KHILAFAH ISLAM; Dalam Hadits Mutawatir bi al-Ma‘na

Hafizd Abdurrahman

Syariah Publications

Pengantar

Ketika dahulu generasi as-salaf as-shâlih memahami hadits-hadits yang menyatakan basyârah (kabar gembira), seperti kemenangan dan penaklukan yang akan diraih oleh kaum Muslim, mereka memahaminya sebagai motivasi agar mereka berusaha mewujudkan kemenangan dan penaklukan tersebut. Bukan sebaliknya; menunggu takdir, dengan hanya berdiam diri dan berharap datang sendiri. Kerana itu, ketika para khalifah memahami hadits, bahwa Konstantinopel akan ditaklukkan oleh kaum Muslim, mereka sangat berambisi untuk mengirim pasukan agar bisa menaklukkannya. Begitu juga, banyak kaum Muslim berebut untuk menjadi tentara dalam ekspedisi tersebut, sebagai tentara terbaik. Akhirnya kabar gembira itu menjadi kenyataan, ketika Muhammad al-Fâtih (w. 886 H/1481 M), salah seorang khalifah Utsmaniyyah, berhasil melakukan tugas agung tersebut. Konstantinople akhirnya menjadi ibukota khilafah Utsmaniyyah dengan nama Islâm-bul (Turki), yang berarti kota Islam, yang di kemudian hari dikenal dengan nama Istambul itu.

Hadits-hadits yang akan dikemukakan dalam tulisan ini merupakan hasil analisis yang dilakukan terhadap berbagai hadits seputar kabar gembira “akan kembalinya al-khilafah“. Hadits-hadits tersebut asalnya bukan hadits Mutawatir, namun setelah berbagai hadits yang mempunyai makna (maksud) yang sama itu dikumpulkan dari berbagai jalur (sanad), akhirnya secara kontekstual (bi al-ma’na), hadits tersebut telah berubah menjadi hadits Mutawatir, sehingga disebut Mutawâtir bi al-Ma’nâ.

Pertama: Hadits al-Khilâfah ‘alâ Minhâj an-Nubuwwah

Ahmad bin Hanbal telah mengeluarkan hadits ini dalam kitabnya, Musnad Ahmad bin Hanbal, dari an-Nu’mân bin Basyîr berkata: “Kami kemudian duduk di masjid bersama Rasulullah saw., Basyîr adalah orang yang berhati-hati dalam berbicara, lalu datanglah Abû Tsa’labah al-Khasyani dan bertanya: “Wahai Basyîr bin Sa’ad, apakah kamu masih hafal hadits Rasulullah saw. tentang para pemimpin?” Hudzayfah menjawab: “Saya hafal khutbah baginda.” Pendek kata, Abû Tsa’labah tetap duduk, kemudian Hudzayfah berkata: ‘Rasulullah saw. bersabda:

«تَكُوْنُ فِيْكُمُ النُّبُوَّةُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُوْنَ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُوْنَ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ثُمَّ يَرْفَعَهَا إِذَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُوْنَ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَكُوْنَ ثُمَّ يَرْفَعَهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُوْنَ مُلْكًا جَبَرِيَّةً فَتَكُوْنَ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ثُمَّ يَرْفَعَهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُوْنَ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجٍ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ».

Di tengah kamu terdapat zaman kenabian atas seizin Allah, ia tetap ada. Setelah itu, Dia akan mencabutnya, jika Dia benar-benar hendak mencabutnya. Setelah itu, akan ada khilafah yang mengikuti tuntunan kenabian, ia juga ada, dan atas seizin Allah, ia tetap ada. Setelah itu, Dia mencabutnya, jika Dia benar-benar hendak mencabutnya. Kemudian akan ada kerajaan yang zalim, ia juga ada, dan atas seizin Allah, ia tetap ada. Setelah itu, Dia mencabutnya, jika Dia benar-benar hendak mencabutnya. Kemudian akan ada kerajaan diktator, ia juga ada, dan atas seizin Allah, ia tetap ada. Setelah itu, Dia mencabutnya, jika Dia benar-benar hendak mencabutnya. Kemudian akan ada khilafah yang mengikuti tuntunan kenabian. Setelah itu, baginda diam.”[1]

Kedua: Hadits Masuknya Islam di Setiap Rumah

Ahmad bin Hanbal telah mengeluarkan hadits dalam Musnad-nya dari Tamîm ad-Dâri, berkata: ‘Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda:

«ثُمَّ لَيَبْلُغُنَّ هَذَا الأَمْرُ مَا بَلَغَ الَّليْلَ وَالنَّهَارَ وَلاَ يَتْرُكُ اللهُ بَيْتَ مَدَرٍ وَلاَ وَبَرٍ إِلاَّ أَدْخَلَهُ اللهُ هَذَا الدِّيْنَ بِعِزٍّ عَزِيْزٍ أَوْ بِذُلٍّ ذَلِيْلٍ عِزًّا يُعِزُّ اللهُ بِهِ الإِسْلاَمَ وَذُلاًّ يُذِلُّ اللهُ بِهِ الْكُفْرَ»

“Urusan ini pasti akan sampai (ke seluruh alam) sebagaimana sampainya siang dan malam. Allah tidak akan membiarkan satu rumah pun, baik di tengah penduduk kota maupun di tengah penduduk kampung, kecuali Allah masukkan ke dalamnya agama ini, dengan kemuliaan yang dimuliakan, atau kehinaan yang dihinakan; kemuliaan yang ditetapkan oleh Allah untuk Islam, dan kehinaan yang ditetapkan oleh Allah pada kekufuran.”[2]

Al-Haytsami memberikan komentar: Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan at-Tabrani. Tokoh-tokoh yang membawa hadits ini sahih.[3] Hadits Tamîm ad-Dâri ini juga dikeluarkan oleh al-Hâkim dalam kitabnya, al-Mustadrak. Beliau mengatakan: Hadits ini sahih berdasarkan syarat as-Syaykhâni (al-Bukhâri dan Muslim), sekalipun mereka tidak mengeluarkan-nya.[4]

Dalam kitabnya, al-Mustadrak, al-Hakim telah mengeluarkan hadits dari jalur al-Miqdâd bin al-Aswad al-Kindî, radhia-Llah ‘anhu, berkata: ‘Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda:

« ثًُمَّ لاَ يَبْقَى عَلَى ظَهْرِ الأَرْضِ مِنْ بَيْتِ مَدَرٍ وَلاَ وَبَرٍ إِلاَّ أَدْخَلَ اللهُ عَلَيْهِمْ كَلِمَةَ الإِسْلاَمِ بِعِزٍّ عَزِيْزٍ أَوْ بِذُلٍّ ذَلِيْلٍ يُعِزُّهُمُ اللهُ فَيَجْعَلَهُمْ مِنْ أَهْلِهَا أَوْ يُذِلُّهُمْ فَلاَ يُدِيْنُوْا لَهَا »

“Tak akan tersisa di muka bumi satu rumah di kota dan kampung, kecuali Allah memasukkan ajaran Islam ke dalamnya dengan kemuliaan yang dimuliakan, atau kehinaan yang dihinakan; Allah memuliakan mereka, sehingga mereka menjadi ahlinya, atau mereka dihinakan, sehingga mereka tidak memeluknya.”

Al-Hâkim memberikan keterangan: Hadits ini sahih berdasarkan syarat as-Syaykhâni sekalipun mereka tidak mengeluarkannya.[5]

Hadits tersebut juga dikeluarkan oleh Ahmad dalam kitabnya, Musnad,[6] dan at-Tabrâni dalam kitabnya, Musnad as-Syâmiyyîn.[7] Al-Haitsami telah memberikan komentar: Tokoh-tokoh yang meriwayatkan hadits dalam at-Tabrani adalah tokoh-tokoh yang sahih.[8] Hadits ini juga dikeluarkan oleh Ibn Hibbân dalam kitabnya, Shahîh Ibn Hibbân.[9]

Al-Hâkim telah mengeluarkan hadits dari Abî Tsa’labah al-Khasyani yang mengatakan:

« إذَا رَجَعَ مِنْ غَزَّاةٍ أَوْ سَفَرٍ أَتَى الْمَسْجِدَ فَصَلَّى فِيْهِ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ ثَنَى بِفَاطِمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ثُمَّ يَأْتِي أَزْوَاجَهُ فَلَمَّا رَجَعَ خَرَجَ مِنَ الْمَسْجِدِ تَلَقَّتْهُ فَاطِمَةُ عِنْدَ بَابِ الْبَيْتِ تَلَثَّمَ فَاهُ وَعَيْنَيْهَا تَبْكِيَ فَقَالَ لَهَا يَا بُنَيَّةَ مَا يَبْكِيْكِ قَالَتْ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَلاَ أَرَاكِ شَعْثًا نَصَبًا قَدْ أخْلَوْلَقَتْ ثِيَابُكَ قَالَ فَقَالَ فَلاَ تَبْكِي فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بَعَثَ أَبَاكِ لأَِمْرٍ لاَ يَبْقَى عَلَى ظَهْرِ الأَرْضِ بَيْتُ مَدَرٍ وَلاَ شَعْرٍ إِلاَّ أَدْخَلَ اللهُ بِهِ عِزًّا أوْ ذُلاًّ حَتَّى يَبْلُغَ حَيْثُ بَلَغَ اللَّيْلَ »

“Ketika Rasulullah saw. kembali dari suatu peperangan, atau berpergian, baginda datang ke masjid untuk salat dua rakaat, kemudian memuji Fatimah, radia-Llâh ‘anhâ, setelah itu mendatangi isteri-isteri baginda. Apabila kembali, baginda keluar dari masjid, maka Fatimah menemui baginda di pintu rumah, kemudian beliau mencium kedua bibirnya, dengan kedua mata berkaca-kaca, menangis. Baginda bertanya kepadanya: ‘Wahai puteriku, gerangan apakah yang menyebabkan kamu menangis?’ Beliau menjawab: ‘Wahai Rasulullah, bukankah aku melihat dirimu kusut dan letih, dengan bajumu yang kumal!’ Baginda saw. menjawab: ‘Janganlah menangis. Sebab, Allah Azza wa Jalla telah mengutus ayahmu untuk suatu urusan yang tidak tersisa di muka bumi ini satupun rumah di kota dan kampung, kecuali dengannya Dia masukkan kemuliaan atau kehinaan, sehingga (urusan ini) akan sampai sebagaimana sampainya malam.”

Al-Hâkim telah memberikan komentar: Hadits ini sanadnya sahih, sekalipun mereka (al-Bukhâri-Muslim) tidak mengeluarkannya.[10] At-Tabrâni telah mengeluarkan hadits Abî Tsa’labah ini dengan sanad orang-orang Syam.[11]

Hadits ini telah diriwayatkan oleh tiga sahabat, kemudian diriwayatkan minimal oleh tiga tabiin, setelah itu diriwayatkan oleh minimal sembilan tabiit tabiin. Dalam hadits tersebut, ada kabar gembira tentang masuknya Islam ke dalam setiap rumah di muka bumi ini, sementara mayoritas kawasan Eropa belum pernah dimasuki Islam, begitu juga dua wilayah Amerika, Australia dan masih banyak lagi wilayah Afrika juga belum pernah dimasuki Islam. Masuknya ke dalam Islam telah dijelaskan oleh hadits di atas, kadang dengan memeluk Islam, atau tunduk kepada sistem Islam. Meskipun konteksnya tunduk, tetap saja kondisi itu hanya ada jika ada pemerintahan Islam. Maka, semua riwayat di atas menegaskan adanya ketundukan kepada Islam, kecuali riwayat al-Hâkim yang telah dinyatakan di atas.

Dari sini, juga dapat dipahami, bahwa mereka tidak tunduk kepada ajaran Islam, tetapi mereka ditundukkan, untuk tidak dikatakan dihinakan, dengan membayar jizyah dan tunduk kepada hukum Islam. Semuanya ini tidak lepas dari semua riwayat di atas. Sementara tunduk pada pemerintahan Islam, diperlukan adanya Khilafah. Hadits ini, mafhûm-nya menunjukkan bahwa Khilafah Islam itu memang akan ada, dan kekuasaannya akan tersebar terbentang di muka bumi.

Ketiga: Hadits al-Waraq al-Mu’allaq

Al-Hâkim dalam kitabnya, al-Mustadrak, telah mengeluarkan hadits dengan sanad dari ‘Umar bin al-Khattâb, radhia-Llâh ‘anhu, yang mengatakan: ‘Saya bersama Nabi saw. sedang duduk, kemudian baginda saw. bersabda:

« أَتَدْرُوْنَ أَيَّ أَهْلِ الإِيْمَانِ أَفْضَلُ إِيْمَانًا قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ اَلْمَلاَئِكَةُ قَالَ هُمْ كَذَلِكَ وَيَحِقَّ ذَلِكَ لَهُمْ وَمَا يَمْنَعُهُمْ وَقَدْ أَنْزَلَهُمُ اللهُ الْمَنْزِلَةَ الَّتِيْ أَنْزَلَهُمْ بِهَا بَلْ غَيْرَهُمْ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ فَالأَنْبِيَاءُ الَّذِيْنَ أَكْرَمَهُمُ اللهُ تَعَالَى بِالنُّبُوَّةِ وَالرِّسَالَةِ قَالَ هُمْ كَذَلِكَ وَيَحِقَّ لَهُمْ ذَلِكَ وَمَا يَمْنَعُهُمْ وَقَدْ أَنْزَلَهُمُ اللهُ الْمَنْزِلَةَ الَّتِي أَنْزَلَهُمْ بِهَا بَلْ غَيْرَهُمْ قَالَ قُلْنَا فَمَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ أَقْوَامٌ يَأْتُوْنَ مِنْ بَعْدِيْ فِي أَصْلاَبِ الرِّجَالِ فَيُؤْمِنُوْنَ بِي وَلَمْ يَرَوْنِي وَيَجِدُوْنَ الْوَرَقَ اْلمُعَلَّقَ فَيَعْمَلُوْنَ بِمَا فِيْهِ فَهَؤُلاَءِ أَفْضَلُ أَهْلِ الإِيْمَانِ إِيْمَانًا »

“Tahukah kamu tahu, siapakan makhluk beriman yang keimanannya lebih baik? Mereka menjawab: ‘Wahai Rasulullah, mereka adalah malaikat.’ Baginda bersabda: ‘Mereka juga termasuk, dan status itu berhak untuk mereka, dan tiada yang dapat menghalangi mereka, sementara Allah telah memberikan kepada mereka kedudukan yang telah Allah tempatkan mereka dalam kedudukan itu. Tetapi (yang aku tanyakan) selain mereka.’ Mereka menjawab: ‘Wahai Rasulullah, mereka adalah para Nabi, yang telah dimuliakan oleh Allah dengan kenabian dan kerasulannya.’ Baginda bersabda: ‘Mereka juga termasuk, dan status itu berhak untuk mereka, dan tidak ada yang bisa menghalangi mereka, sementara Allah telah memberikan kepada mereka kedudukan yang telah Allah tempatkan mereka dalam kedudukan itu. Tetapi (yang aku tanyakan) selain mereka.’ Umar berkata: ‘Kami bertanya: ‘Jika begitu, sipakah mereka itu, wahai Rasulullah?’ Baginda bersabda: ‘Suatu kaum yang hidup setelahku sebagai orang-orang yang kuat, mereka mengimaniku, sedangkan tidak pernah melihatku. Mereka menemukan “kertas yang tergantung”, kemudian mereka melaksanakan isinya. Mereka inilah yang merupakan orang beriman yang terbaik keimanannya.’

Al-Hâkim mengatakan: Ini adalah hadits yang sanad-nya sahih, sekalipun tidak mereka (al-Bukhâri dan Muslim) keluarkan.[12]

Al-Bazzâr telah mengeluarkan hadits tersebut melalui ‘Umar bin al-Khattâb dari Nabi saw. dengan susunan ayat:

« أُوْلَئِكَ أَعْظَمُ الْخَلْقِ مَنْزِلَةً وَأُوْلَئِكَ أَعْظَمُ الْخَلْقِ إِيْمَانًا عِنْدَ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ »

“Mereka adalah makhluk yang mempunyai kedudukan paling agung, dan mereka adalah makhluk yang mempunyai keimanan yang paling agung di sisi Allah pada hari kiamat.”

Al-Haytsami mengatakan: Salah seorang sanad al-Bazzâr yang berstatus marfû’ statusnya hasan, yaitu al-Manhal bin Bahr. Beliau telah dinyatakan tsiqqah oleh Abû Hâtim, namun tentang beliau dalam kasus ini ada perbezaan pendapat. Sedangkan tokoh perawi (rijâl)-nya yang lain, adalah tokoh-tokoh perawi yang sahih.[13]

Hadits tersebut telah diriwayatkan tidak kurang oleh 3 (tiga) tabi’i at-tâbiîn, dari 3 (tiga) tabi’în, dari seorang sahabat. Mafhûm hadits ini menyatakan, bahwa negara Islam benar-benar eksis, setelah dihancurkan. Yang membuktikan, bahwa Islam benar-benar eksis adalah sabda baginda saw. yang menyatakan: faya’malûna bimâ fîhâ (kemudian mereka melaksanakan isinya). Lafadz: merupakan lafadz umum, yang meliputi aktivitas pribadi, seperti shalat, dan meliputi aktivitas negara, seperti hudûd, mengemban dakwah, membuat perjanjian dan melaksanakan seluruh hukum yang telah dijadikan oleh Allah SWT. sebagai kekhususannya. Sedangkan bukti, bahwa kondisi ini ada setelah dihancurkannya negara Islam yang pertama, terlihat melalui sabda baginda saw. yang menyatakan: Mereka menemukan ‘kertas yang tergantung.’ “Kertas yang tergantung” itu termasuk al-Qur’an dan as-Sunnah. “Kertas” ini ada pada zaman sahabat, dan sebagian as-Sunnah yang dimiliki oleh sebagian sahabat juga ada yang tergantung, seperti yang dimilki Abdu-Llâh bin ‘Amr. Begitu juga yang dimiliki oleh generasi pasca sahabat ada juga yang tergantung. Maka, apa bedanya kita dengan mereka? Perbedaannya, Allah yang Maha Tahu. Mereka menemukan “kertas yang tergantung” dan hidup pada zaman negara yang menerapkannya, sedangkan kita tidak pernah menemukan selain “kertas yang tergantung” sementara negara seperti sebelumnya tidak kita temukan, sehingga kita harus mengupayakannya, lalu berusaha menerapkannya dalam negara tersebut, jika Allah menghendaki. Jadi, makna hadits ini adalah: “Mereka menemukan ‘kertas yang tergantung’ itu tidak dilaksanakan, kemudian mereka melaksanakan isinya secara menyeluruh. Artinya, ‘kertas yang tergantung’ itu sebelumnya tidak dilaksanakan, kemudian mereka laksanakan. Atau mereka menemukannya dalam rak-rak, kemudian mereka tempatkan dalam posisi untuk diimplementasikan dalam kehidupan.”

Dalam hadits tersebut, secara rinci harus diingat, bahwa kaum tersebut bukanlah lebih baik dari malaikat dan nabi. Nabi saw. bersanda: “Mereka juga termasuk” artinya, bahwa mereka juga orang beriman yang terbaik keimanannya; bahwa secara wajar dan nyata mereka mempunyai kedudukan seperti itu, dan ini tidak perlu diperdebatkan. Tetapi, yang perlu dipersoalkan adalah, bahwa kaum yang dimaksud tentu bukan mereka, yaitu orang yang tidak mempunyai kedudukan kerana kedudukan itu telah diberikan oleh Allah kepada mereka. Keimanan mereka yang terbaik itu berhak mereka peroleh, kerana kedudukan yang telah diberikan Allah kepada mereka. Jadi, kaum itu adalah kaum yang keimanannya terbaik, tentu selain para malaikat dan nabi. Jika mereka kaum yang terbaik keimanannya, tidak bererti mereka lebih baik dibanding para sahabat. Kerana keutamaan mereka terbatas kerana keimanan, atau berkaitan erat dengan keimanan, bukan keutamaan yang lain secara mutlak. Ini diambil dari sabda Nabi saw. yang memberikan keterangan: “keimanannya.”

Di samping keutamaan kerana faktor keimanan dan ketakwaan, juga berkaitan dengan perbuatan. Mereka adalah kaum yang mengalahkan yang lain kerana mereka beriman kepada “kertas yang tergantung” dan melaksanakannya, sementara mereka tidak pernah melihat Nabi, tidak menyaksikan turunnya wahyu juga tidak menyaksikan negara yang menerapkannya. Keutamaan mereka hanya terkait erat dengan sebagian dari keutamaan tersebut. Tetapi, jika kita kumpulkan bagian-bagian yang menjadi keutamaan orang mukmin tadi, yaitu keutamaan secara mutlak, tentu para sahabat lebih mulia dibanding mereka. Tentu masalah ini tidak perlu dibahas lagi.

Keempat: Hadits Khilafah Turun di Bumi al-Quds

Abû Dâwud telah mengeluarkan hadits dari Ibn Zaghab al-Ayâdi, yang mengatakan, bahwa Abdu-Llâh bin Hawalah al-Azdi telah singgah kepadaku, dan mengatakan: ‘Kami pernah diutus oleh Rasulullah saw… Baginda kemudian mengatakan:

« إذَا رَأَيْتَ الْخِلاَفَةَ قَدْ نَزَلَتْ أَرْضَ الْمُقَدَّسَةَ فَقَدْ دَنَتِ الزَّلاَزِلَ وَالْبَلاَبِلَ وَالأُمُوْرَ الْعَظَامَ وَالسَّاعَةُ يَوْمَئِذٍ أَقْرَبُ مِنَ النَّاسِ مِنْ يَدَيَّ هَذِهِ مِنْ رَأْسِكَ »

“Wahai Ibn Hawalah, jika kamu benar-benar menyaksikan al-khilafah telah turun di bumi yang disucikan (al-Quds), maka kegoncangan, kegelisahan dan peristiwa-peristiwa besar benar-benar reda; Hari Kiamat pada waktu itu sangat dekat dengan manusia, dibanding jarak dua tanganku ini dengan kepalamu.” [14]

Nâsir ad-Dîn al-Bâni berkomentar: Hadits ini sahih.

Hadits ini, jika yang dimaksud dengan Ibn Zaghab adalah Abdullah, berarti beliau adalah sahabat. Jika yang dimaksud adalah Abdurrahman, berarti beliau adalah tabi’în. Hadits ini —berdasarkan asumsi pertama— telah diriwayatkan oleh dua sahabat; diriwayatkan oleh satu sahabat —berdasarkan asumsi kedua— serta diriwayatkan oleh 1 (satu) tabi’în berdasarkan asumsi pertama, dan 2 (dua) tabi’în berdasarkan asumsi kedua, dan tiga tabi’i at-tâbiîn berdasarkan dua asumsi tersebut. Berdasarkan makna eksplisitnya, terbukti bahwa Khilafah itu akan turun di bumi yang disucikan (al-Quds). Maka, tidak bisa dikatakan, bahwa turunnya Khilafah ini pada zaman ar-Rasyidin. Sebab, Khilafah tersebut akan meredakan kegoncangan, kegelisahan dan peristiwa-peristiwa besar setelah terjadinya penaklukan. Ini berarti, bahwa makna “turun yang kedua”, setelahnya terjadi kegoncangan, kegelisahan dan peristiwa besar.

Kelima: Hadits Pusat Dâr al-Islâm Orang Mukmin

berada di Syam

Ibn Hibbân dalam kitabnya, Shahîh Ibn Hibbân, telah mengeluarkan hadits dengan judul: Dzikr al-Bayân bi anna as-Syâm Hiya ‘Aqr Dâr al-Mu’minîn fi Akhir az-Zaman (Keterangan, bahwa Syam merupakan pusat negeri orang Mukmin pada akhir zaman), melalui jalur Nawwâs bin Sam’ân yang mengatakan, bahwa Rasulullah saw. bersabda:

« وَعَقْرُ دَارِ اْلمُؤْمِنِيْنَ الشَّامُ »

“Pusat negeri orang-orang mukmin adalah Syam.” [15]

Ahmad juga mengeluarkan hadits yang sama melalui Salamah bin Nufayl, Nabi saw. bersabda:

« أَلاَ إِنَّ عَقْرَ دَارِ اْلمُؤْمِنِيْنَ الشَّامُ »

“Ingat-ingatlah, bahwa pusat negeri orang-orang mukmin adalah Syam.”[16]

At-Tabrâni telah mengeluarkan hadits tersebut dalam kitabnya, al-Kabîr, melalui Salamah bin Nufayl, yang mengatakan, bahwa Rasulullah saw. bersabda:

« ثُمَّ عَقْرَ دَارِ الإِسْلاَمِ بِالشَّامِ »

“Pusat negeri orang-orang mukmin adalah berada di Syam.” [17]

Al-Haitsami mengatakan, bahwa hadits ini diriwayatkan oleh at-Tabrâni dengan tokoh perawi yang tsiqqah.[18]

Hadits ini diriwayatkan oleh 5 (lima) tâbi’î at-tâbi’în dari 2 (dua) tâbi’în, dari 2 (dua) sahabat. Kebenaran informasi yang disampaikan membuktikan, bahwa hadits tersebut membahas ‘aqr (pusat) negeri Islam yang kedua, bukan yang pertama. Kerana lafadz: ‘aqr dâr berarti tempat dan asal. Pusat negeri Islam yang pertama adalah Madinah, dan ini membuktikan, bahwa yang dimaksud oleh hadits ini adalah wilayah yang kedua.

Keenam: Hadits al-Adl wa al-Jur

Ahmad, dalam kitabnya, Musnad, telah mengeluarkan hadits melalui Ma’qal bin Yasar, yang mengatakan, bahwa Rasulullah saw. bersabda:

« لاَ يَلْبَثُ اْلجُوْرُ بَعْدِيْ إِلاَّ قَلِيْلاً حَتَّى يَطَّلِعَ فَكُلَّمَا طَلَعَ مِنَ الْجُوْرِ شَيْءٌ ذَهَبَ مِنَ الْعَدْلِ مِثْلَهُ حَتَّى يُوْلِدَ فِي الْجُوْرِ مَنْ لاَ يَعْرِفُ غَيْرَهُ ثُمَّ يَأْتِي اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى بِالْعَدْلِ فَكُلَّمَا جَاءَ مِنَ اْلعَدْلِ شَيْءٌ ذَهَبَ مِنَ الْجُوْرِ مِثْلَهُ حَتَّى يُوْلِدَ فِي الْعَدْلِ مَنْ لاَ يَعْرِفَ غَيْرَهُ»

“Tiada lagi ada kezaliman setelahku, kecuali sedikit sehingga merekah. Ketika sedikit kezaliman itu telah merekah, keadilan yang setara dengannya hilang, sehingga di tengah kezaliman tersebut lahir orang yang tidak mengenali yang lainnya. Kemudian Allah Tabâraka wa Ta’âla mendatangkan keadilan, sehingga ketika sedikit keadilan itu datang, maka kezaliman yang setara dengannya hilang, sehingga di tengah keadilan tersebut lahir orang yang tidak mengenali yang lainnya.” [19]

Al-Haitsami memberi komentar: Dalam sanad-nya terdapat Khâlid bin Tahmân. Beliau telah dinyatakan tsiqqah oleh Abû Hâtim, ar-Râzi dan Ibn Hibbân. Beliau (Ibn Hibbân) menyatakan: ‘Dia salah (yukhti’) dan keliru (yahim).’ Seluruh tokoh perawinya yang lain tsiqqah.”

As-Syâfi’i dalam kitabnya, Ahkâm al-Qur’ân, ketika menafsirkan firman-Nya:

]أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ[

Hendaknya kamu menghukumi (memerintah) dengan cara yang adil (Q.s. an-Nisâ' [04]: 58).

yaitu, dengan mengikuti hukum-Nya yang telah diturunkan.

Hadits di atas diriwayatkan oleh satu tâbi’î at-tâbi’în dari 2 (dua) orang tâbi’în dari satu sahabat. Hadits ini menjelaskan, bahwa akan datang suatu zaman, dimana pada waktu itu manusia diperintah berdasarkan Islam; tidak terkontaminasi dengan yang lain, setelah berakhirnya suatu zaman, ketika mereka diperintah berdasarkan selain apa yang diturunkan oleh Allah, sehingga berpaling dan tidak bercampur sedikitpun dengan Islam. Setiap bentuk pemerintahan tidak berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah adalah kezaliman, sebaliknya setiap pemerintahan berdasarkan Islam adalah keadilan. Di tengah-tengah kezaliman tersebut telah lahir orang yang tidak mengenal ajaran lain (selain Islam), sehingga Allah mendatangkan keadilan, yaitu Khilafah Islam, yang memerintah berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, sehingga keadilan itu tidak berkontaminir dengan yang lain (selain Islam).

Tidak bisa dikatakan, bahwa keadilan itu akan datang secara bertahap, sehingga manusia akan melalui suatu zaman, dimana pada saat itu mereka diperintah berdasarkan keadilan (Islam) dan kezaliman (non-Islam), kemudian keadilan akan dibersihkan dari kezaliman, sehingga hanya keadilan sajalah yang tersisa. Tidak bisa dikatakan demikian, sebab keadilan itu tidak akan dapat dikompromikan dengan kezaliman. Pada saat itu, ia juga tidak bisa meninggikan derajat keadilan. Misalnya, para penguasa yang merampok kekayaan publik, kemudian pada saat yang sama ia memotong tangan pencuri, maka hukum potong tangan seperti ini tidak bisa disebut adil. Begitu juga ketika para penguasa membolehkan adanya partai-partai yang menyerukan ibadah dan menerbitkan buku-buku tsaqâfah Islam, tetapi pada saat yang sama mereka tidak membolehkan adanya partai-partai politik Islam. Tentu saja, kebijakan seperti ini tidak bisa dianggap adil. Para penguasa itu juga membeli senjata dari orang-orang Kafir, sementara mereka melarang senjata tersebut diproduksi di negeri kaum Muslim, tentu kebijakan tersebut tidak bisa dikatakan adil. Para penguasa yang mendorong supaya tanah-tanah tak bertuan dihidupkan, kemudian membolehkan diambilnya hutang-hutang ribawi, tentu dorongan seperti ini juga tidak bisa disebut adil. Para penguasa yang membolehkan tindakan ikhtilâth, berkhalwat dan memberi izin perempuan keluar dengan telanjang dan bepergian bukan dengan mahramnya, kemudian mereka menerapkan hukum hudûd zina, tentu penerapan hukum seperti ini tidak bisa dikatakan adil. Jadi, keadilan bisa hadir secara bertahap di suatu tempat, tetapi substansi dan hukum-hukumnya tidak mungkin diterapkan secara bertahap. Begitu suatu wilayah digabungkan atau menggabungkan diri dengan Khilafah Islam, pasti wilayah itu keadilan akan semerbak di sana, dan kezaliman akan sirna.

Ketujuh: Hadits Hijrah setelah Hijrah

Abû Dâwûd dalam kitabnya, Sunan Abî Dâwud, telah mengeluarkan hadits melalui Abdu-Llâh bin ‘Amr yang mengatakan: “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:

« ثُمَّ سَتَكُوْنُ هِجْرَةٌ بَعْدَ هِجْرَةٍ فَخِيَارُ أَهْلِ الأَرْضِ أَلْزَمَهُمْ مُهَاجِرُ إِبْرَاهِيْم »

“Akan terjadi hijrah setelah hijrah, maka penghuni bumi yang paling baik keterikatannya adalah Muhajirin Ibrahim.” [20]

Al-Hâkim telah mengeluarkan hadits tersebut, beliau mengatakan: “Hadits ini sahih mengikut syarat as-syeikhan (dua guru), sekalipun mereka tidak mengeluarkannya.” Hadits ini dikeluarkan oleh beliau dari Mûsâ bin ‘Alî bin Rabbâh yang mengatakan: “Aku mendengar ayahku berkata: ….. ‘Abu Hurairah berkata: ‘Aku diberitahu oleh ‘Abdu-Llâh bin ‘Amr bin al-’Ash, radia-Llâhu ‘anhumâ, berkata: ‘Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda dan menyatakan hadits tersebut.’ [21]

Ahmad juga telah mengeluarkan hadits yang sama dalam kitabnya, Musnad, melalui Abdu-Llâh bin ‘Amr, yang mengatakan, bahwa Rasulullah saw. bersabda dan menyatakan hadits tersebut.[22]

Hadits ini minimal diriwayatkan oleh 5 (lima) tâbi’î at-tâbi’în, dari 3 (tiga) tâbi’în, dari 2 (dua) sahabat. Hadits ini menjelaskan, bahwa akan terjadi hijrah ke Syam, setelah hijrah ke Madinah. Hijrah adalah keluar dari dâr al-kufr (negeri kufur) ke dâr al-Islâm (negeri Islam). Hijrah yang pertama ke Madinah, sedangkan hijrah yang kedua ke Syam. Hadits ini menguatkan mafhûm hadits “Syam sebagai ibukota wilayah Khilafah.”

Kedelapan: Hadits al-Ghurabâ’ yang Terasing dari Kabilah

Muslim dalam kitabnya, Shahîh Muslim, telah mengeluarkan hadits melalui Abû Hurayrah, yang mengatakan, bahwa Rasulullah saw. bersabda:

« بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيْبًا وَسَيَعُوْدُ كَمَا بَدَأَ غَرِيْبًا فَطُوْبَى لِلْغُرَبَاء »

“Islam bermula asing, dan akan kembali semula menjadi asing, maka berhagialah menjadi orang-orang yang asing.” [23]

Ibn Mâjah juga telah mengeluarkan hadits tersebut melalui Anas bin Mâlik dari Rasulullah yang bersabda, sebagaimana yang dinyatakan seperti hadits di atas.[24] Al-Bâni memberikan komentar, bahwa hadits ini sahih. Dalam riwayat Ibn Mâjah yang berasal dari Abî al-Ahwas dari Abdu-Llâh yang mengatakan, bahwa Rasulullah saw. bersabda:

« إنَّ الإِسْلاَمَ بَدَأَ غَرِيْبًا وَسَيَعُوْدُ غَرِيْبًا فَطُوْبَى لِلْغُرَبَاء قَالَ قِيْلَ وَمَنِ الْغُرَبَاءُ قَالَ النَّزَاعُ مِنَ الْقَبَائِلِ »

“Sesungguhnya Islam bermula asing, dan akan kembali menjadi asing, maka beruntunglah orang-orang yang asing.’ Ada yang bertanya: ‘Siapakah orang-orang yang asing itu?’ Baginda bersabda: ‘Mereka adalah orang-orang yang terkeluar dari kabilahnya.” [25]

Dalam riwayat Ibn Mâjah yang lain, yang bersumber dari Abû Hurayrah dikatakan, bahwa Rasulullah saw. bersabda dan menyatakan hadits yang sama.[26]

At-Tirmidzi telah mengeluarkannya melalui dua jalur, dan beliau memberi komentar, bahwa hadits ini berstatus hasan shahîh, masing-masing:

Pertama, diriwayatkan dari Abi al-Ahwas dari Abdullah, yang mengatakan, bahwa Rasulullah saw. menyatakan hadits tersebut. At-Tirmidzi kemudian menyatakan, bahwa dalam pembahasan ini juga telah diriwayatkan dari Sa’ad, Ibn ‘Umar, Jâbir, Anas dan Abdu-Llâh bin ‘Amr.[27]

Kedua, diriwayatkan dari Kâtsir bin Abdi-Llâh bin ‘Amr bin Awf bin Zayd bin Mulihhah dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah saw. bersabda:

« إنَّ الدِّيْنَ لَيَأْرِزُ إِلَى الْحِجَازِ كَمَا تَأْرِزُ الْحَيَّةُ إِلَى جُحْرِهَا… إِنَّ الدِّيْنَ بَدَأَ غَرِيْبًا وَيَرْجِعُ غَرِيْبًا فَطُوْبَى لِلْغُرَبَاءِ الَّذِيْنَ يُصْلِحُوْنَ مَا أَفْسَدَ النَّاسُ مِنْ بَعْدِيْ مِنْ سُنَّتِيْ »

“Sesungguhnya Islam (satu dengan yang lain) akan menyatu (bertemu) di Hijaz, sebagaimana ular (satu dengan yang lain) akan menyatu (bertemu) di lubangnya…. Sesungguhnya agama ini berawal asing, dan akan kembali menjadi asing, maka berbahagialah orang-orang yang terasing, yaitu orang-orang yang baik, ketika orang kebanyakan setelahku telah rusak dari Sunnahku.” [28]

Ahmad telah mengeluarkannya dari Abû Hurayrah dari Rasulullah saw. yang menyatakan hadits tersebut.[29]

Sanad hadits yang telah dikemukakan ini terdiri dari 7 (tujuh) sahabat, 9 (sembilan) tâbi’în, dan 9 (sembilan) tâbi’î at-tâbi’în. Kesimpulan yang bisa diambil dari dalil-dalil tersebut adalah seperti yang telah dikemukakan, yaitu menginformasikan kembalinya Islam; dimana Islam akan kembali seperti sedia kala. Kembalinya Islam berarti kembalinya institusi kekuasaannya, Khilafah Islam, jika tidak berarti Islam ada, dan kaum Muslim juga ada, sementara Islam hilang dari kehidupan mereka.

Kesimpulan

Kesimpulan dari paparan di atas adalah, bahwa kabar gembira kembalinya Khilafah Islam, dan bahwa ia benar-benar ada adalah makna yang benar-benar mutawatir. Makna ini setidak-tidaknya telah diriwayatkan oleh 25 (dua puluh lima) sahabat, dan dari mereka hadits dengan makna yang sama telah diriwayatkan oleh 39 (tiga puluh sembilan) tâbi’în, kemudian dari mereka telah diriwayatkan oleh 62 tâbi’î at-tâbi’în, yaitu jumlah yang benar-benar terjamin dari kesepakatan untuk berdusta. Dengan demikian, status Mutawâtir bi al-Ma’nâ, benar-benar telah terpenuhi dan bisa dibuktikan. Disamping itu, terdapat banyak hadits dan atsar yang berkaitan dengan masalah ini, yang tidak perlu dimasukkan dalam pembahasan ini untuk dijelaskan dalam rangka membuktikan status ke-Mutawâtir bi al-Ma’nâ-annya terhadap apa yang telah dijelaskan sebelumnya. Wallâhu a’lam. (www.syariahpublications.com)




[1] Ahmad bin Hanbal, Musnad, Muassasah Quthubah, Mesir, t.t., juz IV, hal. 273.

[2] Ahmad bin Hanbal, Musnad, juz IV, hal. 103.

[3] al-Haytsami, Majma’ az-Zawâ’id, Dâr ar-Rayyân li at-Turâts, Beirut, 1407, juz VI, hal. 14.

[4] al-Hâkim, al-Mustadrak ‘alâ as-Sahîhayni, ed. Musthafâ ‘Abd al-Qadîr ‘Atha’, Dâr al-Kutub al-’Ilmiyyah, Beirut, cet. I, 1411, juz IV, hal. 477.

[5] al-Hâkim, al-Mustadrak ‘alâ as-Sahîhayni, juz IV, hal. 476.

[6] Ahmad, Musnad, juz VI, hal. 4.

[7] At-Thabrâni, Musnad as-Syâmiyyîn, Muassasah ar-Risâlah, Beirut, cet. I, 1405, juz I, hal. 324.

[8] al-Haytsami, Majma’ az-Zawâ’id, juz VI, hal. 14.

Leave a Comment

Note: Email will not be displayed. Comments auto-close after 14 days.

XHTML: Line-breaks are automatic. Available tags are <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Home Tentang Kita Album Foto Buku Tamu Download Hubungi Kami Produk Tim Redaksi