Bersatu Kita Selesaikan Korupsi !!!
Oleh: Ina (AlPen ProSa Surabaya)
Syariah Publications. Persoalan pengunaan dana yang kurang tepat atau yang lebih kita kenal dengan sebutan Korupsi belakangan ini kembali mencuat, hingga saat ini belum terselesaikan bahkan tawar-menawar dalam pemberian sanksi yang terjadi, atau pembelaan atas permasalahan yang dihadapi sedang dipertaruhkan.
Tak menyoal siapa yang mempraktekkan, mulai dari jajaran politik, pegawai, hingga team sepak bola berlomba-lomba untuk korupsi. Baru-baru ini diberitakan adanya korupsi ditubuh team sepak bola Persebaya yang menjadi kebanggaan warga Surabaya ini menjadi sorotan..(Sbypagi, 29/6/07)
Kasus korupsi seakan akan tidak mau hengkang dari negeri ini, korupsi selalu muncul di setiap sisi seseorang yang ingin memperkayakan diri maupun organisasinya. Menurut Transparency International yang dimaksud dengan korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka, atau dalam arti luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan resmi untuk keuntungan pribadi.(Sbypagi, 29/06/07).
Laporan Transparency International Indonesia(TII) beberapa waktu lalu tentang IPK (Indeks Persepsi Korupsi ) memberikan gambaran betapa sulitnya memberantas korupsi dinegeri ini. Para pengusaha yang menjadi responden TII tersebut mengungkapkan, bahwa inisiatif suap justru lebih banyak dilakukan aparat. Lembaga peradilan adalah yang paling tinggi tingkat inisiatif meminta suapnya, nilainya hingga 100%. Lebih dari 4 dari 10 keluarga di Indonesia harus menyuap demi memperoleh keadilan. Bea Cukai berada pada urutan kedua dengan angka 95%, Imigrasi 90%, BPN 84%, Polisi 78%, dan Pajak 76%.
Di Pemda, Dinas Tenaga Kerja, sebagaimana dilaporkan oleh kalangan pelaku usaha, tingkat inisiatif suapnya hingga 84%; disusul Dinas Kimpraswil 82%; pengurusan izin usaha 82%. Hampir seluruh urusan dinegeri ini akan sulit jika tanpa uang pelicin, baik yang bersifat birokrat maupun keagamaan.
Tekad berbagai kalangan, dari masyarakat hinggga Pemerintah, untuk memberantas korupsi sepertinya tidak mengurangi kecepatan laju korupsi. Korupsi di negeri ini kian menggurita; mulai dari tingkat pusat sampai ke pelosok; mulai dari masyarakat publik hingga keluarga. Bantuan Pemerintah Pusat melalui Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM-Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM-IP) tahun 2005 dan Program Peningkatan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) tahun 2006 senilai Rp 250 juta/desa dinilai beberapa kalangan memicu korupsi baru ditingkat desa (Al-Islam edisi 359/tahun XIV,Rol 27/05/07). Sepertinya, hukuman pelaku-pelaku korupsi yang lain tidak bisa dijadikan pelajaran para calon koruptor. Hal ini mengundang suatu pertanyaan yang besar, Apakah Hukum yang diberikan terlalu lemah atau hukuman bagi Koruptor juga bisa di korup?.
Banyak kasus- kasus yang terkait dengan korupsi hingga saat ini belum bisa terselesaikan dengan tuntas, bahkan belum terselesainya kasus koruptor yang pertama timbul lagi kasus koruptor yang lain yang sama-sama membutuhkan penanganan yang sama. Menelaah Akar Masalah
Semua persoalan pasti ada solusi, tinggal bagaimana mengambil solusi yang terbaik untuk diterapkan. Solusi terbaik bisa kita ambil ketika kita mengetahui akar dari permasalahan tersebut. Dari kasus-kasus korupsi, disini dapat disimpulkan dua akar permasalahan, Pertama: Secara sistemik, sistem yang ada mengunakan sistem dengan ”politik dagang sapinya” menjadi pemicu tindak kejahatan luar biasa ini, baik langsung maupun tidak langsung. Bukan rahasia lagi bahwa untuk mencapai kedudukan politik saat ini diperlukan modal yang besar. Kasus mengalirnya dana nonbujeter DKP adalah bukti kongkret betapa mahal jalan menuju kursi kepemimpinan dalam sistem ini.
Kedua: Secara personal terletak pada pelaku atau manusianya. Banyak pribadi yang kurang bisa mengendalikan diri, tidak amanah menjalankan tugas dan kurangnya kedekatan diri dengan Sang Pencipta. Siklus ini bagaikan ”Lingkaran Setan” antara pelaku koruptor dengan penegakan hukum di negeri ini. Karena para pelaku korupsi itu sering dari kalangan penegak hukum itu sendiri. Bagaimana mungkin penyelesaian korupsi akan kita harapkan dari pihak yang melakukan, sementara merekalah yang memberikan fasilitas dan ”memelihara” tindak korupsi itu sendiri?.
Berbeda dengan solusi yang ditawarkan oleh Islam, secara filosofi, jabatan politik dalam Islam adalah amanah yang ditunjukkan untuk melayani rakyat dan penerapan syariah. Disaat yang sama pemimpin dalam suatu wilayah adalah layaknya seorang pengembala, yang akan diminta tanggung jawabnya di hadapan Allah atas masyarakat yang dipimpinnya. Posisi politik demikian tidak akan ”menjanjikan” secara materi. Karena itu, menuju kedudukan politik tidak perlu menguras harta yang besar dan tidak ada kamus ”balik modal” . Sebagai timbal balik tugas yang diembankan kepada para pejabat haruslah diimbangi dengan pemberian santunan yang layak untuk mereka dan keluarganya. Dengan alternatif ini, maka kepala negara dapat melaksanakan sistem politik yang sehat dan kasus penanganan korupsi bisa teratasi dengan tepat dan cepat. Semoga. (www.syariahpublications.com)
Dimuat Surabaya Pagi, 20 Juli 2007
