Keputusan Penuntut Umum Denmark: Membatalkan Tuduhan Palsu Terhadap Hizbut Tahrir
Menteri Kehakiman Denmark pada 19 Juni 2008 telah mengeluarkan press release, di dalamnya diumumkan tidak adanya dasar konstitusional yang membenarkan pelarangan Hizbut Tahrir di Denmark. Press release itu dikeluarkan setelah diserahkannya keputusan Penuntut Umum seputar legalitas pelarangan Hizbut Tahrir sesuai dengan konstitusi Denmark.
