Hutan Penuh Dilema
Oleh : Mia Endriza Y.,S.P.
Syariah Publications. “Indonesia memiliki hutan tropis terbesar kedua di dunia setelah Brasil dan sumber maritim cukup besar. Tapi, Indonesia adalah penyumbang CO2 terbesar pula dikarenakan seringnya terjadi kebakaran hutan”, demikian ungkap SBY saat berada di hotel Milenium UN Plaza, New York dalam Forestry Eight Forum yang merupakan rangkaian dari SU dan DK PBB pada tanggal 23 September tadi.
Peranan hutan tropis sangatlah penting bagi kehidupan. Di antaranya adalah untuk menjaga ketersediaan oksigen, menyimpan air sehingga tidak terjadi erosi, longsor dan banjir. Berdasarkan data Organisasi Pangan dan Pertanian (2007) melansir sebuah hasil riset yang menempatkan Indonesia sebagai perusak hutan tercepat. Laju kerusakan hutan yaitu 2 % atau sekitar 1,87 juta ha/tahun atau setiap harinya hutan rusak seluas 51 km2.
Sejak isu ‘Global Warming’ mendunia, Indonesia dituding sebagai salah satu negara biang kerok perubahan iklim akibat sumbangan asap dari kebakaran hutan yang sering terjadi. Petani ladang berpindah pun disalahkan dari pembakaran hutan ini.
Otto Soemarwoto dalam bukunya Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan menjelaskan bahwa ladang berpindah menuai gangguan pada alam sekitarnya apabila daur perladangan menjadi pendek, misalnya dari 25 tahun lalu menjadi 5 tahun atau kurang dan terjadi kerusakan hutan. Rusaknya hutan yaitu tidak dapat pulih seperti sedia kala dan kesuburannya cenderung merosot. Terjadinya gangguan ini bisa jadi disebabkan kepadatan penduduk yang meningkat atau diambilnya sebagian area ladang untuk pembalakan atau keperluan lain.
Menteri Kehutanan, M.S Kaban menjelaskan bahwa kerusakan hutan di Indonesia telah diantisipasi dengan beberapa teknis yang diupayakan untuk mengerem kerusakan sejak 3 tahun yang lalu. Teknis tersebut yaitu :
1. Investasi HTI di kawasan hutan produksi yang tidak produktif lagi.
2. Melarang industri pulp dan kertas yang mengonsumsi bahan baku dari hutan alam
3. Kampanye hutan tanaman rakyat dengan mengelola perkembangan kepompong atau kokon sutra alam di sekitar hutan yang terintegrasi dengan industri sutra senilai Rp. 13,7 miliar.
Dirjen Rehabilitasi dan Perhutanan Sosial dari Departemen Kehutanan, Darori, menjelaskan bahwa keberadaan Gerakan Nasional Rehab Hutan dan Lahan (GERHAN) pada tahun 2007 ini menghabiskan dana Rp. 4,3 triliun untuk merehabilitasi 900.000 ha lahan rusak. Namun, GERHAN tidak dapat diandalkan sebagai satu-satunya cara untuk mengejar laju kerusakan hutan, akhirnya diupayakan dengan mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan.
Aktivitas tambang dari SDA non-renewable yang tidak memikirkan konservasi lahan tambang, pembalakan liar, ilegal logging adalah sederet aktivitas yang akrab dilakoni oleh para kapitalis terhadap hutan-hutan di Indonesia tercinta ini. Ditambah kontrak lahan/tanah yang nyaris seabad dari legalisasi UU Penanaman Modal (lihat pasal 22 UU PM), membuat para kapitalis melenggang merdeka mengekploitasi SDA yang sejatinya untuk kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan klasifikasi kepemilikan maka hutan dan barang tambang yang jumlahnya berlimpah diklasifikasikan menjadi milik umum (milkiyah aam) yang harus dikelola oleh negara yang kemudian hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat demi kesejahteraan mereka yaitu rakyat, bukan penguasa apalagi konglomerat saja. Apalagi tegaknya negara bukanlah sebagai negara korporasi namun sebagai pihak yang berwenang dan berkewajiban dalam mengurusi kesejahteraan rakyatnya.
Kapitalisme tidak mengenal akan klasifikasi kepemilikan ini karena mereka mengadopsi kebebasan kepemilikan bahkan dengan menghalalkan segala cara. Bila klasifikasi kepemilikan ini diterapkan dengan kekuatan negara yang mumpuni, maka tidak akan ada pihak swasta ataupun asing mencaplok apapun yang sejatinya adalah milik rakyat.
Bila negara tak mampu lagi memproteksi kelestarian alam, kerindangan hutan, bahkan menindak tegas para perusak alam yang bisa jadi adalah orang-orang yang dianggap terhormat serta mengantongi ijin eksploitasi hutan untuk kayu dan isi bumi dalam jumlah besar, lalu siapa lagi yang harus bertanggung jawab ? Karena peran rakyat saja tidak cukup bila pemerintahnya justru tidak sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sendiri.
Sikap yang tegas, amanah serta profesionalitas dalam melindungi hutan dan bersih dari KKN hanya akan terwujud bila tercipta ketakwaan pada diri elemen pemerintahan dan rakyat dibantu koreksi total yang shahih baik dari rakyat kepada pemerintah maupun sebaliknya serta naungan khilafah yang akan mengontrol pelaksanaan syariah secara totalitas mulai dari atas hingga lapisan grass root. Ya, hutan pun harus dilindungi, dieksplorasi dan dieksploitasi secara syariah agar menuai berkah dan ridho-Nya. Dan tak sempurna penerapan syariah tanpa tegaknya khilafah. (www.syariahpublications.com)
