Syariah Publications

Publikasi Opini Syariah dan Khilafah

Besamaan dengan perdebatan yang berkecamuk di negara-negara Barat mengenai pelarangan cadar, maka ketegangan lebih serius berlangsung antara para aktivis Islam setelah laporan tentang keputusan Suriah yang melarang wanita bercadar untuk mendaftar di perguruan tinggi, di samping pelarangan terhadap para guru wanita yang bercadar bekerja di sekolah-sekolah di salah satu kota di Suriah.

Berita tentang pelarangan cadar di Suriah ini muncul setelah berbulan-bulan kontroversi atas larangan cadar di Prancis dan negara-negara Eropa lainnya. Hal ini dalam pandangan para aktivis Islam sebagai kampanye melawan busana Muslim, dan berikutnya agama secara keseluruhan.

Wartawan CNN berbahasa Arab telah menghubungi sejumlah pejabat Suriah. Mereka menolak untuk mengkonfirmasi atau menafikan keputusan itu, atau bahkan mereka menolak untuk mengomentari laporan mengenai status perempuan bercadar di universitas.

Suriah bukan satu-satunya negara Arab yang mempermasalahkan pemakaian cadar, sebab beberapa pemerintah di negara-negara Arab lainnya, seperti Tunisia, Yordania, Mesir dan Uni Emirat Arab juga melarang pemakaian cadar karena alasan keamanan di sejumlah departemen dimana kejelasan identitas seseorang sangat diperlukan.

Berdasarkan sejumlah perjanjian internasional, negara memiliki hak untuk mengeluarkan peraturan dan undang-undang dalam rangka meningkatkan jaminan keamanan dan stabilitas dalam negerinya. Namun para aktivis HAM berpendapat bahwa pelarangan terhadap pemakaian jenis pakaian tertentu merupakan bentuk pelanggaran atas kebebasan pribadi, dan piagam hak asasi manusia.

Nadim Houry, seorang peneliti di organisasi “Human Rights Watch” bidang Hak Asasi Manusia berkata bahwa hubungan antara pakaian dengan kebebasan sangat rumit dan kompleks, sebab kontroversi seputar cadar mengarah ke persoalan lain tentang kebebasan berkeyakinan dan beragama, yang dijamin oleh piagam hak asasi manusia.

Ia menambahkan “tidak ragu lagi bahwa pelarangan memakai cadar merupakan pelanggaran yang jelas terkait kebebasan berkeyakinan dan kebebasan beragama. Namun jika suatu negara melarangnya di beberapa tempat tertentu saja, maka masalah ini perlu pada kajian mendalam, seperti mengkaji dampak cadar terhadap proses pendidikan. Apakah benar ada dampaknya?

Seorang aktivis Islam Suriah yang minta identitasnya tidak disebutkan berkata bahwa “pelarangan cadar di universitas dan lembaga di Suriah hanyalah provokasi terhadap puluhan ribu orang yang berpendapat bahwa cadar adalah sebuah hak pribadi mereka.”

Ia menambahkan yang berbicara dengan CNN berbahasa Arab melalui telepon dari ibu kota Yordania, Amman bahwa “argumen yang dikutip oleh media dari pejabat Suriah sangat lemah, dan tidak membenarkan pelarangan cadar.” Ia berkata, “Ada banyak cara untuk menangani masalah ini, dan untuk memverifikasi identitas seorang wanita bercadar bisa dilakukan, tanpa harus memaksanya untuk melepaskan cadarnya. ”

Ia mengatakan bahwa keputusan seperti ini “tidak memberikan manfaat apapun selain pembenaran atas sebuah provokasi”. Dan hal ini justru akan mengusik kaum Muslim di Suriah yang teguh menjalankan agamanya. Perlu diingat bahwa “kerudung, cadar, dan pakaian agama lainnya yang tersebar di negeri ini, sama sekali tidak dianggap aneh.” (CNNArabic.com, 22/7/2010).

Popularity: 2% [?]

PDF Download    Download artikel PDF; dikirim via email

Leave a Reply

*

VIDEO

TAG CLOUD

abu bakar baasyir Afghanistan Ahmadiyah Anak Bank Century CIA dakwah kampus demokrasi Doa feminisme Fitnah gaza gender hari raya hilal Hizbut Tahrir hti idul adha Israel jihad jilbab khilafah konferensi rajab korupsi kpk kurban libya Mesir obama pakistan palestina pks pornografi qaddafi raMADHAN revolusi riba rukyat sekolah seks bebas Sri Mulyani syariat terorisme ulama yahudi Afghanistan (7)
Afrika Selatan (1)
Aktivis (3)
Amerika Serikat (28)
Anak (13)
Analisis (14)
Aqidah (8)
Arab Saudi (4)
Audio (2)
Australia (1)
Bangladesh (2)
Belgia (1)
Berita (104)
Bisnis (4)
Bosnia Herzegovina (2)
Buku (6)
Chechnya (1)
Cina (3)
Dakwah (19)
Dakwah Islam (3)
Dari Redaksi (20)
Denmark (1)
Doa (7)
Ekonomi (24)
Fikih (15)
Fikrah (12)
Film (4)
Hadis (4)
Harakah (16)
Hukum (9)
Ibadah (16)
Ibadah (10)
Ijtimai (14)
Indonesia (135)
Inggris (11)
Inspiratif (4)
Internet (5)
Iqtishodi (18)
Iran (1)
Israel (9)
Jerman (1)
Kegiatan (4)
Keimanan (12)
Kesehatan (4)
Khalifah (4)
Komputer (3)
Konsultasi (5)
Kontemporer (2)
Kritik (66)
Kuwait (1)
Kyrgystan (1)
Lebanon (3)
Libya (7)
Mathumat (2)
Mesir (6)
Movie (23)
Muda (6)
Nafsiyah (3)
Nafsiyah (5)
Nisa (9)
Norwegia (2)
Opini (1)
Pakistan (7)
Palestina (18)
Pemerintahan (22)
Penampilan (2)
Pendidikan (12)
Perancis (3)
Politik (36)
Politik LN (1)
Politis (6)
Radio (1)
Renungan (16)
Rumah Tangga (3)
Rusia (3)
Samara (10)
Sanksi (1)
Sejarah (21)
SEO (1)
Serbia (1)
Siyasah (8)
SMS (5)
Swiss (2)
Tafsir (1)
Tafsir Al Quran (5)
Tajikistan (2)
Teknologi (2)
Televisi (12)
Tokoh Jahat (1)
Turki (3)
Ulama (3)
Umum (12)
Ushul Fikh (1)
Uzbekistan (6)
Wawancara (11)
Web Design (1)
Yordania (2)

WP Cumulus Flash tag cloud by Roy Tanck and Luke Morton requires Flash Player 9 or better.

Sponsors
  • Partner links

  • About Me

    Syariah Publications.Mengopinikan wajibnya penerapan syariah dan khilafah. Memberitakan informasi terbaru seputar dunia Islam.

    Twitter

      Photos

      Erwin Permana2Dr Ing Fahmi Amhar memberikan ceramah2Dwi CondroFahmi LuqmanMahasiswa dari BaliMahasiswa dari PapuaRombongan Mahasiswi dari Malang jatimRombongan mahasiswa Yogya
      12 visitors online now
      0 guests, 12 bots, 0 members
      Max visitors today: 13 at 01:08 am WIT
      This month: 68 at 02-05-2012 01:48 am WIT
      This year: 68 at 02-05-2012 01:48 am WIT
      All time: 221 at 04-03-2011 08:58 pm WIT