Hukum Doorprize
Pertanyaan :
Untuk menarik minat peserta, panitia suatu kegiatan sering memberikan doorprize. Berbagai kegiatan ada doorprizenya, misalnya training, bedah buku, ataupun seminar. Doorprize yang diberikan panitia hanyalah suatu barang yang tidak begitu mahal, misalnya kaos, buku, jam dinding, dan payung. Bagaimana hukum Islam terkait hal ini? Bolehkah kita mencantumkan fasilitas doorprize dalam iklan/publikasi suatu kegiatan?
