Al-Qadliy berkata, “Hadits dibawah ini merupakan salah satu pilar agama Islam dan tonggak dari hukum-hukum Islam. Ada 40 hadits yang menjadi bagian tak terpisahkan dari hadits ini. Di dalam hadits ini ada perintah kepada kaum muslim untuk berinfak dengan yang rejeki halal, serta larangan untuk berinfak dengan rejeki yang haram. Hadits ini juga menerangkan, bahwa minuman, makanan, pakaian, dan lain-lain harus halal dan terjauh dari syubhat; dan siapa saja yang berdoa hendaknya ia memenuhi syarat-syarat tersebut, dan menjauhi minuman, makanan, dan pakaian yang haram.”[1] Read the rest of this entry »
Popularity: 5% [?]





















