Syariah Publications

Publikasi Opini Syariah dan Khilafah

Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang?

Posted by admin On August - 29 - 2010

Tanya :

Ustadz, apakah boleh kita membayar zakat fitrah dalam bentuk uang?

Jawab :

Ada khilafiyah di kalangan fuqaha dalam masalah ini menjadi dua pendapat. Pertama, pendapat yang membolehkan. Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXV/83).

Dalil mereka antara lain firman Allah SWT (artinya),”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS at-Taubah [9] : 103). Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang). Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 4)

Mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi SAW,”Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri).” (HR Daruquthni dan Baihaqi). Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna`) kepada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang. (Abdullah Al-Ghafili, Hukm Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr, hal. 3)

Kedua, pendapat yang tidak membolehkan dan mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok (ghalib quut al-balad). Ini adalah pendapat jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. (Al-Mudawwanah al-Kubra, I/392; Al-Majmu’, VI/112; Al-Mughni, IV/295).

Dalil mereka antara lain hadits Ibnu Umar RA bahwa,”Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ jewawut (sya’ir) atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa, dari kaum muslimin.” (HR Bukhari, no 1503). Hadits ini jelas menunjukkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan, bukan dengan dinar dan dirham (uang), padahal dinar dan dirham sudah ada waktu itu. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 9).

Menurut kami, yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur yang tak membolehkan zakat fitrah dengan uang dan mewajibkannya dalam bentuk makanan pokok. Alasan kami : Pertama, ayat QS at-Taubah : 103 memang bersifat global (mujmal), yaitu zakat itu diambil dari harta (mal). Namun telah ada penjelasan (bayan) dari As-Sunnah yang merinci bahwa harta yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah bahan makanan, bukan uang.

Kedua, hadits yang dijadikan dalil adalah dhaif (lemah), karena ada seorang periwayat hadits bernama Abu Ma’syar yang dinilai lemah. Demikianlah menurut Imam Nawawi (al-Majmu’, VI/126), Ibnu Hazm (al-Muhalla, VI/121), Imam Syaukani (Nailul Authar, IV/218), Imam az-Zaila’i (Nashbur Rayah, II/431), Ibnu Adi, (al-Kamil fi adh-Dhu’afa, VII/55), dan Imam Nashiruddin al-Albani (Irwa`ul Ghalil, III/844). Padahal hadits dhaif tidak layak dijadikan dasar hukum.

Kalaupun dianggap sahih, hadits itu bersifat mutlak, tanpa penjelasan bagaimana caranya mewujudkan kecukupan (ighna`). Maka as-Sunnah memberikan pembatasan (taqyid) mengenai caranya, yaitu mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan, bukan dengan uang. (Nada Abu Ahmad, Ahkam Zakat al-Fithr Hal Yajuzu Ikhrajuha Qiimah, hal. 35).

Kesimpulannya, tidak boleh membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, melainkan wajib dalam bentuk bahan makanan pokok. Wallahu a’lam. (www.konsultasi.wordpress.com)

Yogyakarta, 28 Agustus 2010

Muhammad Shiddiq al-Jawi

Sumber : http://www.khilafah1924.org/index.php?option=com_content&task=view&id=775&Itemid=33

Popularity: 6% [?]

PDF Creator    Download artikel PDF; dikirim via email

Leave a Reply

*

VIDEO

TAG CLOUD

abu bakar baasyir Afghanistan Ahmadiyah Anak Bank Century CIA dakwah kampus demokrasi Doa feminisme Fitnah gaza gender hari raya hilal Hizbut Tahrir hti idul adha Israel jihad jilbab khilafah konferensi rajab korupsi kpk kurban libya Mesir obama pakistan palestina pks pornografi qaddafi raMADHAN revolusi riba rukyat sekolah seks bebas Sri Mulyani syariat terorisme ulama yahudi Afghanistan (7)
Afrika Selatan (1)
Aktivis (3)
Amerika Serikat (28)
Anak (13)
Analisis (14)
Aqidah (8)
Arab Saudi (4)
Audio (2)
Australia (1)
Bangladesh (2)
Belgia (1)
Berita (104)
Bisnis (4)
Bosnia Herzegovina (2)
Buku (6)
Chechnya (1)
Cina (3)
Dakwah (19)
Dakwah Islam (3)
Dari Redaksi (20)
Denmark (1)
Doa (7)
Ekonomi (24)
Fikih (15)
Fikrah (12)
Film (4)
Hadis (4)
Harakah (16)
Hukum (9)
Ibadah (16)
Ibadah (10)
Ijtimai (14)
Indonesia (135)
Inggris (11)
Inspiratif (4)
Internet (5)
Iqtishodi (18)
Iran (1)
Israel (9)
Jerman (1)
Kegiatan (4)
Keimanan (12)
Kesehatan (4)
Khalifah (4)
Komputer (3)
Konsultasi (5)
Kontemporer (2)
Kritik (66)
Kuwait (1)
Kyrgystan (1)
Lebanon (3)
Libya (7)
Mathumat (2)
Mesir (6)
Movie (23)
Muda (6)
Nafsiyah (3)
Nafsiyah (5)
Nisa (9)
Norwegia (2)
Opini (1)
Pakistan (7)
Palestina (18)
Pemerintahan (22)
Penampilan (2)
Pendidikan (12)
Perancis (3)
Politik (36)
Politik LN (1)
Politis (6)
Radio (1)
Renungan (16)
Rumah Tangga (3)
Rusia (3)
Samara (10)
Sanksi (1)
Sejarah (21)
SEO (1)
Serbia (1)
Siyasah (8)
SMS (5)
Swiss (2)
Tafsir (1)
Tafsir Al Quran (5)
Tajikistan (2)
Teknologi (2)
Televisi (12)
Tokoh Jahat (1)
Turki (3)
Ulama (3)
Umum (12)
Ushul Fikh (1)
Uzbekistan (6)
Wawancara (11)
Web Design (1)
Yordania (2)

WP Cumulus Flash tag cloud by Roy Tanck and Luke Morton requires Flash Player 9 or better.

Sponsors
  • Partner links

  • About Me

    Syariah Publications.Mengopinikan wajibnya penerapan syariah dan khilafah. Memberitakan informasi terbaru seputar dunia Islam.

    Twitter

      Photos

      Erwin Permana2Dr Ing Fahmi Amhar memberikan ceramah2Dwi CondroFahmi LuqmanMahasiswa dari BaliMahasiswa dari PapuaRombongan Mahasiswi dari Malang jatimRombongan mahasiswa Yogya
      15 visitors online now
      7 guests, 8 bots, 0 members
      Max visitors today: 68 at 01:48 am WIT
      This month: 68 at 02-05-2012 01:48 am WIT
      This year: 68 at 02-05-2012 01:48 am WIT
      All time: 221 at 04-03-2011 08:58 pm WIT