Syariah Publications. Bagaimana konsep khilafah dalam Islam? Jubir HTI, Muhammad Ismail Yusanto menjelaskannya dalam acara Today’s Dialogue yang disiarkan Metro TV pada Selasa, 30 September 2008. Dua orang aktivis JIL yang anti penerapan syariah yaitu Abdul Moqsith Ghozali (JIL) dan Novriantoni Kahar (Dosen Paramadina) menolak bahkan tampak melecehkan ide-ide tentang Khilafah. Sayangnya, mereka hanya mampu menolak konsep tersebut tanpa mampu memberikan alternatif solusi.
Artikel terkait :
Kewajiban Khilafah, Landasan Teologisnya Rapuh ?
Popularity: 4% [?]





















ane menyediakan al Liwaa dan ar Rayaa dengan bermacam macam khat. Bisa nak tengok di http://khilafahstuff.wordpress.com
Sebenarnya, disaat kita sudah menyatakan ‘syahadat’, disaat ini sudah berlaku syariat terhadap diri kita masing-masing. Demikian pula kita, keluarga besar kaum Muslimin, antarpribadi, antarkeluarga, antarkampung/desa, antardaerah dan negara. Namun untuk lebih tertibnya, maka ada wadah dan jalur baik organisasi kenegaraan dan kepemimpinan atau kepemerintahan. Apakah akan menggunakan sistem dan merek negara atau daulah, saya kira itukan ijtihad manusia di dunia.
O, apakah kita akan memakai lebel ‘Islam’ saya kira boleh dipakai dan boleh tidak. Kalau kita memakai lebel Islam berarti lebih kuat syiarnya dan Insya Allah, pahalanya juga berlipat ganda, dan begitu pula sebaliknya. Misalnya, pakai lebel Islam tapi tidak mampu menegakkan syariat Islamnya, ya percuma juga, tetapi kita akan tetap diminta pertanggungjawabnya sudah sejauh mana syiar Islamnya. Karena, khalifah yang benar-benar memenuhi kriteria ajaran Islam, saya kira hanya berumur sampai Khalifah Ali bin Abi Thalib. Sesudah itu, ya sama saja dengan Kerajaan Arab Saudi walaupun berlebel Islam dan syariat Islam, belum tentu Islami.
Oleh karena itu, saya kira uji coba daerah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sebagai daerah penerapan Syariat Islam, menarik untuk kita perdalami. Apakah daerah ini sudah mampu mengemban amanat yang sangat berat ini?. Lalu sudah sejauhmana organisasi masa Islam dan partai Islam, cerdik pandai dan ulama kita memberikan kontribusinya kepada para khalifah kita, ya gubernur, ya bupati, ya walikota dan para kepala kantornya yang ada di NAD tersebut untuk menjabarkan makna Syariat Islam ke dalam peraturan-peraturan daerahnya??? Insya Allah, dengan berhasilnya NAD dalam menerapkan Syariat Islam, boleh jadi akan ada daerah-daerah lainnya yang akan diberi kewenangan untuk menerapkan sistem otonomi syariat Islam.