Archive for 2007/07/10


Hukum Doorprize

Pertanyaan :
Untuk menarik minat peserta, panitia suatu kegiatan sering memberikan doorprize. Berbagai kegiatan ada doorprizenya, misalnya training, bedah buku, ataupun seminar. Doorprize yang diberikan panitia hanyalah suatu barang yang tidak begitu mahal, misalnya kaos, buku, jam dinding, dan payung. Bagaimana hukum Islam terkait hal ini? Bolehkah kita mencantumkan fasilitas doorprize dalam iklan/publikasi suatu kegiatan?

Home Tentang Kita Album Foto Buku Tamu Download Hubungi Kami Produk Tim Redaksi
There are currently 312 posts and 197 comments, contained within categories.