Oleh : Syamsuddin Ramadhan an-Nawiy
SyariahPublications.Com — Salah satu kewajiban penting umat Islam adalah mentaati seorang penguasa Muslim. Nabi Muhammad saw di dalam hadits-hadits shahih telah menjelaskan ketetapan ini dengan sangat jelas. Para ulama salaf dan khalaf juga tidak pernah berselisih pendapat mengenai kewajiban mentaati penguasa yang tetap menjalankan urusan pemerintahan sesuai dengan aqidah dan syariat Islam. Mayoritas ulama juga berpendapat, kaum Muslim wajib mentaati penguasa fasik dan dzalim, semampang mereka tidak mengubah salah satu sendi dari ajaran Islam. Mereka juga memahami bahwa ketaatan kepada penguasa bukanlah ketaatan yang bersifat mutlak, namun dibatasi oleh batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh syariat. Para ulama juga sepakat, jika seorang penguasa telah menampakkan kekufuran yang nyata (kufran shurahan), maka kaum Muslim dilarang mentaati mereka, bahkan wajib memakzulkan mereka meskipun dengan menggunakan pedang. Read the rest of this entry »
Popularity: 2% [?]






















