BAGI HASIL USAHA KOPERASI RIBA
Pertanyaan :
Ass.. Wr. Wb.
Ust, di kantor tempat kerja saya ada koperasi, dimana semua pegawai adalah anggotanya (sudah otomatis). yang ingin saya tanyakan, apa hukumnya gabung dengan koperasi, karena setau saya salah satu usahanya itu adalah pinjaman dengan sistem bunga? apa yang harus saya lakukan? mengingat saya (sebagai anggota) pasti mendapatkan bagi hasil rutin seperti SHU dll.
syukron atas jawabannya…
Sai, Jakarta Utara. Apr 8, 6:26 PM. xxxxxxx@gmail.com. | IP: 202.162.220.149
Jawaban :
Haram hukumnya menerima bagi hasil dari usaha bisnis yang berbasis riba. Silakan baca hukum tentang riba di sini. Haram pula menerima bagi hasil usaha koperasi karena koperasi adalah suatu perseroan yang batil, bertentangan dengan hukum-hukum Islam.
Koperasi termasuk salah satu jenis perseroan dalam sistem kapitalis. Koperasi adalah bentuk penanaman saham antara sekelompok orang yang melakukan kesepakatan antarsesama mereka, untuk mengadakan kerjasama (perseroan) sesuai dengan kondisi tertentu mereka.
Koperasi merupakan organisasi yang batil dan bertentangan dengan hukum-hukum Islam. Ada beberapa sebabnya, yaitu :
- Koperasi hanyalah kumpulan modal saja. Tidak ada orang/badan yang bertindak sebagai pengelola. Yang ada hanyalah kesepakatan untuk menyerahkan modal sejumlah nilai tertentu saja. Biasanya ada yang namanya simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela. Setelah mereka menyerahkan simpanan tersebut, maka mereka bisa bergabung menjadi anggota. Kemudian mereka membentuk kepengurusan yang bertugas mengelola koperasi tersebut. Pengurus tidak selalu yang menjalankan kegiatan koperasi sehari-hari. Pengurus bisa menggaji beberapa pegawai untuk menjalankan koperasi. Gaji pegawai ini menjadi salah satu unsur biaya di dalam koperasi.
Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa koperasi tidak bisa mewujudkan perseroan yang sah menurut syara’.
- Pembagian laba koperasi berdasarkan hasil pembelian atau produksi. Padahal dalam sistem Islam, pembagian laba berdasarkan modal atau kerja (mohon baca keterangan tentang bagi hasil bisnis Islami di sini).
Demikian penjelasan singkat dari kami. Semoga bisa dipahami. Keterangan lebih lanjut tentang sistem ekonomi Islam silakan dibaca di buku Nizhamul I’tishodi fil Islam karya Syaikh Taqiyuddin an Nabhani. (Farid Ma’ruf; www.syariahpublications.com)
Tim Konsultan Syariah Publications

sani Said:
on March 23, 2008 at 12:15 pm
saya mau tanya tentang koperasi syariah.
Kalau begitu kriteria dari koperasi yang berbasis syariah bagaimana?
Apakah ada dalil dari al qur’an dan hadis yang sangat menguatkan hukum bunga koperasi haram
? terima kasih
mas.munir Said:
on March 27, 2008 at 6:34 am
ass.wr.wb
alhamdulillah, washsholatu wassalamu ‘ala rosulillah.
pertama saya mengingatkan, ETIKA dalam komentar dan jawaban, mohon pd tim konsultan syariah, dalam memulai menjawab pertanyaan di awali dg salam, karena itu adalah adab asasi dalam islam, antum menyebut diri tim konsultan syariah tapi tak paham syariah
kedua: saya sebagai pengurus koperasi syariah menjalankan koperasi dengan aturan aturan syariah yg ada, ada dewan syariah didalamnya yg akan menilai kehalalan dari produk yg digulirkan koperasi, artinya jawaban dari saudara tim konsultan syariah harus dg teliti mana sistim koperasi yg menjalankan aturannya dg landasan syari dan berlandaskan ribawi, shg saudara tim konsultan syariah baru memutuskan riba dan tidaknya. afwan
ass.wr.wb