Jangan Terjebak Pepesan Kosong
Oleh Etik Pibriani *
Syariah Publications. Niat baik para anggota DPR mengajukan interpelasi kasus lumpur Lapindo memang tak boleh dinafikan begitu saja meski, menurut M. Zunaidi di kolom ini, akan kandas di tengah jalan (Jawa Pos, 18 Juni 2007).
Sudah menjadi rahasia umum, tanda-tanda penyelesaian masalah lumpur ini ibarat hanya (maaf) hangat-hangat tahi ayam. Hangat dan ramai dibicarakan jika ada kepentingan politik di baliknya. Selebihnya, para korban harus tetap berjuang sendiri untuk mendapatkan hak-haknya.
Perlu kita camkan dengan saksama, tidak ada makan siang gratis saat ini. Perhatian parpol yang tertuang dalam momentum interpelasi kepada pemerintah cenderung hanya untuk menarik simpati korban di tengah-tengah upaya pemenangan pilkada yang mulai berlangsung. Sebab, perhatian terhadap korban lumpur itu tak harus melulu dari interpelasi DPR kepada pemerintah.
Tanpa interpelasi, seharusnya persoalan Lapindo menjadi fokus perhatian pemerintah dan menjadi kajian reguler di DPR agar tercipta kebijakan publik tersendiri yang efektif untuk menyelesaikan segala keruwetannya.
Mengapa harus menunggu interpelasi yang hakikatnya hanya berujung pada broker jual-beli pencitraan karakter seorang pemimpin bangsa yang ingin dijatuhkan atau dinaikkan pamornya?
Kenapa tidak dari dulu wakil rakyat kritis seperti saat dikeluarkan Peraturan Presiden No 14/2007 di mana rakyat korban Lapindo dipaksa menerima 20 persen pembayaran traksaksi jual-beli harta dan sisanya dibayar dua tahun kemudian.
Bahkan, transaksi yang merugikan itu justru dibiarkan dipayungi produk hukum buatan pemerintah -apalagi pemerintah hingga sekarang belum menyeret ke pengadilan pihak-pihak yang telah menyengsarakan rakyat Sidoarjo yang jadi korban semburan lumpur panas Lapindo.
Artinya, sejak dini pemihakan pemerintah kepada kuasa kapital sudah terlihat, namun wakil rakyat justru mendiamkan begitu saja.
Karena itu, sangat mungkin usul interpelasi hanyalah jadi arena debat kusir belaka. Tak akan mampu menyelesaikan persoalan lumpur Lapindo. Ini bukan sebagaimana dikatakan Miftah Fariz dan Hariqo Wibawa di kolom ini kemarin bahwa interpelasi itu bentuk kemajuan berpolitik di dalam negara (Jawa Pos, 20 dan 21 Juni 2007).
Menurut saya, justru sebaliknya. Meski kesan pertama yang diurusi seakan-akan kepentingan publik, hasil akhir hanyalah kepentingan pribadi atau parpol. Karena itulah, gaya elite politik mengurusi urusan rakyatnya penuh dengan paradoks. Benar-benar pepesan kosong. Sibuk bersidang dengan hasil nol bagi kepentingan rakyat.
Semua itu bisa dilihat dari proses awal pemunculan interpelasi kasus Lapindo. Nyatanya, kita bisa melihat bagaimana sebenarnya kepedulian elite politik yang ada. Di antara 86 anggota DPR asal daerah pemilihan (dapil) Jatim, yang membubuhkan tanda tangan dukungan interpelasi hanyalah 47 orang (Jawa Pos, 18 Juni 2007).
Artinya, wakil rakyat yang lebih tahu kondisi korban belum satu suara, apalagi jika dihitung dengan keseluruhan anggota DPR yang ada (kurang lebih 183 suara dari 500 jumlah anggota DPR seluruhnya). Padahal, mereka berasal dari daerah lain -yang di daerahnya juga punya persoalan rakyat yang perlu diurus.
Dengan demikian, untuk menjadikan lumpur Lapindo sebagai masalah besar, yang perlu ditindaklanjuti dengan interpelasi masih kalah suara meski kini sudah masuk ke Bamus DPR. Ini belum jika pada deal-deal politik yang akan datang bisa dimungkinkan ada penarikan kembali dukungan terhadap interpelasi. Politik memang tidak bisa ditebak.
Ditambah lagi adanya multitafsir dalam interpelasi tentang perlu tidaknya kedatangan presiden -sebagaimana yang terjadi pada interpelasi kasus nuklir Iran- maka sangat mungkin perjalanan para korban untuk segera menikmati haknya masih sangat panjang.
Apalagi jika dikaitkan dengan substansi interpelasi kasus Lapindo yang bisa dimentahkan dan ditarik ulur sebagai bukan semata-mata kesalahan pemerintah, tetapi kesalahan pihak swasta, yaitu Lapindo.
Selanjutnya, Lapindo menjelaskan bahwa itu bukan semata-mata kesalahannya karena semburan lumpur tersebut muncul akibat gempa Jogja sehingga bisa dikategorikan “bencana alam” sebagaimana yang diungkap Hariqo di kolom ini kemarin (21 Juni 2007).
Selanjutnya bisa ditebak, PT Lapindo Brantas merasa bahwa pemerintah harus bertanggung jawab pula dalam menangani kasus lumpur tersebut. Di sinilah interpelasi yang dilakukan DPR hanya akan mempertontonkan saling lempar tanggung jawab antara pemerintah dan Lapindo dengan korban tetapnya adalah rakyat.
Karena itu, tidak berlebihan jika para korban lebih memilih gaya parlemen jalanan yang dianggap mampu menarik perhatian para pemimpin bangsa dan wakil mereka untuk segera memikirkan nasib mereka.
Seperti saat adanya semburan baru yang muncul di perumahan penduduk yang tak jauh dari pusat semburan, maka warga pun memilih membiarkan dan menolak Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BP BPLS) untuk menanganinya. Sebuah cara yang juga memiliki risiko tak sedikit.
Tapi, siapa yang peduli? Rakyat telah capek dengan janji-janji politik yang ada. Karena itu, sistem politik semacam ini sudah sepatutnya membuat kita berpikir dua kali untuk tidak memilih wakil rakyat dan pemimpin bangsa yang hanya menawarkan pepesan kosong belaka sekeras apa pun kinerja politik mereka. (www.syariahpublications.com)
* Etik Pibriani, alumnus Fakultas Pertanian Unibraw Malang, koordinator Aliansi Penulis Pro Syariah (AlpenProSa) Unibraw Malang
(Dimuat di Jawa Pos.Com 23 Juni 2007)
