
Untuk kepemilikan individu, negara berkewajiban memberikan jaminan agar semua kebutuhan pokok tiap individu masyarakat dapat terpenuhi secara menyeluruh, disertai adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu dapat memenuhi kebutuhan pelengkap sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Semuanya harus diwujudkan dalam koridor syari’at Islam.
Dalam pandangan ekonomi Islam, yang masuk kategori kepemilikan umum ada 3, yaitu: tambang yang besar, harta benda yang merupakan kebutuhan umum dan sumber daya alam yang tidak mungkin dimiliki individu. Ekonomi Islam memberi ketentuan bahwa kepemilikan umum tersebut harus dikelola oleh negara untuk kepentingan seluruh rakyatnya. Negara dapat memberikan hasilnya kepada rakyat secara langsung maupun tidak langsung.
Untuk kepemilikan negara adalah setiap harta yang tidak termasuk kategori milik umum sebagaimana kepemilikan individu, namun barang-barang tersebut terkait dengan hak kaum muslimin secara umum. Pengelolaan harta ini sepenuhnya di tangan negara, namun negara boleh menyerahkan kepemilikan ini kepada individu-individu yang membutuhkannya.
V. MENUJU PERUBAHAN SOSIAL
Jika Islam memiliki sistem kehidupan yang lengkap, yang menjadi pertanyaan adalah: bagaimana sistem Islam itu dapat diwujudkan secara riil dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara?
Proses perubahan sosial yang dapat dilakukan manusia ada 2 kemungkinan, yaitu:
1. Perubahan dari dalam sistem.
2. Perubahan dari luar sistem.
Untuk memilih 2 kemungkinan di atas maka kita harus kembali pada pilihan di atas (Bab II), yaitu jika kita sepakat dengan perubahan yang bersifat sistemik, maka perubahan sosial yang seharusnya dilakukan adalah kategori yang kedua. Jika memilih kategori satu, berarti bukan perubahan yang sistemik, tetapi perubahan yang bersifat parsial.
Selanjutnya, bagaimana poses perubahan yang sistemik dapat dilakukan dari luar sistem? Sesungguhnya sejarah telah banyak memberi contoh berbagai proses perubahan sosial tersebut ( Misal Perubahan Uni Soviet menjadi Rusia ). Bahkan, Rasulullah SAW sendiri-pun telah memberi contoh proses perubahan tersebut dan berhasil diselesaikan dengan hasil yang sangat gemilang. Proses perubahan yang dilakukan oleh Rasul SAW tersebut tidaklah berupa revolusi berdarah, juga bukan dengan separatisme, namun juga tidak dengan masuk sistem. Apa yang yang dilakukan oleh Rasul SAW berupa perubahan melalui penyadaran pemikiran secara mendasar-menyeluruh ( revolusi pemikiran-enlightenment (?)), yang didukung semua elemen masyarakat, baik sipil maupun militer. Bisa diperingkas dengan istilah Political Changing Through Dakwah.
Sebagai muslim yang senantiasa ingin terikat dengan syari’at, tentu suri tauladan yang harus kita jadikan sebagai tempat merujuk adalah proses perubahan sosial yang sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Dengan merujuk pada sirah Rasul proses perubahan (Political Changing Through Dakwah) yang dilakukan Rasul melalui 3 tahap (An-Nabhani, 1953), yaitu:
1. Tahap pembinaan dan pengkaderan.
2. Tahap interaksi dan perjuangan politik.
3. Tahap penerapan dan penyebarluasan.
Dari 3 tahap di atas, proses yang terkait langsung dengan perubahan sosial adalah tahap dua. Tahap ini pula yang dianggap paling berat dan paling menentukan. Dalam tahap inilah amaliyah dakwah yang pernah dicontohkan harus benar-benar dicermati dan dijadikan contoh, demi suksesnya proses perubahan sosial tersebut.
Di masa Rasul, ada tiga amaliyah yang paling menonjol dalam tahap ini (An-Nabhani, 1953), yaitu:
1. Shiro’ul fikri (Pergulatan pemikiran, dalam rangka menanamkan pemikiran Islam dan menggusur pemikiran kufur)
2. Kifahus siyasi (Perjuangan politik untuk mendapatkan dukungan masyarakat)
3. Tholabun Nushroh (Mencari dukungan dari elemen-elemen yang kuat di tengah-tengah masyarakat)
Tujuan utama dari ketiga aktivitas di atas adalah untuk meraih dukungan dari ummat agar menyerahkan amanahnya dalam rangka mewujudkan penerapan sistem Islam secara menyeluruh, sehingga syari’at Islam dapat menjadi rahmat bagi semesta alam. Amin.
VI. PENUTUP
Hal yang kemudian sering jadi pertanyaan adalah, bila Sistem Ekonomi dan Politik Islam benar-benar menjadi solusi bagi bangsa ini, bagaimana dengan komunitas non Muslim ? Jawabannya adalah apa yang kemudian di sebut sebagai Politik Dalam negeri dalam Perspektif Islam. Konsep ini menjelaskan bahwa :
1. Negara menerapkan seluruh aturan Islam untuk kaum muslimin baik dalam urusan privat maupun publik
2. Negara wajib memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan, baik bagi warga muslim maupun non muslim tanpa kecuali.
3. Negara memberikan kebebasan kepada kaum non muslim untuk melaksanakan ajarannya dalam urusan privat ( pakaian, minuman, makanan, upacara ritual, pernikahan, dan kematian )
4. Dalam urusan publik, non muslim berkewajiban untuk terikat dengan aturan publik menurut Islam ( Politik ekonomi, budaya, militer dan pidana )
Terakhir, tulisan ini memang terasa sangat singkat untuk mampu mewadahi gagasan yang sangat besar dan berat ini. Oleh karena itu, yang lebih dibutuhkan tentu saja tidak hanya sekedar berhenti berteori dan berkonsep, akan tetapi kesungguhan dan keistiqomahan untuk merealisasikan segenap ide dan kosep tersebut.
Untuk itu sangat dibutuhkan kesatuan dan kebersamaan dari segenap komponen ummat Islam untuk terus berjuang sampai Allah SWT benar-benar memberi pertolongan dan kemenangan bagi ummat Islam. (www.syariahpublications.com)
DAFTAR RUJUKAN
An-Nabhani, Taqyuddin, 1990, Nizamul-Hukmi fil-Islam, Daarul Ummah, Beirut, Libanon, Cet. III.
An Nabhani, Taqyuddin, 1990, Nizamul-Iqtisady fil-Islam, Daarul Ummah, Beirut, Libanon, Cet. IV.
An-Nabhani, Taqyuddin, 1953, Nizamul-Islam, Daarul Ummah, Beirut, Libanon, Cet. V.
An-Nabhani, Taqyuddin, 1953, At-Takatul-Hizby, Hizbut-Tahrir, Beirut, Libanon, Cet. III.
Robert, Geoffrey & Jill Lovecy, 1984. West European Politics Today. Manchester Univesity Press, New Hampshire, USA.
Samuelson, Paul A. & Nordhaus, William D., 1999, Mikroekonomi, Alih Bahasa: Haris Munandar dkk., Erlangga, Jakarta.

handri yanto agung Said:
on May 19, 2007 at 1:42 pm
salam kenal dari seorang advokat
Awal Said:
on September 28, 2008 at 5:14 pm
Sya sangat bngg sekali dengn lyanan internt yg bs d akses melalui hp.pengaksesn intrnet mlalui hp merupkan kmjuan teknolg era sekrg ni.harpn kmi agr pengaksesn internt khusus ny yg mengenai pendidkan bgi generas muda.hendk lebh d minimlsir mengenai trif