Syariah Publications

Publikasi Opini Syariah dan Khilafah

Hukum Berqurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Posted by admin On November - 15 - 2009

kambingTanya :

Ustadz, bolehkah menyembelih qurban untuk orang yang sudah meninggal? (Ratna, Lampung)

Jawab :

Ada khilafiyah mengenai hukum berqurban bagi orang yang sudah meninggal (al-tadh-hiyyah ‘an al-mayyit). Ada tiga pendapat. Pertama, hukumnya boleh baik ada wasiat atau tidak dari orang yang sudah meninggal. Ini pendapat ulama mazhab Hanafi, Hambali, dan sebagian ahli hadis seperti Imam Abu Dawud dan Imam Tirmidzi. Kedua, hukumnya makruh. Ini pendapat ulama mazhab Maliki. Ketiga, hukumnya tidak boleh, kecuali ada wasiat sebelumnya dari orang yang meninggal. Ini pendapat ulama mazhab Syafi’i. (Hisamuddin Afanah, Al-Mufashshal fi Ahkam Al-Udhhiyah, hlm. 158; M. Adib Kalkul, Ahkam Al-Udhhiyah wa Al-Aqiqah wa At-Tadzkiyah, hlm. 24; Nada Abu Ahmad, Al-Jami’ li Ahkam Al-Udhhiyah, hlm. 48).

Pendapat pertama berdalil antara lain dengan hadis Aisyah RA bahwa ketika Nabi SAW akan menyembelih qurban, beliau berdoa,”Bismillah, Ya Allah terimalah [qurban] dari Muhammad, dari keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” (HR Muslim no 3637, Abu Dawud no 2410, Ahmad no 23351). Hadis ini menunjukkan Nabi SAW berqurban untuk orang yang sudah meninggal. Sebab beliau telah berqurban untuk keluarga Muhammad dan umat Muhammad, padahal di antara mereka ada yang sudah meninggal. (Hisamuddin Afanah, ibid., hlm. 161).

Pendapat kedua beralasan tidak ada dalil dalam masalah ini, sehingga hukumnya makruh. (Hisamuddin Afanah, ibid., hlm. 164). Sedang pendapat ketiga berdalil antara lain dengan firman Allah SWT (artinya),”Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS An-Najm [53] : 39). Juga dengan hadis Hanasy RA bahwa ia melihat Ali bin Abi Thalib RA menyembelih dua ekor kambing, lalu Hanasy bertanya,”Apa ini?” Ali menjawab,”Sesungguhnya Rasulullah SAW telah berwasiat kepadaku untuk berqurban untuknya, maka akupun menyembelih qurban untuk beliau.” (HR Abu Dawud no 2408, Tirmidzi no 1415). Hadis ini menunjukkan bolehnya berqurban untuk orang yang sudah meninggal jika dia berwasiat. Jika tidak ada wasiat hukumnya tidak boleh. (Imam Nawawi, Al-Majmu’ 8/406; Nihayatul Muhtaj 27/231, Mughni Al-Muhtaj 18/148, Tuhfatul Muhtaj 41/170).

Yang rajih (kuat) menurut kami adalah pendapat pertama. Sebab lafazh “umat Muhammad” dalam hadis Aisyah RA adalah lafazh umum, sehingga mencakup semua umat Muhammad, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, baik yang meninggal berwasiat atau tidak. Imam Shan’ani berkata,”Hadis ini menunjukkan sahnya seorang mukallaf melakukan perbuatan taat untuk orang lain, meskipun tidak ada perintah atau wasiat dari orang lain itu.” (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 4/90).

Pendapat ketiga yang mensyaratkan wasiat, didasarkan pada mafhum mukhalafah (menarik pengertian implisit yang berlawanan dengan pengertian eksplisit). Artinya, jika Ali RA sah berqurban untuk Nabi SAW karena ada wasiat, maka kalau tidak ada wasiat hukumnya tidak sah. Mafhum mukhalafah ini tidak tepat, karena bertentangan dengan hadis Aisyah yang bermakna umum. Imam Taqiyuddin an-Nabhani berkata,”Mafhum mukhalafah tidak diamalkan jika ada nash Al-Qur`an dan As-Sunnah yang membatalkannya.” (Taqiyuddin an-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, 3/200).

Kesimpulannya, boleh hukumnya menyembelih qurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, baik ada wasiat maupun tidak darinya. Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 15 Nopember 2009

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

Sumber : www.khilafah1924.org

Popularity: 6% [?]

PDF Printer    Download artikel PDF; dikirim via email

Leave a Reply

*

VIDEO

TAG CLOUD

abu bakar baasyir Afghanistan Ahmadiyah Anak Bank Century CIA dakwah kampus demokrasi Doa feminisme Fitnah gaza gender hari raya hilal Hizbut Tahrir hti idul adha Israel jihad jilbab khilafah konferensi rajab korupsi kpk kurban libya Mesir obama pakistan palestina pks pornografi qaddafi raMADHAN revolusi riba rukyat sekolah seks bebas Sri Mulyani syariat terorisme ulama yahudi Afghanistan (7)
Afrika Selatan (1)
Aktivis (3)
Amerika Serikat (28)
Anak (13)
Analisis (14)
Aqidah (8)
Arab Saudi (4)
Audio (2)
Australia (1)
Bangladesh (2)
Belgia (1)
Berita (104)
Bisnis (4)
Bosnia Herzegovina (2)
Buku (6)
Chechnya (1)
Cina (3)
Dakwah (19)
Dakwah Islam (3)
Dari Redaksi (20)
Denmark (1)
Doa (7)
Ekonomi (24)
Fikih (15)
Fikrah (12)
Film (4)
Hadis (4)
Harakah (16)
Hukum (9)
Ibadah (16)
Ibadah (10)
Ijtimai (14)
Indonesia (135)
Inggris (11)
Inspiratif (4)
Internet (5)
Iqtishodi (18)
Iran (1)
Israel (9)
Jerman (1)
Kegiatan (4)
Keimanan (12)
Kesehatan (4)
Khalifah (4)
Komputer (3)
Konsultasi (5)
Kontemporer (2)
Kritik (66)
Kuwait (1)
Kyrgystan (1)
Lebanon (3)
Libya (7)
Mathumat (2)
Mesir (6)
Movie (23)
Muda (6)
Nafsiyah (3)
Nafsiyah (5)
Nisa (9)
Norwegia (2)
Opini (1)
Pakistan (7)
Palestina (18)
Pemerintahan (22)
Penampilan (2)
Pendidikan (12)
Perancis (3)
Politik (36)
Politik LN (1)
Politis (6)
Radio (1)
Renungan (16)
Rumah Tangga (3)
Rusia (3)
Samara (10)
Sanksi (1)
Sejarah (21)
SEO (1)
Serbia (1)
Siyasah (8)
SMS (5)
Swiss (2)
Tafsir (1)
Tafsir Al Quran (5)
Tajikistan (2)
Teknologi (2)
Televisi (12)
Tokoh Jahat (1)
Turki (3)
Ulama (3)
Umum (12)
Ushul Fikh (1)
Uzbekistan (6)
Wawancara (11)
Web Design (1)
Yordania (2)

WP Cumulus Flash tag cloud by Roy Tanck and Luke Morton requires Flash Player 9 or better.

Sponsors
  • Partner links

  • About Me

    Syariah Publications.Mengopinikan wajibnya penerapan syariah dan khilafah. Memberitakan informasi terbaru seputar dunia Islam.

    Twitter

      Photos

      Erwin Permana2Dr Ing Fahmi Amhar memberikan ceramah2Dwi CondroFahmi LuqmanMahasiswa dari BaliMahasiswa dari PapuaRombongan Mahasiswi dari Malang jatimRombongan mahasiswa Yogya
      20 visitors online now
      1 guests, 19 bots, 0 members
      Max visitors today: 68 at 01:48 am WIT
      This month: 68 at 02-05-2012 01:48 am WIT
      This year: 68 at 02-05-2012 01:48 am WIT
      All time: 221 at 04-03-2011 08:58 pm WIT