<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Syariah Publications</title>
	<atom:link href="http://syariahpublications.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://syariahpublications.com</link>
	<description>Publikasi Opini Syariah dan Khilafah</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Jul 2010 08:14:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0</generator>
		<item>
		<title>Innalillahi, Istri Din Syamsuddin Berpulang</title>
		<link>http://syariahpublications.com/2010/07/29/innalillahi-istri-din-syamsuddin-berpulang/</link>
		<comments>http://syariahpublications.com/2010/07/29/innalillahi-istri-din-syamsuddin-berpulang/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Jul 2010 08:14:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[din syamsuddin]]></category>
		<category><![CDATA[muhammadiyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syariahpublications.com/?p=2273</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA-Istri Ketua Umum DPP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Fira Beranata, Kamis sekitar pukul 10.30 WIB meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit Jakarta Medical Center Jakarta Selatan. Menurut Edy Kuscahyanto, aktivis Muhammadiyah, jenazah Fira sekarang disemayamkan di rumah duka di Pejaten Elok Blok F2 Jalan Amil, Warung Buncit, Jakarta Selatan. Fira meninggal dunia pada usia 43 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2010/07/fira-beranata-dan-din-syamsuddin.jpg"><img class="alignright" title="fira-beranata-dan-din-syamsuddin" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2010/07/fira-beranata-dan-din-syamsuddin.jpg" alt="" width="214" height="154" /></a>JAKARTA-Istri  Ketua Umum DPP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Fira  Beranata, Kamis  sekitar pukul 10.30 WIB meninggal dunia setelah dirawat  di rumah sakit  Jakarta Medical Center Jakarta Selatan.</p>
<p>Menurut  Edy Kuscahyanto, aktivis Muhammadiyah, jenazah Fira sekarang   disemayamkan di rumah duka di Pejaten Elok Blok F2 Jalan Amil, Warung   Buncit, Jakarta Selatan.<span id="more-2273"></span></p>
<p>Fira meninggal dunia pada usia 43 tahun  dan meninggalkan tiga orang  anak dan belum diperoleh informasi kapan dan  di mana beliau akan  dimakamkan.</p>
<p>Fira yang berdarah Minang  menikah dengan Din asal Sumbawa pada 2  Februari 1986. Selama mengarungi  biduk rumah tangga, pasangan ini  saling mendukung dan nyaris tak ada  konflik.</p>
<p>Uni Fira, demikian perempuan lembut ini biasa disapa,  selalu setia  mendampingi Din. Dalam sebuah kesempatan, ia menyatakan  bahagia bisa  mendampingi seorang tokoh yang dikenal hingga dunia  internasional, yang  tentu saja memiliki risiko-risiko yang tidak terduga  sebelumnya.</p>
<p>Ia kerap menyertai Din dalam berbagai aktivitasnya.  Bahkan saat Din  mengunjungi Pattani, provinsi yang sarat konflik di  Tlailand, ia turut  serta. Muslimah Pattani berebut menyalaminya.</p>
<p>Fira  yang aktif di kegiatan sosial dan keagamaan ini meninggalkan  tiga orang  putra, Farazahdi Fidiansyah (20), Mihra Dildari (18), dan  Fiardhi  Farzangghi (16). (republika.co.id, 29/7/2010)</p>
<p>—-</p>
<p><em>Innalillahi wa inna ilaihi Raji’un. </em></p>
<p><strong>KELUARGA BESAR HTI MENYATAKAN TAKZIYAH</strong> atas wafatnya Ibu Fira  Beranata dengan iringan doa: <em>“Allahummaghfirlaha  warhamha wa ‘afiha wa’fu ‘anha wa akrim nuzulaha  wawassi’ madkhalaha  waj’alil jannata maswaha Allahumma la tahrimna  ajraha wa la taftinna  ba’daha waghfir lana wa laha”</em></p>
<p>Sumber : <a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2010/07/29/innalillahi-istri-din-syamsuddin-berpulang/" target="_blank">www.hizbut-tahrir.or.id</a><em><br />
</em></p>
</div>
<img src="http://syariahpublications.com/?ak_action=api_record_view&id=2273&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syariahpublications.com/2010/07/29/innalillahi-istri-din-syamsuddin-berpulang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fatwa Haram MUI, Minim Tindak Lanjut</title>
		<link>http://syariahpublications.com/2010/07/28/fatwa-haram-mui-minim-tindak-lanjut/</link>
		<comments>http://syariahpublications.com/2010/07/28/fatwa-haram-mui-minim-tindak-lanjut/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Jul 2010 16:47:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[MUI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syariahpublications.com/?p=2270</guid>
		<description><![CDATA[Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk acara atau berita infotainment yang menyebarkan gosip maupun aib seseorang termasuk aib yang berbau pornografi. “termasuk mengambil keuntungan dari berita sejenis terkategori haram” ungkap Ketua MUI Pusat KH Makruf Amin Hal ini disampaikan pada pleno fatwa MUI (27/7), juga diharapkan peran Lembaga Sensor Film (LSF) untuk mengatur [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2010/07/munas-mui.jpg"><img class="alignright" title="munas-mui" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2010/07/munas-mui.jpg" alt="" width="196" height="141" /></a> Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk acara atau  berita infotainment yang menyebarkan gosip maupun aib seseorang  termasuk aib yang berbau pornografi. “termasuk mengambil keuntungan dari  berita sejenis terkategori haram” ungkap Ketua MUI Pusat KH Makruf Amin<span id="more-2270"></span></p>
<p>Hal ini disampaikan pada pleno fatwa MUI (27/7), juga diharapkan  peran Lembaga Sensor Film (LSF) untuk mengatur tayangan infotainment  agar tidak keluar dari rel aturan agama (Islam-red). Juga, menghimbau  kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar ada regulasi untuk  menghentikan penyiaran yang berlebihan.</p>
<p>Menurut Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail  Yusanto, mengambil contoh fatwa tentang infotainment, jika dikatakan  haram maka haram menyebarkan. Hukuman yang akan dikenakan kepada  pelanggar tidak jelas. Karena sebenarnya memang bukan tugas Komisi Fatwa  MUI untuk menghukumi pelanggarnya. “peraturan yang diambil dari fatwa  itu tidak masalah tapi kemudian harus jelas sanksi buat mereka yang  melakukan pelanggaran” tegas Ismail.</p>
<p>Ismail menilai, apa yang dihasilkan dari Fatwa MUI sebagai suatu  keputusan hukum Islam yang diambil berdasarkan dalil-dalil syar’i yang  menghasilkan keputusan hukum adalah sesuatu yang positif. “Suatu proses  pengambilan hukum yang menghasilkan keputusan hukum, diistilahkan  sebagai istinbath hukum syar’i,” ujarnya.</p>
<p>Akan tetapi kenapa dalam aplikasinya tidak jalan? Ini karena  masyarakat, pemerintah, tidak menggunakan syariat Islam sebagai aturan  hidupnya.</p>
<p>Juga, menurut Ismail, memang fatwa itu hanya berhenti pada keputusan  hokum, tidak ada pelaksanaan. Dalam ranah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  fatwa tidak dijadikan patokan utama dalam hukum, fatwa hanya menjadi  salah satu patokan, bisa diambil bila cocok dan tidak digunakan jika  tidak cocok. Fatwa itu berhenti pada sebatas fatwa sedangkan pada  aplikasi tidak berjalan. “Jadi terjadi kesenjangan”, jelasnya.</p>
<p>Ada tiga bagian subjek hukum Islam yaitu individu, mayarakat dan  negara. Di sinilah peran negara menerapkan aturan yang berbasis pada  syariat Islam. Maka yang harus dilakukan oleh MUI ke depan adalah  perjuangan penerapan Syariat Islam.</p>
<p>Komisi Fatwa MUI mengakui, memang selama ini penerapan fatwa dinilai  masih minim di lapangan, hal ini terungkap ketika pleno sekaligus  konferensi pers. Aplikasi fatwa di lapangan masih terganjal oleh  keberadaan KUHP warisan Kolonial Belanda yang masih dipakai. MUI melihat  bahwa perannya adalah sebatas menyarankan kepada pemerintah, bukan  sebagai eksekutor. Karena selanjutnya fatwa yang memiliki nilai hukum  ini akan dipertimbangkan oleh DPR untuk diterima atau ditolak.</p>
<p>Pada Musyawarah Nasional ke-8 ini juga dihasilkan keputusan Fatwa  seputar pengharaman infotainment, bank sperma, cangkok organ manusia  hidup dan mendukung pembuktian terbalik dalam kasus tindak pidana  korupsi. (mediaumat.com, 28/7/2010)</p>
</div>
<img src="http://syariahpublications.com/?ak_action=api_record_view&id=2270&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syariahpublications.com/2010/07/28/fatwa-haram-mui-minim-tindak-lanjut/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kapan Penguasa Tidak Boleh Ditaati?</title>
		<link>http://syariahpublications.com/2010/07/27/kapan-penguasa-tidak-boleh-ditaati/</link>
		<comments>http://syariahpublications.com/2010/07/27/kapan-penguasa-tidak-boleh-ditaati/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Jul 2010 06:40:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[penguasa]]></category>
		<category><![CDATA[taat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syariahpublications.com/?p=2267</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Syamsuddin Ramadhan an-Nawiy SyariahPublications.Com &#8212; Salah satu kewajiban penting umat Islam adalah mentaati seorang penguasa Muslim. Nabi Muhammad saw di dalam hadits-hadits shahih telah menjelaskan ketetapan ini dengan sangat jelas. Para ulama salaf dan khalaf juga tidak pernah berselisih pendapat mengenai kewajiban mentaati penguasa yang tetap menjalankan urusan pemerintahan sesuai dengan aqidah dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>Oleh : Syamsuddin Ramadhan an-Nawiy</strong></p>
<p><a href="http://syariahpublications.com/" target="_blank">SyariahPublications.Com</a> &#8212; Salah satu kewajiban penting umat Islam adalah mentaati seorang penguasa  Muslim.  Nabi Muhammad saw di dalam hadits-hadits shahih telah  menjelaskan ketetapan ini dengan sangat jelas.  Para ulama salaf dan  khalaf juga tidak pernah berselisih pendapat mengenai kewajiban mentaati  penguasa yang tetap menjalankan urusan pemerintahan sesuai dengan  aqidah dan syariat Islam.    Mayoritas ulama juga berpendapat, kaum  Muslim wajib mentaati penguasa fasik dan dzalim, semampang mereka tidak  mengubah salah satu sendi dari ajaran Islam.   Mereka juga memahami  bahwa ketaatan kepada penguasa bukanlah ketaatan yang bersifat mutlak,  namun dibatasi oleh batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh syariat.   Para ulama juga sepakat, jika seorang penguasa telah menampakkan  kekufuran yang nyata (kufran shurahan), maka kaum Muslim dilarang  mentaati mereka, bahkan wajib memakzulkan mereka meskipun dengan  menggunakan pedang. <span id="more-2267"></span><br />
Sayangnya, fatwa ulama-ulama ikhlash ini sering dipelintir untuk  menghambat terjadinya suksesi kekuasaan dari kekuasaan kufur menuju  kekuasaan Islam. Mereka menyerukan agar kaum Muslim tetap mentaati  penguasa-penguasa walaupun penguasa itu jelas-jelas telah terjatuh ke  dalam kekufuran yang nyata.  Mereka juga menyeru kepada kaum Muslim  untuk tidak mengkritik mereka dengan terang-terangan.  Bahkan, mereka  menyerang sekelompok kaum Muslim yang berani mengkritik para penguasa  dengan terang-terangan.<br />
Lalu, benarkah para penguasa sekarang tetap harus ditaati?  Bagaimana  pandangan Islam mengenai ketaatan kepada penguasa?  Dan kapan seorang  Muslim wajib melepaskan ketaatan dari penguasa, bahkan wajib memakzulkan  mereka?</p>
<p><strong>Taat Kepada Penguasa</strong><br />
Mentaati penguasa merupakan salah satu kewajiban seorang Muslim.  Allah swt berfirman:</p>
<p>يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ  وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ  إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ  وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا</p>
<p><em>“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah RasulNya,  dan ulil amri di antara kalian.  Kemudian, jika kamu berlainan pendapat  tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan Rasul  (sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.   Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik  akibatnya.”</em>[al-Nisaa’:59]<br />
Ketika menafsirkan surat al-Nisa’:59, Imam Nasafiy menyatakan:</p>
<p>ودلت الآية على أن طاعة الأمراء واجبة إذا وافقوا الحق فإذا خالفوه فلا  طاعة لهم لقوله عليه السلام &#8221; لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق &#8221; . وحكي أن  مسلمة بن عبد الملك بن مروان قال لأبي حازم : ألستم أمرتم بطاعتنا بقوله :  و«أولي الأمر منكم»؟ فقال أبو حازم : أليس قد نزعت الطاعة عنكم إذا خالفتم  الحق . بقوله «فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله» أي القرآن و«الرسول» في  حياته وإلى أحاديثه بعد وفاته { ذلك } إشارة إلى الرد أي الرد إلى الكتاب  والسنة<br />
“Ayat ini menunjukkan bahwa taat kepada para pemimpin adalah wajib, jika  mereka sejalan dengan kebenaran.  Apabila ia berpaling dari kebenaran,  maka tidak ada ketaatan bagi mereka.  Ketetapan semacam ini didasarkan  pada sabda Rasulullah saw, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam  kemaksiyatan kepada Allah.”[HR. Ahmad].  Dituturkan bahwa Maslamah bin  Abdul Malik bin Marwan berkata kepada Abu Hazim,” Bukankah engkau  diperintahkan untuk mentaati kami, sebagaimana firman Allah, “dan  taatlah kepada ulil amri diantara kalian..”  Ibnu Hazim menjawab,  “Bukankah ketaatan akan tercabut dari anda, jika anda menyelisihi  kebenaran, berdasarkan firman Allah, “jika kamu berlainan pendapat  tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah, yakni kepada  Rasul  pada saat beliau masih hidup, dan kepada hadits-hadits Rasul setelah  beliau saw wafat..”<br />
Pendapat senada juga dikemukakan oleh al-Hafidz al-Suyuthi dalam kitab  Tafsirnya,Durr al-Mantsuur, Imam Syaukani dalam Fath al-Qadir, dan serta  kalangan mufassir lainnya.<br />
Ibnu al-‘Arabiy, dalam kitab Ahkaam al-Quran, menyatakan:<br />
“Kemudian mereka diperintahkan untuk mentaati pemimpin (ulil amri) yang  telah diperintahkan oleh Rasulullah.  Ketaatan kepada mereka bukanlah  ketaatan mutlak, akan tetapi yang dikecualikan dalam hal ketaatan dan  apa yang diwajibkan kepada mereka….&#8221;<br />
Dalam kitab Minhaaj al-Sunnah, Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyyah berkata:<br />
“Sesungguhnya, Nabi saw telah memerintahkan untuk taat kepada imam  (pemimpin) legal yang memiliki kekuasaan, dan mampu mengatur urusan  masyarakat.  Tidak ada ketaatan bagi pemimpin yang tidak dikenal dan  tidak legal.  Tidak ada ketaatan bagi orang yang tidak memiliki  kekuasaan dan tidak memiliki kemampuan apapun, secara asal. “<br />
Di dalam hadits-hadits shahih juga dituturkan mengenai kewajiban  mentaati penguasa (ulil amriy), baik yang adil maupun fasik.  Imam  Bukhari menuturkan sebuah riwayat dari Abi Salamah bin ‘Abdirrahman,  bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah berkata:</p>
<p>مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى  اللَّهَ وَمَنْ أَطَاعَ أَمِيرِي فَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ عَصَى أَمِيرِي  فَقَدْ عَصَانِي<br />
“Rasulullah saw telah bersabda, <em>“Siapa saja yang mentaati aku, maka dia  telah mentaati Allah swt, dan barang siapa bermaksiyat kepadaku,  sungguh dia telah bermaksiyat kepada Allah.  Siapa saja yang mentaati  pemimpinku, maka dia telah mentaatiku; dan barangsiapa tidak taat kepada  pemimpinku, maka dia telah berbuat maksiyat kepadaku..”</em>[HR. Bukhari]<br />
Hisyam bin ‘Urwah meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Shalih dari Abu  Hurairah ra, bahwasanya ia menyatakan, bahwa Rasulullah saw bersabda:</p>
<p>سَيَلِيْكُمْ بَعْدِي وُلَاةٌ فَيَلِيْكُمُ الْبِرَّ بِبِرِّهِ  وَالْفَاجِرُ بِفُجُوْرِهِ فَاسْمَعُوْا لَهُمْ وَأَطِيْعُوْا فِي كُلِّ  مَا وَافَقَ الْحَقَّ وَصَلُّوْا وَرَاءَهُمْ فَإِنْ أَحْسَنُوْا فَلَكُمْ  وَلَهُمْ وَإِنْ أًَسَاءُوْا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ<br />
<em>“Setelahku akan ada para penguasa, maka yang baik akan memimpin kalian  dengan kebaikannya, sedangkan yang jelek akan memimpin kalian dengan  kejelekannya.  Untuk itu, dengar dan taatilah mereka dalam segala urusan  bila sesuai dengan yang haq.  Apabila mereka berbuat baik, maka  kebaikan itu adalah hak bagi kalian.  Apabila mereka berbuat jelek maka  kejelekan itu hak bagi kalian untuk mengingatkan mereka, serta kewajiban  mereka untuk melaksanakannya.”</em><br />
Imam Bukhari menuturkan sebuah hadits dari ‘Abdullah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda kepada kami:</p>
<p>سَتَكُونُ أَثَرَةٌ وَأُمُورٌ تُنْكِرُونَهَا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ  فَمَا تَأْمُرُنَا قَالَ تُؤَدُّونَ الْحَقَّ الَّذِي عَلَيْكُمْ  وَتَسْأَلُونَ اللَّهَ الَّذِي لَكُمْ<br />
<em>“Kalian akan melihat pada masa setelahku, ada suatu keadaan yang tidak  disukai serta hal-hal yang kalian anggap mungkar.  Mereka (para  shahabat) bertanya, “Apa yang engkau perintahkan kepada kami, wahai  Rasulullah?   Beliau menjawab, “Tunaikanlah hak mereka, dan memohonlah  kepada Allah hak kalian.”</em>[HR. Bukhari]<br />
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari Abu Raja’, dari  Ibnu ‘Abbas, dinyatakan, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:</p>
<p>مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ  لَيْسَ أَحَدٌ مِنْ النَّاسِ خَرَجَ مِنْ السُّلْطَانِ شِبْرًا فَمَاتَ  عَلَيْهِ إِلَّا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً<br />
<em>“Barangsiapa membenci sesuatu yang ada pada pemimpinnya, hendaklah ia  bersabar.  Sebab, tak seorangpun boleh memisahkan diri dari jama’ah,  sekalipun hanya sejengkal, kemudian dia mati, maka matinya adalah  seperti mati jahiliyyah.”</em>[HR. Bukhari]<br />
Dalam Syarh an-Nawawi ‘alaa Shahiih Muslim telah dinyatakan,  &#8220;Memisahkan diri dari mereka &#8212;maksudnya, para penguasa&#8212; hukumnya  jelas haram, berdasarkan ijma’ kaum Muslim, walaupun para penguasa itu  orang yang fasik dan zalim. Banyak hadits yang menunjukkan pengertian  seperti  pendapat saya ini”.<br />
Hadits-hadits di atas merupakan hujjah  yang sangat jelas wajibnya  seorang Muslim mentaati penguasa meskipun ia terkenal fasik dan dzalim.   Bahkan di dalam riwayat-riwayat lain, Rasulullah saw telah memberikan  penegasan (ta’kid) agar kaum Muslim tetap mentaati penguasa dalam  kondisi apapun.</p>
<p><strong>Kapan Penguasa Tidak Boleh Ditaati?</strong><br />
Meskipun kaum Muslim diperintahkan untuk tetap mentaati penguasa dzalim  dan fasiq , dan dilarang memerangi dengan pedang, akan tetapi dalam satu  kondisi; kaum mukmin wajib memisahkan diri dari mereka, tidak  memberikan ketaatan kepada mereka, dan  diperbolehkan memerangi mereka  dengan pedang, yaitu, jika mereka telah menampakkan kekufuran yang  nyata.   Ketentuan semacam ini didasarkan pada riwayat-riwayat berikut  ini.   Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah saw  bersabda:</p>
<p>سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ  وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ قَالُوا أَفَلَا  نُقَاتِلُهُمْ قَالَ لَا مَا صَلَّوْا<br />
<em>&#8220;Akan datang  para penguasa, lalu kalian akan mengetahui kemakrufan dan  kemungkarannya, maka siapa saja yang membencinya akan bebas (dari  dosa), dan siapa  saja yang mengingkarinya dia akan selamat, tapi siapa  saja yang rela dan mengikutinya (dia akan celaka)&#8221;. Para shahabat  bertanya, &#8220;Tidaklah kita perangi mereka?&#8221; Beliau bersabda, &#8220;Tidak,  selama mereka masih menegakkan sholat&#8221; Jawab Rasul.”</em> [HR. Imam Muslim]<br />
Tatkala berkomentar terhadap hadits ini, Imam Nawawi, dalam Syarah Shahih Muslim menyatakan:</p>
<p>&#8220;قوله صلى الله عليه وسلم : ( ستكون أمراء فتعرفون وتنكرون فمن عرف فقد برئ  ومن أنكر سلم , ولكن من رضي وتابع , قالوا : أفلا نقاتلهم ؟ قال : لا . . .  ما صلوا &#8221; هذا الحديث فيه معجزة ظاهرة بالإخبار بالمستقبل , ووقع ذلك كما  أخبر صلى الله عليه وسلم . وأما قوله صلى الله عليه وسلم : ( فمن عرف فقد  برئ ) وفي الرواية التي بعدها : ( فمن كره فقد برئ ) فأما رواية من روى (  فمن كره فقد برئ ) فظاهرة , ومعناه : من كره ذلك المنكر فقد برئ من إثمه  وعقوبته , وهذا في حق من لا يستطيع إنكاره بيده لا لسانه فليكرهه بقلبه ,  وليبرأ . وأما من روى ( فمن عرف فقد برئ ) فمعناه &#8211; والله أعلم &#8211; فمن عرف  المنكر ولم يشتبه عليه ; فقد صارت له طريق إلى البراءة من إثمه وعقوبته بأن  يغيره بيديه أو بلسانه , فإن عجز فليكرهه بقلبه . وقوله صلى الله عليه  وسلم : ( ولكن من رضي وتابع ) معناه : لكن الإثم والعقوبة على من رضي وتابع  . وفيه : دليل على أن من عجز عن إزالة المنكر لا يأثم بمجرد السكوت . بل  إنما يأثم بالرضى به , أو بألا يكرهه بقلبه أو بالمتابعة عليه . وأما قوله :  ( أفلا نقاتلهم ؟ قال : لا , ما صلوا ) ففيه معنى ما سبق أنه لا يجوز  الخروج على الخلفاء بمجرد الظلم أو الفسق ما لم يغيروا شيئا من قواعد  الإسلام .<br />
“Sabda Nabi saw, “(Satukuunu umaraaun fa ta’rifuuna wa tunkiruun faman  ‘arifa faqad bari`a wa man ankara salima, wa lakin man radliya wa  taaba’a, qaaluu: afalaa nuqaatiluhum? Qaala : Laa…ma shalluu)”, hadits  ini, di dalamnya terkandung mukjizat yang sangat nyata mengenai  informasi yang akan terjadi di masa mendatang, dan hal ini telah terjadi  sebagaimana yang dikabarkan oleh Nabi saw.  Adapun sabda Rasulullah  saw, “(faman ‘arafa faqad bari`a) dan dalam riwayat lain dituturkan,  “(faman kariha faqad bari`a).  Adapun riwayat dari orang yang  meriwayatkan, “(faman kariha faqad bari`a), maka hal ini sudah sangat  jelas. Maknanya adalah, ”Siapa saja yang membenci kemungkaran tersebut,  maka terlepaslah dosa dan siksanya.  Ini hanya berlaku bagi orang yang  tidak mampu mengingkari dengan tangan dan lisannya, lalu ia mengingkari  kemungkaran itu dengan hati.  Dengan demikian, ia telah terbebas (dari  dosa dan siksa). Adapun orang yang meriwayatkan dengan redaksi ”(faman  ’arafa bari`a), maknanya adalah –Allah swt yang lebih Mengetahui&#8211;,  ”Siapa saja yang menyaksikan kemungkaran, kemudian ia tidak  mengikutinya, maka ia akan mendapat jalan untuk terlepas dari dosa dan  siksanya dengan cara mengubah kemungkaran itu dengan tangan dan  lisannya.  Dan jika tidak mampu, hendaknya ia mengingkari kemungkaran  itu dengan hatinya.  Sedangkan sabda beliau, ”(walakin man radliya wa  taaba’a)”, maknanya adalah, akan tetapi, dosa dan siksa akan dijatuhkan  kepada orang yang meridloi dan mengikuti.   Hadits ini merupakan dalil,  bahwa orang yang tidak mampu melenyapkan kemungkaran tidak akan berdosa  meskipun hanya sukut (mengingkari kemungkaran dengan diam).  Namun, ia  berdosa jika ridlo dengan kemungkaran itu, atau jika  tidak membenci  kemungkaran itu, atau malah mengikutinya.  Adapun sabda Rasulullah saw,  ”(Afalaa nuqaatiluhum? Qaala ” Laa, maa shalluu), di dalamnya terkandung  makna sebagaimana disebutkan sebelumnya, yakni tidak boleh memisahkan  diri dari para khalifah, jika sekedar dzalim dan fasik, dan selama  mereka  tidak mengubah salah satu dari sendi-sendi Islam”.<br />
Dalam hadits &#8216;Auf bin Malik yang diriwayatkan Imam Muslim, juga  diceritakan:</p>
<p>قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ<br />
<em>&#8220;Ditanyakan,”Ya Rasulullah, mengapa kita tidak memerangi mereka dengan  pedang?!&#8217; Lalu dijawab, ”Tidak, selama di tengah kalian masih ditegakkan  shalat.”</em> [HR. Imam Muslim]<br />
Dalam riwayat lain, mereka berkata:</p>
<p>قَالُوا أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ قَالَ لَا مَا صَلَّوْا<br />
<em>&#8220;Kami bertanya, &#8216;Ya Rasulullah, mengapa kita tidak mengumumkan perang  terhadap mereka ketika itu?!&#8217; Beliau menjawab, &#8216;Tidak, selama mereka  masih sholat.”</em><br />
Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari &#8216;Ubadah bin Shamit, bahwasanya dia berkata:</p>
<p>دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ  فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ  وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا  وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ  تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ<br />
<em>&#8220;Nabi SAW mengundang kami, lalu kami mengucapkan baiat kepada beliau  dalam segala sesuatu yang diwajibkan kepada kami bahwa kami berbaiat  kepada beliau untuk selalu mendengarkan dan taat [kepada Allah dan  Rasul-Nya], baik dalam kesenangan dan kebencian kami, kesulitan dan  kemudahan kami dan beliau juga menandaskan kepada kami untuk tidak  mencabut suatu urusan dari ahlinya kecuali jika kalian (kita) melihat  kekufuran secara nyata [dan] memiliki bukti yang kuat dari Allah.&#8221;</em>[HR.  Bukhari]<br />
Hadits-hadits ini telah mengecualikan larangan untuk memisahkan diri dan  memerangi penguasa dengan pedang pada satu kondisi, yakni ”kekufuran  yang nyata”.  Artinya, jika seorang penguasa telah melakukan kekufuran  yang nyata, maka kaum Mukmin wajib melepaskan ketaatan dari dan  diperbolehkan memerangi mereka dengan pedang.<br />
Al-Hafidz Ibnu Hajar, tatkala mengomentari hadits-hadits di atas  menyatakan, jika kekufuran penguasa bisa dibuktikan dengan ayat-ayat,  nash-nash, atau berita shahih yang tidak memerlukan takwil lagi, maka  seorang wajib memisahkan diri darinya.  Akan tetapi, jika bukti-bukti  kekufurannya masih samar dan masih memerlukan takwil,  seseorang tetap  tidak boleh memisahkan diri dari penguasa.<br />
Imam al-Khathabiy menyatakan; yang dimaksud dengan &#8220;kufran bawahan&#8221;   (kekufuran yang nyata) adalah &#8220;kufran dzaahiran baadiyan&#8221; (kekufuran  yang nyata dan terang benderang)<br />
&#8216;Abdul Qadim Zallum, dalam Nidzam al-Hukmi fi al-Islaam, menyatakan,  bahwa maksud dari sabda Rasulullah saw &#8220;selama mereka masih mengerjakan  sholat&#8221;, adalah selama mereka masih memerintah dengan Islam; yakni  menerapkan hukum-hukum Islam, bukan hanya mengerjakan sholat belaka.   Ungkapan semacam ini termasuk dalam majaz ithlaaq al-juz`iy wa iradaat  al-kulli (disebutkan sebagian namun yang dimaksud adalah keseluruhan).<br />
Masih menurut &#8216;Abdul Qadim Zallum, riwayat yang dituturkan oleh &#8216;Auf bin  Malik, Ummu Salamah, dan &#8216;Ubadah bin Shamit, seluruhnya berbicara  tentang khuruj &#8216;ala al-imaam (memisahkan diri dari imam), yakni larangan  memisahkan diri dari imam.   Ini termaktub dengan jelas pada redaksi  hadits: &#8221; Para shahabat bertanya, &#8220;Tidaklah kita perangi mereka?&#8221; Beliau  bersabda, &#8220;Tidak, selama mereka masih menegakkan sholat&#8221; Jawab Rasul.”  [HR. Imam Muslim].  Dengan demikian, hadits ini merupakan larangan bagi  kaum Muslim untuk memisahkan diri dari penguasa, meskipun ia terkenal  fasiq dan dzalim.<br />
Masih menurut &#8216;Abdul Qadim Zallum; akan tetapi, larangan memisahkan diri  dari penguasa telah dikecualikan oleh potongan kalimat berikutnya,  yakni,&#8221; kecuali jika kalian (kita) melihat kekufuran secara nyata dan  memiliki bukti yang kuat dari Allah.&#8221;[HR. Bukhari].  Ini menunjukkan,  bahwa seorang Muslim wajib memisahkan diri dari penguasa, bahkan boleh  memerangi mereka dengan pedang, jika telah terbukti dengan nyata dan  pasti, bahwa penguasa tersebut telah terjatuh ke dalam &#8220;kekufuran yang  nyata.&#8221;<br />
Bukti-bukti yang membolehkan kaum Muslim memerangi khalifah haruslah  bukti yang menyakinkan (qath&#8217;iy).  Ini didasarkan pada kenyataan, bahwa  kekufuran adalah lawan keimanan.   Jika keimanan harus didasarkan pada  bukti-bukti yang menyakinkan (qath&#8217;iy), demikian juga mengenai  kekufuran.   Kekufuran harus bisa dibuktikan berdasarkan bukti maupun  fakta yang pasti, tidak samar, dan tidak memerlukan takwil lagi.   Misalnya, jika seorang penguasa telah murtad dari Islam, atau mengubah  sendi-sendi &#8216;aqidah dan syariat Islam berdasarkan bukti yang  menyakinkan, maka ia tidak boleh ditaati, dan wajib diperangi.   Sebaliknya, jika bukti-bukti kekufurannya tidak pasti, samar, dan masih  mengandung takwil, seorang Muslim tidak diperkenankan mengangkat pedang  di hadapannya.<br />
Imam Nawawiy, di dalam Syarah Shahih Muslim menyatakan;</p>
<p>قال القاضي عياض : أجمع العلماء على أن الإمامة لا تنعقد لكافر , وعلى أنه  لو طرأ عليه الكفر انعزل , قال : وكذا لو ترك إقامة الصلوات والدعاء إليها ,  &#8230;.. قال القاضي : فلو طرأ عليه كفر وتغيير للشرع أو بدعة خرج عن حكم  الولاية , وسقطت طاعته , ووجب على المسلمين القيام عليه , وخلعه ونصب إمام  عادل إن أمكنهم ذلك.<br />
Imam Qadliy ‘Iyadl menyatakan, “Para ulama telah sepakat bahwa imamah  tidak sah diberikan kepada orang kafir.  Mereka juga sepakat, seandainya  seorang penguasa terjatuh ke dalam kekafiran, maka ia wajib  dimakzulkan.  Beliau juga berpendapat, “Demikian juga jika seorang  penguasa meninggalkan penegakkan sholat dan seruan untuk sholat…Imam  Qadliy ’Iyadl berkata, ”Seandainya seorang penguasa terjatuh ke dalam  kekufuran dan mengubah syariat, atau terjatuh dalam bid’ah yang  mengeluarkan dari hukm al-wilayah (tidak sah lagi mengurusi urusan  pemerintahan), maka terputuslah ketaatan kepadanya, dan wajib atas kaum  Muslim untuk memeranginya, memakzulkannya, dan mengangkat seorang imam  adil, jika hal itu memungkinkan bagi mereka”.<br />
Patut dicatat, kewajiban memerangi penguasa yang telah terjatuh ke  dalam “kekufuran yang nyata” berlaku bagi penguasa yang sebelumnya  menerapkan sistem Islam, kemudian ia mengubahnya menjadi sistem kufur.   Pada saat itu, umat Islam harus mencegah tindakan tersebut sekalipun  dengan mengangkat senjata.   Sedangkan apabila penguasa itu sejak awal  menerapkan sistem kufur, maka tindakan yang dilakukan terhadapnya tidak  dengan mengangkat senjata.  Namun, melalui aktivitas dakwah yang  mengikuti thariqah dakwah Rasulullah saw dalam mengubah masyarakat kufur  menjadi masyarakat Islam. Dan thariqah dakwah Rasulullah saw dalam  mengubah masyarakat kufur menjadi masyarakat Islam tidak menggunakan  kekerasan dan senjata.  Beliau saw melakukan pembinaan (tatsqif),  berinteraksi dengan umat (tafaa’ul ma’a al-ummah), dan   pengambilalihan  kekuasaan (istilaam al-hukm).</p>
<p><strong>Status Penguasa dalam Sistem Kufur</strong><br />
Para ulama telah sepakat; seorang Muslim wajib memisahkan diri dari  penguasa yang telah terjatuh kepada kekufuran yang nyata, berdasarkan  hadits-hadits shahih di atas.  Mereka juga sepakat mengenai bolehnya  memerangi penguasa yang telah terjatuh kepada kekufuran yang nyata. Di  dalam Syarh an-Nawawi ‘alaa Shahiih Muslim, dijelaskan sebagai berikut,&#8221;  al-Qaadhi ‘Iyaadh berkata, &#8220;Para ulama’ telah sepakat, bahwa jabatan  imamah tidak boleh diserahkan kepada orang kafir, kalau tiba-tiba  kekufuran itu menimpa dirinya.  Dalam kondisi semacam ini ia wajib  dipecat. Beliau berkata,&#8221; Ketentuan ini juga berlaku jika ia  meninggalkan penegakkan sholat dan dakwah untuk mendirikan sholat.   Lalu, Imam Nawawi berkata,&#8221; al-Qaadhi berkata,&#8221; &#8220;Seandainya khalifah  terjatuh ke dalam kekufuran, atau mengubah syariat, atau melakukan  bid&#8217;ah yang bisa mengeluarkan dirinya dari jabatan kepala negara; maka  ia tidak wajib ditaati.  Kaum Muslim wajib mengangkat senjata,  mencopotnya, dan mengangkat imam adil yang baru, jika mereka mampu  melakukan hal itu.&#8221;.<br />
Pertanyaannya, kapan seorang penguasa dianggap telah terjatuh kepada  ”kekufuran yang nyata”, sehingga kaum Muslim harus melepaskan ketaatan  kepada mereka?<br />
Dr. Mohammad Khair Haekal menyatakan; penguasa dianggap telah terjatuh  kepada kekufuran yang nyata, jika ia berada dalam kondisi-kondisi  berikut ini;<br />
1.	Kekufuran nyata yang terjadi pada diri penguasa itu sendiri.  Para  ulama berpendapat mengenai wajibnya &#8220;munaza&#8217;ah&#8221; (merebut kekuasaan) dari  penguasa yang telah keluar dari Islam .  Dalilnya adalah hadits yang  diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari ‘Ubadah bin Shaamit ra,  bahwasanya ia berkata;</p>
<p>دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ  فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ  وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا  وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ  تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ<br />
<em>&#8220;Nabi SAW mengundang kami, lalu kami mengucapkan baiat kepada beliau  dalam segala sesuatu yang diwajibkan kepada kami bahwa kami berbaiat  kepada beliau untuk selalu mendengarkan dan taat [kepada Allah dan  Rasul-Nya], baik dalam kesenangan dan kebencian kami, kesulitan dan  kemudahan kami dan beliau juga menandaskan kepada kami untuk tidak  mencabut suatu urusan dari ahlinya kecuali jika kalian (kita) melihat  kekufuran secara nyata [dan] memiliki bukti yang kuat dari Allah.&#8221;</em>[HR.  Bukhari dan Muslim]<br />
2.	Kekufuran nyata yang terjadi pada individu-individu kaum Muslim  karena kemurtadan mereka dari Islam, namun hal ini tidak diingkari atau  dicegah oleh penguasa.  Ketentuan ini didasarkan pada riwayat-riwayat  yang bertutur wajibnya merebut kekuasaan ketika telah terjadi kekufuran  yang nyata pada individu-individu kaum Muslim, dan penguasa tidak  mengingkari kekufuran ini.   Menurut Dr. Mohammad Khair Haekal,  kekufuran tersebut tidak dibatasi hanya kepada penguasa saja atau selain  penguasa.  Hadits-hadits itu hanya ditaqyiid (dibatasi) dengan kata  &#8220;bawahan&#8221; (nyata) belaka; yakni kekufuran tersebut terjadi secara  terang-terangan, telah tersebar luas, dan sudah tidak bisa diingkari  lagi.<br />
3.	Kekufuran nyata yang berasal dari sistem pemerintahannya, yakni,  ketika penguasa tersebut menegakkan sistem pemerintahan di atas aqidah  kufur, walaupun penguasa itu belum dianggap kafir.  Ketentuan ini  didasarkan pada riwayat-riwayat yang menuturkan wajibnya merebut  kekuasaan dari penguasa jika telah tampak kekufuran yang nyata.  Frase  &#8220;kekufuran nyata&#8221; yang terdapat di dalam nash-nash tersebut tidak hanya  diterapkan kepada penguasa yang jatuh kepada kekufuran maupun kepada  selain penguasa; akan tetapi juga bisa diberlakukan pada sistem  pemerintahan yang ditegakkan di atas aqidah kufur, misalnya atheisme  maupun sekulerisme; dan selanjutnya, sistem ini dipaksakan dan  diberlakukan di tengah-tengah masyarakat.<br />
Oleh karena itu, jika seorang penguasa memerintahkan rakyatnya melakukan  kemaksiyatan, namun selama sistem aturannya menganggap kemaksiyatan itu  sebagai tindak penyimpangan terhadap aturan, maka dalam kondisi semacam  ini belum terwujud apa yang disebut dengan &#8220;kekufuran yang nyata&#8221;, baik  pada penguasa maupun sistem pemerintahannya. Namun, bila kemaksiyatan  yang dilakukannya berpijak kepada sistem aturan yang justru melegalkan  dan mensahkan tindak kemaksiyatan tersebut, misalnya, karena sistem  aturannya dibangun berdasarkan sekulerisme&#8211;, maka kemaksiyatan semacam  ini dianggap sebagai &#8220;kekufuran yang nyata&#8221; .</p>
<p><strong>Kesimpulan</strong><br />
Berdasarkan penjelasan Dr. Mohammad Khair Haekal di atas dapatlah  disimpulkan bahwa penguasa-penguasa yang menjadikan aqidah kufur sebagai  asas negara –semacam demokrasi dan sekulerisme&#8211;, serta menerapkan  aturan-aturan kufur telah terjatuh kepada tindak ”kekufuran yang nyata”  (kufran shurahan), walaupun secara individu mereka masih mengerjakan  sholat.  Begitu pula jika mereka tidak lagi menyeru rakyat untuk  menegakkan sholat dengan cara menegakkan sanksi bagi orang yang tidak  mengerjakan sholat; atau jika mereka sudah mengubah salah satu sendi  dari Islam; maka dalam kondisi semacam ini mereka tidak boleh ditaati,  bahkan kaum Muslim wajib memisahkan diri dari mereka dan memakzulkan  mereka jika memungkinkan.<br />
Pendapat ini sejalan dengan penjelasan Imam Syaukaniy ketika menafsirkan firman Allah swt, surat An Nisa’ ayat 59;</p>
<p>“وأولي الأمر هم : الأئمة ، والسلاطين ، والقضاة ، وكل من كانت له ولاية شرعية لا ولاية طاغوتية”<br />
“Ulil amriy adalah para imam, sultan, qadliy, dan setiap orang yang  memiliki kekuasaan syar’iyyah  bukan kekuasaan thaghutiyyah ”.<br />
Walhasil, penguasa-penguasa di negeri-negeri kaum Muslim saat ini telah  terjatuh ke dalam kekufuran yang nyata.  Kaum Muslim wajib memisahkan  diri dari mereka, tidak memberikan ketaatan kepada mereka, dan dengan  sekuat tenaga berjuang untuk mengganti system kufur tersebut menjadi  system Islam.    Inilah pendapat yang lurus, suci, dan dipegang oleh  para ulama-ulama wara’.<br />
Sayangnya, ketentuan semacam ini telah dikaburkan dan diselewengkan oleh  ulama-ulama salatin yang rela berkhianat terhadap umat Islam untuk  melanggengkan eksistensi penguasa dan pemerintahan kufur melalui  fatwa-fatwa culas dan penuh dengan pengkhianatan.   Ulama-ulama ini  tidak segan-segan dan malu-malu menyerukan kepada umat Islam agar mereka  tetap mentaati penguasa-penguasa sekarang, padahal para penguasa itu  telah terjatuh ke dalam “kekufuran yang nyata”.  Wallahu al-Haadiy  al-Muwaffiq ila Aqwaam al-Thaariq. (<a href="http://syariahpublications.com/" target="_blank">www.syariahpublications.com</a>).</p>
<p>Sumber : http://www.facebook.com/notes/syamsuddin-ramadhan/kapan-penguasa-tidak-boleh-ditaati-ikhwaniy-wa-akhwatiy-barangkali-tulisan-ini-d/136020593104946</p>
<img src="http://syariahpublications.com/?ak_action=api_record_view&id=2267&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syariahpublications.com/2010/07/27/kapan-penguasa-tidak-boleh-ditaati/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Keluarkan Perpres Badan Antiterorisme</title>
		<link>http://syariahpublications.com/2010/07/27/pemerintah-keluarkan-perpres-badan-antiterorisme/</link>
		<comments>http://syariahpublications.com/2010/07/27/pemerintah-keluarkan-perpres-badan-antiterorisme/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Jul 2010 06:32:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[teroris]]></category>
		<category><![CDATA[terorisme]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syariahpublications.com/?p=2264</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA- Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Badan Antiteroris dan segera mengoperasionalkan penanganan terhadap setiap aksi terorisme. Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, mengatakan pemerintah kini tengah mempersiapkan semua hal yang berkaitan dengan Badan Antiteroris tersebut di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan. ”Pembentukan Badan Antiteroris sudah keluar Perpres dan tengah dibahas Menkopolhukam,” ungkap Menhan di Jakarta, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" href="http://syariahpublications.com/wp-content/uploads/2010/07/anti-teroris.jpg"><img class="alignright size-thumbnail wp-image-2265" title="anti-teroris" src="http://syariahpublications.com/wp-content/uploads/2010/07/anti-teroris-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>JAKARTA- Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden  (Perpres)  Badan Antiteroris dan segera mengoperasionalkan penanganan  terhadap  setiap aksi terorisme. Menteri Pertahanan, Purnomo  Yusgiantoro,  mengatakan pemerintah kini tengah mempersiapkan semua hal  yang berkaitan  dengan Badan Antiteroris tersebut di Kantor Kementerian  Politik Hukum  dan Keamanan.</p>
<p>”Pembentukan Badan Antiteroris sudah keluar Perpres dan tengah dibahas Menkopolhukam,” ungkap Menhan di Jakarta, Senin (26/7).<span id="more-2264"></span></p>
<p>Sementara  itu, Kepala Desk Antiteror Kementerian Politik, Hukum, dan  Keamanan,  Ansyaad Mbai, mengatakan Perpres Badan Antiteroris  dikeluarkan pekan  lalu. ”Saat ini, kami tengah membahas segala hal yang  berkaitan dengan  keberadaan badan tersebut, seperti pengisian  personel, dan proses  administrasi lainnya,” paparnya.</p>
<p>Tentang kemungkinan pembentukan  badan tersebut di daerah, Ansyaad  mengemukakan, hingga kini pemerintah  tidak berencana untuk mengadakan  badan serupa di daerah. ”Memang betul,  para teroris kerap mempersiapkan  aksinya di daerah, tetapi saat ini  pemerintah tidak berencana untuk  membentuk badan antiteroris di  daerah,” ujanya. (republika.co.id,  26/7/2010)</p>
<img src="http://syariahpublications.com/?ak_action=api_record_view&id=2264&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syariahpublications.com/2010/07/27/pemerintah-keluarkan-perpres-badan-antiterorisme/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bos Mossad Diam-diam Kunjungi Arab Saudi</title>
		<link>http://syariahpublications.com/2010/07/27/bos-mossad-diam-diam-kunjungi-arab-saudi/</link>
		<comments>http://syariahpublications.com/2010/07/27/bos-mossad-diam-diam-kunjungi-arab-saudi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Jul 2010 06:30:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Israel]]></category>
		<category><![CDATA[Mossad]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syariahpublications.com/?p=2261</guid>
		<description><![CDATA[Surat kabar Israel Ha’aretz melaporkan kunjungan Bos Mossad Israel, Meir Dagan ke Arab Saudi baru-baru ini, dan melakukan pembicaraan terkait masalah nuklir Iran. Sebelumnya, surat kabar itu melaporkan tentang pertemuan rahasia antara Saudi dan Israel yang membicarakan berbagai masalah, seperti koordinasi keamanan pada saat kemungkinan pecahnya serangan militer apapun bentuknya terhadap Iran di masa depan. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" href="http://syariahpublications.com/wp-content/uploads/2010/07/bos-mossad-meir-dagan.jpg"><img class="alignright size-thumbnail wp-image-2262" title="bos-mossad-meir-dagan" src="http://syariahpublications.com/wp-content/uploads/2010/07/bos-mossad-meir-dagan-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Surat kabar Israel Ha’aretz melaporkan kunjungan Bos Mossad Israel,  Meir Dagan ke Arab Saudi baru-baru ini, dan melakukan pembicaraan  terkait masalah nuklir Iran.</p>
<p>Sebelumnya, surat kabar itu  melaporkan tentang pertemuan rahasia antara Saudi dan Israel yang  membicarakan berbagai masalah, seperti koordinasi keamanan pada saat  kemungkinan pecahnya serangan militer apapun bentuknya terhadap Iran di  masa depan.<span id="more-2261"></span></p>
<p>Hal ini menegaskan berbagai laporan sebelumnya yang  mengatakan bahwa salah satu latihan militer Saudi dihentikan selama  beberapa jam untuk memungkinkan pesawat-pesawat Israel melewati wilayah  udara Saudi guna mempermulus serangan militer yang dilancarkan Israel  terhadap Iran.</p>
<p>Di sisi lain, surat kabar Israel mempublikasikan  cerita tentang pembatalan sebuah konferensi di Perancis karena adanya  partisipasi penulis Israel di dalamnya. Sebab sejumlah besar peserta  konferensi telah mengajukan keberatannya atas partisipasi penulis  Israel, Ester Oorner.</p>
<p>Surat kabar itu mengutip dari Rektor  Universitas, Jean-Paul Kaverni yang mengatakan bahwa konferensi itu  dibatalkan karena penolakan dari sejumlah anggota untuk  berpartisipasi  dalam dialog yang diselenggarakan bersama dengan penulis Israel tersebut  (<strong>mediaumat.com, 27/7/2010</strong>).</p>
<img src="http://syariahpublications.com/?ak_action=api_record_view&id=2261&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syariahpublications.com/2010/07/27/bos-mossad-diam-diam-kunjungi-arab-saudi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>2050: Separuh Penduduk Rusia Memeluk Islam?</title>
		<link>http://syariahpublications.com/2010/07/27/2050-separuh-penduduk-rusia-memeluk-islam/</link>
		<comments>http://syariahpublications.com/2010/07/27/2050-separuh-penduduk-rusia-memeluk-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Jul 2010 06:26:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Rusia]]></category>
		<category><![CDATA[islamophobia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syariahpublications.com/?p=2258</guid>
		<description><![CDATA[Mungkin judul di atas terlalu berlebihan atau bisa dianggap angan-angan belaka. Apalagi, gerakan Islamophobia masih gencar digaungkan orang-orang Barat dan Eropa. Selain itu, Rusia adalah sebuah bekas negara komunis. Namun bila menilik pada kondisi dan jumlah umat Islam di Rusia saat ini, jumlahnya sudah mencapai 20 persen dari total populasi yang mencapai 145 juta jiwa. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" href="http://syariahpublications.com/wp-content/uploads/2010/07/muslim-rusia-sholat.jpg"><img class="alignright size-thumbnail wp-image-2259" title="muslim-rusia-sholat" src="http://syariahpublications.com/wp-content/uploads/2010/07/muslim-rusia-sholat-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Mungkin judul di atas terlalu berlebihan atau bisa dianggap   angan-angan belaka. Apalagi, gerakan Islamophobia masih gencar   digaungkan orang-orang Barat dan Eropa. Selain itu, Rusia adalah sebuah   bekas negara komunis.</p>
<p>Namun bila menilik pada kondisi dan jumlah  umat Islam di Rusia saat  ini, jumlahnya sudah mencapai 20 persen dari  total populasi yang  mencapai 145 juta jiwa. Sedikitnya, 25 juta jiwa  penduduk Rusia saat  ini beragama Islam. Dengan jumlah itu, Rusia menjadi  negara dengan  pemeluk Islam terbesar di benua Eropa.<span id="more-2258"></span></p>
<p>Bahkan,  kegiatan keagamaan dan semangat umat Islam dalam  melaksanakan ibadah  tampak begitu semarak. Saat shalat Jumat, jumlah  jamaah meluber hingga  ke jalan raya. ”Awalnya saya tidak menyangka bila  jumlah pemeluk Islam  demikian banyak. Namun, kondisi riil di lapangan,  prediksi bahwa umat  Islam akan menjadi mayoritas di Rusia, tampaknya  bukan suatu hal yang  mustahil,” ujar Muhammad Aji Surya, seorang warga  negara Indonesia yang  tinggal di Rusia dalam artikelnya yang dikirimkan  ke <em>Republika</em>.</p>
<p>Tak  heran bila saat ini, demografi Rusia mengalami perubahan  drastis. Bila  dulu umat Islam tak berani menunjukkan jati diri, maka  sejak runtuhnya  kekuasaan komunis di Rusia, perlahan tapi pasti, umat  Islam kembali  tampil ke permukaan. Peningkatan yang cukup besar  dikarenakan minimnya  kelahiran penduduk yang beragama non-Muslim  seperti Kristen Ortodoks.</p>
<p>Bagi  mereka, punya anak satu sudah cukup. Hal ini disebabkan oleh  mahalnya  biaya hidup di Rusia. Sementara, pemeluk Islam makin bertambah  dengan  lahirnya bayi-bayi dan pemeluk Islam. Tak khawatir biaya  hidup?  ”Kami  percaya, masalah rezeki sudah ada yang mengaturnya,” ujar  seorang  Muslim asal Kazan.</p>
<p>Muhammad Salamah, spesialis Asia Tengah dan negara persemakmuran   Rusia dalam sebuah seminar tentang Islam di Rusia mengatakan, puluhan   pengkaji akademisi di Rusia telah menyimpulkan, berdasarkan perkembangan   yang terlihat dari negara-negara Muslim pecahan Uni Soviet ini, maka   pada tahun 2050 nanti negara Rusia diprediksikan akan menjadi bagian   dari negara Islam.</p>
<p>Perkembangan itu secara signifikan terjadi di  Rusia. Dia merujuk  pada populasi jumlah Muslim di Rusia yang kini  mencapai 25 juta jiwa.  Para cendikiawan gereja Ortodoks yang berada di  negeri itu pun  dikabarkan merasa khawatir, melihat perkembangan Islam  yang begitu  pesat. Mereka bahkan menyebut Islam sebagai agama yang  mengancam  eksistensi agama mereka di sana.</p>
<p>Salamah kemudian  menambahkan, sejak 20 tahun lalu dirinya terus  mengamati perkembangan  Islam di Rusia. Semenjak Muslim di sana berada  di bawah pemerintahan  yang komunis dan mengalami masa-masa pengekangan,  seperti dilarangnya  membawa mushaf Al Qur’an, masjid-masjid di tutup,  hingga akhirnya  sekarang, Muslim Rusia telah mendapatkan hak-hak mereka  dengan baik. Dan  Islam pun kini menjadi agama kedua di negeri itu.</p>
<p>Salamah  kemudian bercerita tentang upayanya menyebarkan Islam, ia  mendirikan  sebuah Universitas Islam di Moskow, dan mengajarkan tentang  apa itu  agama Islam, termasuk kepada para politisi senior negeri itu,  di  antaranya adalah Vladimar Putin, Perdana Menteri Rusia sekarang.  (republika.co.id, 26/7/2010)</p>
<img src="http://syariahpublications.com/?ak_action=api_record_view&id=2258&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syariahpublications.com/2010/07/27/2050-separuh-penduduk-rusia-memeluk-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Takhrij Hadits Riwayat Imam Ahmad : Khilafah ‘ala Minhaji an-Nubuwah</title>
		<link>http://syariahpublications.com/2010/07/26/takhrij-hadits-riwayat-imam-ahmad-khilafah-ala-minhaji-an-nubuwah/</link>
		<comments>http://syariahpublications.com/2010/07/26/takhrij-hadits-riwayat-imam-ahmad-khilafah-ala-minhaji-an-nubuwah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Jul 2010 11:32:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hadis]]></category>
		<category><![CDATA[hadis]]></category>
		<category><![CDATA[Takhrij]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syariahpublications.com/?p=2254</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Syamsuddin Ramadhan an-Nawiy حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنِي دَاوُدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْوَاسِطِيُّ حَدَّثَنِي حَبِيبُ بْنُ سَالِمٍ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ بَشِيرٌ رَجُلًا يَكُفُّ حَدِيثَهُ فَجَاءَ أَبُو ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيُّ فَقَالَ يَا بَشِيرُ بْنَ سَعْدٍ أَتَحْفَظُ حَدِيثَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>Oleh : Syamsuddin Ramadhan an-Nawiy</strong></p>
<h2>حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنِي دَاوُدُ  بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْوَاسِطِيُّ حَدَّثَنِي حَبِيبُ بْنُ سَالِمٍ عَنِ  النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ  رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ بَشِيرٌ  رَجُلًا يَكُفُّ حَدِيثَهُ فَجَاءَ أَبُو ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيُّ فَقَالَ  يَا بَشِيرُ بْنَ سَعْدٍ أَتَحْفَظُ حَدِيثَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى  اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْأُمَرَاءِ فَقَالَ حُذَيْفَةُ أَنَا  أَحْفَظُ خُطْبَتَهُ فَجَلَسَ أَبُو ثَعْلَبَةَ فَقَالَ حُذَيْفَةُ قَالَ  رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَكُونُ النُّبُوَّةُ  فِيكُمْ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ  أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ  فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ  اللَّهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا  شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ  يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ  اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا  ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ  (رَوَاهُ اَحْمَدُ)</h2>
<p><em><span id="more-2254"></span>Imam Ahmad berkata, &#8220;Sulaiman bin Dawud al-Thayaalisiy telah meriwayatkan sebuah hadits kepada kami; di mana ia berkata, &#8220;Dawud bin Ibrahim al-Wasithiy telah menuturkan hadits kepadaku (Sulaiman bin Dawud al-Thayalisiy). Dan Dawud bin Ibrahim berkata, &#8220;Habib bin Salim telah meriwayatkan sebuah hadits dari Nu&#8217;man bin Basyir; dimana ia berkata, &#8220;Kami sedang duduk di dalam Masjid bersama Nabi saw, &#8211;Basyir sendiri adalah seorang laki-laki yang suka mengumpulkan hadits Nabi saw. Lalu, datanglah Abu Tsa&#8217;labah al-Khusyaniy seraya berkata, &#8220;Wahai Basyir bin Sa&#8217;ad, apakah kamu hafal hadits Nabi saw yang berbicara tentang para pemimpin? Hudzaifah menjawab, &#8220;Saya hafal khuthbah Nabi saw.&#8221; Hudzaifah berkata, &#8220;Nabi saw bersabda, &#8220;Akan datang kepada kalian masa kenabian, dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Kemudian, Allah akan menghapusnya, jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang masa Kekhilafahan &#8216;ala Minhaaj al-Nubuwwah; dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Lalu, Allah menghapusnya jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang kepada kalian, masa raja menggigit (raja yang dzalim), dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Lalu, Allah menghapusnya, jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang masa raja dictator (pemaksa); dan atas kehendak Allah masa itu akan datang; lalu Allah akan menghapusnya jika berkehendak menghapusnya. Kemudian, datanglah masa Khilafah &#8216;ala Minhaaj al-Nubuwwah (Khilafah yang berjalan di atas kenabian). Setelah itu, beliau diam&#8221;.[</em>HR. Imam Ahmad]</p>
<p><strong>Takhrij Hadits<br />
</strong>Hadits ini bersumber dari Musnad Imam Ahmad, hadits no.17680, dan hanya Imam Ahmad bin Hanbal sendiri yang meriwayatkan hadits ini (infarada Imam Ahmad bin Hanbal). Riwayat ini termasuk hadits marfu&#8217; (bersambung hingga Rasulullah saw). Adapun perawi hadits ini adalah sebagai berikut.<br />
Sulaiman bin Dawud al-Thayaalisiy. Nama beliau adalah Sulaiman bin Dawud al-Jaarud. Beliau adalah seorang tabi&#8217;ut tabi&#8217;iy kecil (shugra min al-atbaa&#8217;). Nasabnya adalah al-Thayaalisiy. Kunyahnya adalah Abu Dawud. Beliau tinggal di kota Bashrah dan meninggal di kota yang sama pada tahun 204 Hijriyah. Guru-gurunya adalah Aban bin Yazid, Ibrahim bin Sa&#8217;ad bin Ibrahim bin &#8216;Abdurrahman bin &#8216;Auf, Abu Bakar bin &#8216;Isyasy bin Salim, Ishaq bin Sa&#8217;id bin &#8216;Aman bin Sa&#8217;id bin al-&#8217;Ash, Israil bin Yunus bin Abi Ishaq, Ismail bin Ja&#8217;far bin Abi Katsir, Asy&#8217;ats bin Said, Bustham bin Muslim bin Numair, Tsabit bin Yazid, Jarir, bin Hazm bin Zaid, Habib bin Abu Habib Yazid, Harb bin Syaddad, Huraisy bin Salim, Al-Hasan bin Abi Ja&#8217;far &#8216;Ijlaan, al-Hakam bin &#8216;Athiyyah, Himad bin Salamah bin Dinar, Humaid bin Abi Humaid Mahran, Kharijah bin Mush&#8217;ab bin Kharijah, Khalid bin Dinar, Dawud bin Abi al-Farat &#8216;Amru bin al-Farat, Dawud bin Qais, Rubbah bin &#8216;Ubadah bin al-&#8217;Ilaa`, Zaidah bin Qudamah, Zum&#8217;ah bin Shalih, Dawud bin Ibrahim, Zuhair bin Mohammad, dan lain-lain.<br />
Murid-murid yang meriwayatkan hadits darinya adalah, Ahmad bin Ibrahim bin Katsir, Ahmad bin &#8216;Abdullah bin &#8216;Ali bin Suwaid bin Manjuf, Ahmad bin &#8216;Ubadah bin Musa, Ahmad bin Mohammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad, Ishaq bin Manshur bin Bahram, Hujjaj bin Yusuf bin al-Hujjaj, Al-Hasan bin &#8216;Ali bin Mohammad, Khalifah bin Khiyaath bin Khalifah bin Khiyaath, dan lain sebagainya.<br />
Menurut Ibnu Mahdi, beliau adalah manusia paling terpercaya (ashdaaq al-naas). Ahmad bin Hanbal mengatakan, &#8220;Dia tsiqqah dan terpercaya (tsiqqah mashduuq). Yahya bin Mu&#8217;in mengomentari dirinya dengan &#8220;shaduuq&#8221; (orang yang paling terpercaya). Ali al-Madaniy mengatakan, &#8220;Aku tidak pernah melihat seorang pun yang paling kuat hafalannya dibandingkan dirinya&#8221;. Amru bin Fallas menyatakan, &#8220;Aku tidak pernah melihat ahli hadits yang lebih hafal dibandingkan dirinya&#8221;. Al-&#8217;Ajalaniy berkata, &#8220;Dia tsiqqah dan banyak hafalannya&#8221;.<br />
Dawud bin Ibrahim al-Waasithiy. Nama beliau adalah Dawud bin Ibrahim. Nasabnya adalah al-Wasithiy. Beliau termasuk tabi&#8217;iy kecil; dan wafat di kota Bashrah. Murid beliau adalah Sulaiman bin Dawud al-Thayaalisiy, dan ia berguru kepada Habib bin Salim. Para ahli hadits menyatakan bahwa ia adalah tsiqqah (kepercayaan).<br />
Habib bin Salim. Nama beliau adalah Habib bin Salim al-Anshoriy. Beliau termasuk tabi&#8217;iy tengah. Nasab beliau adalah al-Anshoriy. Hadits beliau tidak menjadi masalah untuk diambil. Ibnu Hibban menganggapnya tsiqqah. Abu Hatim al-Raziy dan Abu Dawud al-Sajastaniy mengatakan, &#8220;Dia tsiqqah&#8221;. Imam Bukhari mengatakan, &#8220;Fiihi nadzar&#8221; (haditsnya perlu diteliti). Ibnu &#8216;Adiy mengatakan, &#8220;Hadits yang diriwayatkan darinya ada idldlirab di sanad-sanadnya&#8221;.<br />
Nu&#8217;man bin Basyir bin Sa&#8217;ad. Nama beliau adalah Nu&#8217;man bin Basyir bin Sa&#8217;ad. Nasabnya adalah al-Anshoriy al-Khazrajiy. Nama kunyahnya adalah Abu &#8216;Abdullah. Beliau tinggal di Kufah dan meninggal di kota Halwan pada tahun 65 Hijriyyah. Beliau adalah seorang shahabat yang keadilannya tidak perlu dipertanyakan lagi. Murid-murid beliau, diantaranya adalah, Azhar bin &#8216;Abdullah bin Jami&#8217;, Habib bin Salim, al-Hasan bin Ali al-Hasan Yasar, al-Husain bin al-Harits, Humaid bin &#8216;Abdurrahman bin &#8216;Auf, Haitsamah bin &#8216;Abdurrahman bin Abi Sabrah, Rabi&#8217;ah bin Yazid, Sammaak bin Harb bin Aus, Al-Dlahak bin Qais bin Khalid al-Akbar bin Wahab, dan lain-lain.</p>
<p><strong>Kesimpulan<br />
</strong>Hadits di atas adalah hadits marfu&#8217; yang diriwayatkan oleh perawi-perawi yang tsiqqah. Oleh karena itu, hadits di atas maqbul, alias absah dijadikan hujjah. Adapun penilaian Imam Bukhari terhadap Habib bin Salim, sesungguhnya tidak menggugurkan penilaian-penilaian ahli hadits yang lain terhadap Habib bin Salim. Meskipun Imam Bukhari tidak memasukkan riwayat ini di dalam kitab shahihnya, akan tetapi ulama-ulama hadits lain menganggapnya shahih, dan menilai Habib bin Salim sebagai perawi yang tsiqqah. Atas dasar itu, jika kita mengikuti penilaian Ibnu Hibban, dan muhadditsiin lain yang menganggap tsiqqah Habib bin Salim, maka hadits di atas adalah hadits shahih yang layak dijadikan dalil istinbath tanpa ada keraguan sedikitpun. Hadits ini didukung sekitar delapan hadits lain, dengan makna yang sama. Seperti masuknya Islam ke setiap rumah, al-waraq al-mu’allaq, turunnya Khilafah di al-Quds, dan sebagainya. Makna hadits kembalinya Khilafah ‘ala Minhaj Nubuwwah ini diriwayatkan oleh 25 sahabat, yang kemudian diriwayatkan oleh 39 tabiin, lalu diriwayatkan oleh 62 tabiit tabiin. Ini menunjukkan bahwa, hadits tentang bisyarah (khabar gembira) akan tegaknya Khilafah &#8216;Ala Minhaj An Nubuwwah termasuk hadits mutawatir bil makna.<br />
Hanya saja, tegaknya Khilafah &#8216;Ala Minhaaj al-Nubuwwah menyertakan peran dan andil dari kaum Muslim, bukan semata-mata hanya andil dari Allah swt. Untuk itu, kaum Muslim wajib merencanakan dan berjuang dengan sungguh-sungguh untuk menegakkan dan mewujudkan kembali Khilafah Islamiyyah ini. Ia dilarang menunggu-nunggu tegaknya Khilafah Islaamiyyah tanpa melakukan tindakan apapun, dengan alasan berdirinya khilafah merupakan taqdir dan qadla&#8217;nya Allah swt. Oleh karena itu, seandainya hadits ini tidak ada, atau dianggap tidak layak dijadikan dalil, sesungguhnya kaum Muslim tetap diperintahkan untuk menegakkan Khilafah Islamiyyah hingga datangnya hari kiamat. Mereka dilarang hidup tanpa keberadaan seorang Khalifah yang mengatur urusan mereka dengan syariat Allah swt. Sesungguhnya, yang diwajibkan syariat atas kaum Muslim adalah menegakkan Khilafah al-Islamiyyah tanpa memperhatikan lagi apakah Khilafah Islamiyyah bisa berdiri kembali atau tidak dalam prerograsi Allah. Hanya saja, seorang Muslim wajib menyakini dan mengimani apa yang telah dijanjikan Allah swt kepada mereka; yakni, jika mereka bersungguh-sungguh dan sabar dalam menolong agama Allah, niscaya Allah akan menolong mereka dan meneguhkan kedudukan mereka. Allah swt berfirman;<br />
<em>&#8220;Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu&#8221;.</em>[TQS Mohammad (47):7] (<a href="http://syariahpublications.com/" target="_blank">www.syariahpublications.com</a>)</p>
<p>Sumber : http://www.facebook.com/notes/syamsuddin-ramadhan/takhirj-hadits-riwayat-imam-ahmad-khilafah-ala-minhaj-an-nubuwwah/135809836459355</p>
<img src="http://syariahpublications.com/?ak_action=api_record_view&id=2254&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syariahpublications.com/2010/07/26/takhrij-hadits-riwayat-imam-ahmad-khilafah-ala-minhaji-an-nubuwah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sebagian Besar Hadiah Nobel Perdamaian diberikan pada Orang yang Salah</title>
		<link>http://syariahpublications.com/2010/07/26/sebagian-besar-hadiah-nobel-perdamaian-diberikan-pada-orang-yang-salah/</link>
		<comments>http://syariahpublications.com/2010/07/26/sebagian-besar-hadiah-nobel-perdamaian-diberikan-pada-orang-yang-salah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Jul 2010 11:26:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Norwegia]]></category>
		<category><![CDATA[nobel]]></category>
		<category><![CDATA[penghargaan]]></category>
		<category><![CDATA[perdamaian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syariahpublications.com/?p=2250</guid>
		<description><![CDATA[Aktivis Norwegia mengklaim bahwa sebagian besar Hadiah Nobel Perdamaian diberikan pada orang yang salah, termasuk almarhum pemimpin Palestina Yasser Arafat, mantan Perdana Menteri Israel Yitzhak Rabin, dan Presiden Israel Shimon Peres. Fredrik Heffermehl, seorang aktivis perdamaian dan pengacara Norwegia mengatakan bahwa lebih dari separuh Hadiah Nobel Perdamaian yang diberikan sejak tahun 1946 adalah ilegal, karena [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" href="http://syariahpublications.com/wp-content/uploads/2010/07/nobel-perdamaian.jpg"><img class="alignright size-thumbnail wp-image-2251" title="nobel-perdamaian" src="http://syariahpublications.com/wp-content/uploads/2010/07/nobel-perdamaian-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Aktivis Norwegia mengklaim bahwa sebagian besar Hadiah Nobel  Perdamaian diberikan pada orang yang salah, termasuk almarhum pemimpin  Palestina Yasser Arafat, mantan Perdana Menteri Israel Yitzhak Rabin,  dan Presiden Israel Shimon Peres.</p>
<p>Fredrik Heffermehl, seorang aktivis perdamaian dan pengacara Norwegia  mengatakan bahwa lebih dari separuh Hadiah Nobel Perdamaian yang  diberikan sejak tahun 1946 adalah ilegal, karena mereka tidak memenuhi  persyaratan sang milyuner dan penemu dinamit, Alfred Bernhard Nobel.<span id="more-2250"></span></p>
<p>Fredrik Heffermehl, yang juga seorang pengacara itu mengatakan bahwa  semuanya, kecuali satu dari 10 hadiah yang diberikan dalam 10 tahun  terakhir, yakni sejak tahun 1999, adalah ilegal berdasarkan  perundang-undangan Norwegia dan Swedia.</p>
<p>Surat kabar “The Independent on Sunday” meramalkan bahwa pandangan  Heffermehl yang sebelumnya telah menimbulkan kontroversi ketika bukunya  yang berjudul “<em>Nobels Vilje</em>, surat wasiat Nobel”, yang  diterbitkan di Norwegia pada tahun 2008, kemungkinan akan menjadi  perdebatan panas bulan Agustus depan ketika Greenwood Press menerbitkan  buku “<em>Picking Up the Peaces: Why the Nobel Peace Prize Violates Alfred Nobel’s Will and How to Fix It</em>;  Pemberian Hadiah Perdamaian: Mengapa Hadiah Nobel Perdamaian Melanggar  Surat Wasiat Alfred Nobel, Dan Bagaimana Cara Memperbaikinya?”</p>
<p>Heffermehl menekankan dalam bukunya bahwa menurut surat wasiat Nobel  seharusnya Hadiah Nobel Perdamaian diberikan kepada individu-individu  yang telah terlibat dalam perjuangan untuk mengakhiri perang melalui  perintah internasional yang berdasarkan hukum dan penghapusan pasukan  militer.</p>
<p>Dalam pandangan aktivis Norwegia ini bahwa sedikit sekali di antara  mereka yang telah memenangkan Hadian Nobel baru-baru ini, yang bisa  dianggap sebagai individu yang terlibat dalam usaha-usaha ini.</p>
<p>Mungkin yang sangat mengejutkan adalah bahwa ada beberapa nama yang  oleh Heffermehl diklaim tidak layak menerima hadian kehormatan ini.</p>
<p>Di antara mereka itu adalah seorang biarawati yang terkenal, Ibu  Teresa (memenangkan hadiah pada tahun 1979); mantan presiden Polandia,  Lech Walesa (1983); Yasser Arafat, Shimon Peres dan Yitzhak Rabin  (1994); dan aktivis hak asasi manusia Iran, Shirin Ebadi (2003); Ilmuwan  Kenya, Wangari Maathai mendapat Hadiah Nobel dalam Ilmu Lingkungan  (2004); dan mantan wakil presiden AS, Al Gore (2007).</p>
<p>Sementara tesk surat wasiat Alfred Nobel, tanggal 27 November 1895,  menetapkan tentang penyaluran sejumlah besar harta untuk sanak  saudaranya, teman-temannya, para pelayannya. Dan ia menganggarkan  sebagian besar hartanya untuk memberikan penghargaan yang memakai  namanya.</p>
<p>Dalam surat wasiat itu ditetapkan syarat-syarat bagi yang berhak  mendapatkan Hadiah Nobel Perdamaian, di antaranya adalah “Orang yang  mengerahkan segenap kemampuannya atau melakukan akvitas terbaik untuk  mewujudkan perdamaian antar umat manusia, penghapusan atau pengurangan  tentara yang ada, dan mengadakan atau mempromosikan konferensi  perdamaian.” (<strong>mediaumat.com, 26/7/2010</strong>)</p>
<img src="http://syariahpublications.com/?ak_action=api_record_view&id=2250&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syariahpublications.com/2010/07/26/sebagian-besar-hadiah-nobel-perdamaian-diberikan-pada-orang-yang-salah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mendudukkan Fatwa Pergeseran Arah Kiblat</title>
		<link>http://syariahpublications.com/2010/07/24/mendudukkan-fatwa-pergeseran-arah-kiblat/</link>
		<comments>http://syariahpublications.com/2010/07/24/mendudukkan-fatwa-pergeseran-arah-kiblat/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 24 Jul 2010 01:30:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih]]></category>
		<category><![CDATA[bergeser]]></category>
		<category><![CDATA[kiblat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syariahpublications.com/?p=2246</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Syamsuddin Ramadhan an-Nawiy Kewajiban Menghadap Kibat Para ulama sepakat bahwasanya musholliy wajib menghadap kiblat ketika tidak ada udzur yang menghalangi dirinya. Imam Syaukani di dalam Kitab Nail al-Authar berkata: &#8230;.وَهُوَ يَدُلُّ عَلَى وُجُوبِ الِاسْتِقْبَالِ وَهُوَ إجْمَاعُ الْمُسْلِمِينَ إلَّا فِي حَالَةِ الْعَجْزِ أَوْ فِي الْخَوْفِ عِنْدَ الْتِحَامِ الْقِتَالِ أَوْ فِي صَلَاةِ التَّطَوُّعِ كَمَا سَيَأْتِي [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>Oleh : Syamsuddin Ramadhan an-Nawiy</strong></p>
<div>
<div><strong>Kewajiban Menghadap Kibat</strong><br />
Para ulama sepakat bahwasanya musholliy wajib menghadap kiblat ketika tidak ada udzur yang menghalangi dirinya. Imam Syaukani di dalam Kitab Nail al-Authar berkata: <span id="more-2246"></span></p>
<p>&#8230;.وَهُوَ يَدُلُّ عَلَى وُجُوبِ الِاسْتِقْبَالِ وَهُوَ إجْمَاعُ الْمُسْلِمِينَ إلَّا فِي حَالَةِ الْعَجْزِ أَوْ فِي الْخَوْفِ عِنْدَ الْتِحَامِ الْقِتَالِ أَوْ فِي صَلَاةِ التَّطَوُّعِ كَمَا سَيَأْتِي . وَقَدْ دَلَّ عَلَى الْوُجُوبِ الْقُرْآنُ وَالسُّنَّةُ الْمُتَوَاتِرَةُ..<br />
&#8220;Hadits ini menunjukkan kewajiban menghadap kiblat, dan hal tersebut merupakan kesepakatan kaum Muslim, kecuali dalam keadaan lemah atau dalam keadaan takut saat terjadi peperangan, atau dalam sholat tathawwu&#8217; (sunnah), sebagaimana akan dijelaskan berikutnya. Al-Quran dan Sunnah mutawatir telah menunjukkan kewajiban ini &#8220;. [Imam Syaukaniy, Nail al-Authar, juz 2/164]<br />
Hanya saja, para ulama berbeda pendapat apakah menghadap kiblat (istiqbaal al-qiblah) termasuk syarat sah sholat, atau hanya kewajiban saja. Mayoritas ulama berpendapat bahwasa menghadap kiblat termasuk syarat sahnya sholat. Imam Nawawiy dalam Kitab Raudlat al-Thaalibin wa &#8216;Umdat al-Muftiin menyatakan:</p>
<p>الباب الثالث في استقبال القبلة. وهو شرط لصحة الفريضة إلا في شدة خوف القتال المباح وسائر وجوه الخوف وشرط لصحة النافلة إلا في شدة الخوف والسفر المباح والعاجز كالمريض<br />
&#8220;Bab Ketiga Mengenai Menghadap Kiblat. Menghadap kiblat adalah syarat sah sholat fardlu kecuali dalam keadaan ketakutan yang teramat sangat dalam peperangan yang dibolehkan, dan semua hal yang menyebabkan ketakutan. Menghadap kiblat juga menjadi syarat sah untuk sholat nafilah (sunnah) kecuali dalam keadaan ketakutan yang teramat sangat, perjalanan yang mubah, dan tidak mampu, semacam sakit&#8230;&#8221;[Imam An Nawawiy, 'Raudlat al-Thaalibiin wa Umdat al-Muftiin, juz 1/76]. Pendapat senada juga disampaikan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Kitab al-Mughniy:</p>
<p>قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ اسْتِقْبَالَ الْقِبْلَةِ شَرْطٌ لِصِحَّةِ الصَّلَاةِ ، وَلَا فَرْقَ بَيْنَ الْفَرِيضَةِ وَالنَّافِلَةِ ؛ لِأَنَّهُ شَرْطٌ لِلصَّلَاةِ ، فَاسْتَوَى فِيهِ الْفَرْضُ وَالنَّفَلُ ، كَالطَّهَارَةِ وَالسِّتَارَةِ ، وَلِأَنَّ قَوْله تَعَالَى : { وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ } عَامٌّ فِيهِمَا جَمِيعًا .<br />
&#8220;Kami telah menjelaskan bahwa menghadap kiblat adalah syarat sah sholat. Tidak ada perbedaan antara sholat fardlu dengan sholat nafilah. Sebab, menghadap kiblat itu adalah syarat sholat, dan dalam masalah ini sama antara fardlu dan nafilah; seperti halnya thaharah (suci) dan menutup aurat. Pasalnya, firman Allah swt, &#8220;Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya&#8221;.[TQS Al Baqarah (2):144] berlaku umum baik untuk sholat fardlu maupun nafilah.&#8221;[Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz 2/272]<br />
Sedangkan Imam Syaukaniy berpendapat bahwa menghadap kiblat adalah kewajiban, namun bukan syarat sah sholat. Artinya, jika seseorang sholat tidak menghadap kiblat, maka ia berdosa, namun tidak ada kewajiban untuk mengulangi sholatnya . Di dalam Kitab Nail al-Authar beliau berkata:</p>
<p>وَقَالَتْ الْهَادَوِيَّةُ : إنَّ اسْتِقْبَالَ الْقِبْلَةِ مِنْ شَرْطِ صِحَّةِ الصَّلَاةِ ، وَقَدْ عَرَّفْنَاك فِيمَا سَبَقَ أَنَّ الْأَوَامِرَ بِمُجَرَّدِهَا لَا تَصْلُحُ لِلِاسْتِدْلَالِ بِهَا عَلَى الشَّرْطِيَّةِ إلَّا عَلَى الْقَوْلِ بِأَنَّ الْأَمْرَ بِالشَّيْءِ نَهْيٌ عَنْ ضِدِّهِ وَلَكِنْ هَهُنَا مَا يَمْنَعُ مِنْ الشَّرْطِيَّةِ وَهُوَ خَبَرُ السَّرِيَّةِ الَّذِي أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَأَحْمَدُ وَالطَّبَرَانِيُّ مِنْ حَدِيثِ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ<br />
&#8220;Al-Hadawiyyah berkata: Sesungguhnya menghadap kiblat termasuk syarat sahnya sholat. Sebelumnya kami telah menjelaskan kepada anda bahwasanya sekedar &#8220;awaamir&#8221; (perintah-perintah) tidak sah digunakan dalil untuk menunjukkan &#8220;syarthiyyah&#8221; (persyaratan), kecuali ada ucapan yang menunjukkan bahwa perintah untuk mengerjakan sesuatu tersebut merupakan an-nahy (larangan) untuk kebalikannya. Tetapi, dalam kasus ini ada dalil yang mencegah dijadikannya sebagai syarthiyyah, yakni khabarnya As Sariyyah yang dikeluarkan oleh Imam Tirmidziy, Imam Ahmad, dan Imam Ath Thabaraniy dari haditsnya &#8216;Amir bin Rabi&#8217;ah ra…&#8221;[Imam Asy Syaukaniy, Nail al-Authar, juz 2/164; lihat juga Syaikh Mahmud Abdul Lathif 'Uwaidlah, al-Jaami' li Ahkaam al-Sholah, juz 2/149]</p>
<p>Menentukan Arah Kiblat: Berdasarkan &#8216;Ain Ka&#8217;bah Atau Arahnya (Jihah al-Ka&#8217;bah)?<br />
Berkaitan dengan penentuan arah kiblat, Imam Ibnu Qudamah di dalam Kitab Al-Mughniy menyatakan:</p>
<p>ثُمَّ إنْ كَانَ مُعَايِنًا لِلْكَعْبَةِ ، فَفَرْضُهُ الصَّلَاةُ إلَى عَيْنِهَا . لَا نَعْلَمُ فِيهِ خِلَافًا. قَالَ ابْنُ عَقِيلٍ ؛ إنْ خَرَجَ بَعْضُهُ عَنْ مُسَامَتَةِ الْكَعْبَةِ لَمْ تَصِحَّ صَلَاتُهُ .وَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا : النَّاسُ فِي اسْتِقْبَالِهَا عَلَى أَرْبَعَةِ أَضْرُبٍ : مِنْهُمْ مَنْ يَلْزَمُهُ الْيَقِينُ ، وَهُوَ مَنْ كَانَ مُعَايِنًا لِلْكَعْبَةِ ، أَوْ كَانَ بِمَكَّةَ مِنْ أَهْلِهَا ، أَوْ نَاشِئًا بِهَا مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ مُحْدَثٍ كَالْحِيطَانِ ، فَفَرْضُهُ التَّوَجُّهُ إلَى عَيْنِ الْكَعْبَةِ يَقِينًا .وَهَكَذَا إنْ كَانَ بِمَسْجِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَنَّهُ مُتَيَقِّنٌ صِحَّةَ قِبْلَتِهِ ، فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُقِرُّ عَلَى الْخَطَأِ ، وَقَدْ رَوَى أُسَامَةُ { أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ، قِبَلَ الْقِبْلَةِ ، وَقَالَ : هَذِهِ الْقِبْلَةُ } . الثَّانِي : مَنْ فَرْضُهُ الْخَبَرُ ، وَهُوَ مَنْ كَانَ بِمَكَّةَ غَائِبًا عَنْ الْكَعْبَةِ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهَا ، وَوَجَدَ مُخْبِرًا يُخْبِرُهُ عَنْ يَقِينٍ أَوْ مُشَاهَدَةٍ ، مِثْلُ أَنْ يَكُونَ مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ ، وَعَلَى الْحَائِلِ مَنْ يُخْبِرُهُ ، أَوْ كَانَ غَرِيبًا نَزَلَ بِمَكَّةَ ، فَأَخْبَرَهُ أَهْلُ الدَّارِ ، وَكَذَلِكَ لَوْ كَانَ فِي مِصْرٍ أَوْ قَرْيَةٍ ، فَفَرْضُهُ التَّوَجُّهُ إلَى مَحَارِيبِهِمْ وَقِبْلَتِهِمْ الْمَنْصُوبَةِ ؛ لِأَنَّ هَذِهِ الْقِبَلَ يَنْصِبُهَا أَهْلُ الْخِبْرَةِ وَالْمَعْرِفَةِ ، فَجَرَى ذَلِكَ مَجْرَى الْخَبَرِ ، فَأَغْنَى عَنْ الِاجْتِهَادِ ، وَإِنْ أَخْبَرَهُ مُخْبِرٌ مِنْ أَهْلِ الْمَعْرِفَةِ بِالْقِبْلَةِ ؛ أَمَّا مِنْ أَهْلِ الْبَلَدِ ، أَوْ مِنْ غَيْرِهِ ، صَارَ إلَى خَبَرِهِ ، وَلَيْسَ لَهُ الِاجْتِهَادُ ، كَمَا يَقْبَلُ الْحَاكِمُ النَّصَّ مِنْ الثِّقَةِ ، وَلَا يَجْتَهِدُ. الثَّالِثُ : مَنْ فَرْضُهُ الِاجْتِهَادُ ، وَهُوَ مَنْ عَدِمَ هَاتَيْنِ الْحَالَتَيْنِ ، وَهُوَ عَالِمٌ بِالْأَدِلَّةِ . الرَّابِعُ : مَنْ فَرْضُهُ التَّقْلِيدُ ، وَهُوَ الْأَعْمَى وَمَنْ لَا اجْتِهَادَ لَهُ ، وَعَدِمَ الْحَالَتَيْنِ ، فَفَرْضُهُ تَقْلِيدُ الْمُجْتَهِدِينَ . وَالْوَاجِبُ عَلَى هَذَيْنِ وَسَائِرِ مَنْ بَعُدَ مِنْ مَكَّةَ طَلَبُ جِهَةِ الْكَعْبَةِ ، دُونَ إصَابَةِ الْعَيْنِ . َالَ أَحْمَدُ : مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ ، فَإِنْ انْحَرَفَ عَنْ الْقِبْلَةِ قَلِيلًا لَمْ يُعِدْ ، وَلَكِنْ يَتَحَرَّى الْوَسَطَ . وَبِهَذَا قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ .<br />
&#8220;Bila seseorang melihat Ka&#8217;bah, ia wajib sholat menghadap &#8216;ainnya Ka&#8217;bah. Kami tidak mengetahui ada khilaf dalam masalah ini. Ibnu &#8216;Uqail berkata, &#8220;Jika orang yang melihat Ka&#8217;bah tidak sholat menghadap Ka&#8217;bah, maka sholatnya tidak sah. Sebagian ulama madzhab kami berpendapat, &#8220;Dalam konteks menghadap kiblat, masyarakat itu terbagi menjadi empat macam. Pertama, orang yang yaqin (melihat Ka&#8217;bah), yakni orang yang melihat &#8216;ainnya Ka&#8217;bah, atau penduduk kota Mekah, atau berada di balik pagar kota Mekah, maka secara menyakinkan ia wajib menghadap ke &#8216;ainnya Ka&#8217;bah. Demikian juga orang yang sholat di dalam Masjid Nabi Mohammad saw. Ia pasti yakin akan keshahihan kiblatnya. Sebab, Nabi saw tidak akan menyetujui kesalahan. Usamah meriwayatkan bahwasanya Nabi saw sholat dua raka&#8217;at, menghadap kiblat, dan berkata, &#8220;Ini adalah kiblat&#8221;. &#8220;Kedua, orang yang diwajibkan menghadap kiblat karena adanya informasi. Dia adalah orang yang berada di Mekah, namun bukan penduduk Mekah, dan tidak bisa melihat Ka&#8217;bah. Lalu ia mendapati seseorang yang menginformasikan secara menyakinkan atau memberikan kesaksiannya. Seperti orang yang berada di balik pagar kota Mekah, kemudian ada orang yang memberikan informasi (tentang kiblat) kepadanya; atau orang asing yang sedang berada di Mekah, lalu penduduknya memberikan informasi kepadanya. Begitu juga jika seseorang berada di negara Mesir atau suatu negeri, maka ia wajib menghadap kepada mihrab-mihrab atau kiblat-kiblat yang dtelah ditetapkan oleh penduduk negeri tersebut. Sebab, kiblat-kiblat tersebut telah ditetapkan oleh orang yang ahli dan mengetahui kiblat. Hal ini seperti orang yang memberikan suatu informasi, dan tidak membutuhkan ijtihad. Jika orang yang ahli dalam penetapan kiblat memberikan informasi kiblat kepada seseorang, sama saja apakah orang yang ahli kiblat itu adalah penduduk negeri tersebut atau bukan; maka orang tersebut harus merujuk kepada informasi orang yang ahli tersebut. Dia tidak boleh berijtihad. Hal ini sama persis dengan seorang hakim yang wajib mengambil informasi dari orang yang tsiqqah, dan ia tidak perlu berijtihad. Ketiga: orang yang wajib menghadap kiblat karena ijtihadnya. Dia adalah orang yang tidak berada dalam dua keadaan di atas, namun paham terhadap dalil (petunjuk). Keempat: orang yang taqlid (mengikuti orang lain). Dia adalah orang buta dan orang yang tidak mampu berijtihad, atau tidak berada dalam dua keadaan tersebut; maka kewajiban orang tersebut adalah taqlid kepada para mujtahid. Kewajiban orang yang berada dalam dua keadaan tersebut dan semua orang yang jauh dari kota Mekah adalah mencari arah Ka&#8217;bah (jihah al-ka&#8217;bah), bukan pada &#8216;ainnya Ka&#8217;bah. Imam Ahmad menafsirkan , &#8221; Maa baina al-masyriq wa al-maghrib qiblah (arah antara timur dan barat adalah kiblat), maka jika bergeser dari kiblat sedikit, tidak terlalu jauh, maka tidak diperhitungkan. Akan tetapi, ia harus berusaha mencari pertengahannya&#8221;. Dengan hadits ini pula, Abu Hanifah berpendapat&#8221;.[Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz 2/273]<br />
Syaikh Mahmud &#8216;Abdul Lathif &#8216;Uwaidlah , di dalam Kitab Al-Jaami&#8217; li Ahkaam al-Sholah, juz 2/52, menyatakan:</p>
<p>لا يجب على المسلم أن يتَّجه إلى عين الكعبة أو مكانها بالذات إلا على المسلم الموجود في المسجد الحرام، أو في بقعة من مكة المكرمة يرى منها بناء الكعبة، ففي هذه الحالة يتوجب عليه أن يتجه إلىعين الكعبة، ولا يجْزئ التوجُّه إلى الجهة الموجودة فيها، لأن الكعبة هي القِبلة وليست جهتها ولا ناحيتها، وأما مَن كان في مكة ولا يرى الكعبة ولكنه يرى المسجد الحرام أو جانباً منه، فإنه يتوجَّه نحو المسجد الحرام ويكفيه ذلك، وأما مَن كان خارج مكة قريباً منها فإنه يتحرى استقبال مكة، وهكذا كلما بعدت المسافة قلَّ التَّشدُّد في تحرِّي العين ليُصبح تحرِّياً للجهة والناحية فحسب<br />
&#8220;Tidak wajib atas seorang Muslim menghadap kearah &#8216;ain-nya (bendanya) Ka&#8217;bah atau tempat keberadaan Ka&#8217;bah, kecuali atas Muslim yang berada di Masjidil Haram atau berada di sekitar kota Mekah Mukarramah yang dari tempat itu ia bisa melihat bangunan Ka&#8217;bah. Dalam kondisi semacam ini, diwajibkan atas dirinya menghadap kepada &#8216;ainnya Ka&#8217;bah; dan dia tidak boleh menghadap ke arah sisi (jihhah) Ka&#8217;bah. Sebab, Ka&#8217;bah adalah kiblat, bukan arah Ka&#8217;bah maupun sisinya. Adapun orang yang berada di Mekah namun tidak bisa melihat Ka&#8217;bah, tetapi bisa melihat Masjid al-Haram atau berada di sisi Masjid al-Haram, maka dia menghadap ke arah Masjid al-Haram, dan ini sudah cukup bagi dirinya. Adapun orang yang berada di luar Mekah tetapi dekat dari Mekah, maka ia mesti berusaha menghadap ke arah Ka&#8217;bah. Begitulah seterusnya, ketika jaraknya semakin jauh, semakin kecil pula penekanan untuk mencari &#8216;ain Ka&#8217;bah, sehingga ia cukup mencari arah atau sisi Ka&#8217;bah saja&#8221;.[Syaikh Mahmud 'Abdul Lathif al-'Uwaidlah, Kitab Al-Jaami' li Ahkaam al-Sholah, juz 2/52]<br />
Berdasarkan penjelasan di atas dapatlah disimpulkan sebagai berikut:<br />
Pertama, orang yang bisa melihat bangunan Ka&#8217;bah, maka ia wajib sholat menghadap ke arah bangunan Ka&#8217;bah.<br />
Kedua, bagi orang yang tidak bisa melihat bangunan Ka&#8217;bah, karena tempat tinggalnya berjauhan dari kota Mekah, maka cukup bagi dirinya menghadap kepada arah Ka&#8217;bah (jihah al-Ka&#8217;bah), dan tidak harus menghadap kepada &#8216;ainnya Ka&#8217;bah.</p>
<p>Dalil Bagi Orang Yang Jauh Cukup Menghadap Arah Ka&#8217;bah (Jihah al-Ka&#8217;bah)<br />
Salah satu dalil yang menunjukkan bahwa orang yang jauh dari Ka&#8217;bah berkewajiban menghadap ke arah Ka&#8217;bah (jihah al-ka&#8217;bah), bukan pada bangunan Ka&#8217;bah adalah hadits yang dituturkan oleh Imam Ibnu Majah dan Imam Tirmidziy:</p>
<p>عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ { : مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ } .رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ</p>
<p>&#8220;Dari Abu Hurairah ra dituturkan bahwasanya Nabi saw bersabda, &#8220;Antara timur dan barat adalah kiblat&#8221;. [HR. Imam Ibnu Majah dan Tirmidziy, dan beliau menshahihkan hadits ini].<br />
Imam Syaukani menjelaskan hadits di atas sebagai berikut:</p>
<p>وَالْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْفَرْضَ عَلَى مَنْ بَعُدَ عَنْ الْكَعْبَةِ الْجِهَةُ لَا الْعَيْنُ ، وَإِلَيْهِ ذَهَبَ مَالِكٌ وَأَبُوحَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ ، وَهُوَ ظَاهِرُ مَا نَقَلَهُ الْمُزَنِيّ عَنْ الشَّافِعِيِّ . وَقَدْ قَالَ الشَّافِعِيُّ أَيْضًا : إنَّ شَطْرَ الْبَيْتِ وَتِلْقَاءَهُ وَجِهَتَهُ وَاحِدٌ فِي كَلَامِ الْعَرَبِ<br />
&#8220;Hadits ini menunjukkan bahwa kewajiban (fardlu) bagi orang yang jauh dari Ka&#8217;bah adalah menghadap arah (al-jihah), bukan pada bangunan Ka&#8217;bah (al-&#8217;ain). Imam Malik, Abu Hanifah, dan Imam Ahmad berpendapat seperti ini&#8221;. [Imam Syaukaniy, Nail al-Authar, juz 2/168]<br />
Di dalam Kitab Al-Jaami&#8217; li Ahkaam al-Sholah, Syaikh Mahmud Abdul Lathif &#8216;Uwaidlah menyatakan:</p>
<p>لا يجب على المسلم أن يتَّجه إلى عين الكعبة أو مكانها بالذات إلا على المسلم الموجود في المسجد الحرام، أو في بقعة من مكة المكرمة يرى منها بناء الكعبة، ففي هذه الحالة يتوجب عليه أن يتجه إلى عين الكعبة، ولا يجْزيء التوجُّه إلى الجهة الموجودة فيها&#8230;<br />
&#8220;Seorang Muslim tidak wajib menghadap bangunan Ka&#8217;bah (&#8216;ain al-ka&#8217;bah), atau tempat berdirinya Ka&#8217;bah, kecuali atas seorang Muslim yang berada di Masjidil Haram, atau berada di sekitar kota Makkah Mukarramah dan bisa melihat bangunan Ka&#8217;bah. Dalam keadaan seperti ini, wajib bagi dirinya menghadap bangunan Ka&#8217;bah dan tidak boleh menghadap ke sisi (jihah) yang ada pada Ka&#8217;bah….&#8221;[Syakh Mahmud Abdul Lathif 'Uwaidlah, Al-Jaami' li Ahkaam al-Sholah, juz 2/52]<br />
Imam Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughniy berkata:</p>
<p>وَالْوَاجِبُ عَلَى هَذَيْنِ وَسَائِرِ مَنْ بَعُدَ مِنْ مَكَّةَ طَلَبُ جِهَةِ الْكَعْبَةِ ، دُونَ إصَابَةِ الْعَيْنِ . َالَ أَحْمَدُ : مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ ، فَإِنْ انْحَرَفَ عَنْ الْقِبْلَةِ قَلِيلًا لَمْ يُعِدْ ، وَلَكِنْ يَتَحَرَّى الْوَسَطَ . وَبِهَذَا قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ .<br />
&#8220;Yang wajib atas orang yang berada dalam dua keadaan ini, dan semua orang yang jauh dari kota Mekah adalah mencari arah Ka&#8217;bah (jihah al-ka&#8217;bah), bukan pada &#8216;ainnya Ka&#8217;bah. Imam Ahmad menafsirkan , &#8221; Maa baina al-masyriq wa al-maghrib qiblah (arah antara timur dan barat adalah kiblat), maka jika bergeser dari kiblat sedikit, tidak terlalu jauh, maka ia tidak perlu diperhitungkan. Akan tetapi, ia harus berusaha mencari pertengahannya&#8221;. Dengan hadits ini pula, Abu Hanifah berpendapat&#8221;.[Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz 2/273]</p>
<p>Kesimpulan dan Peringatan<br />
Pertama, orang yang jauh dari kota Mekah tidak diwajibkan menghadap ke arah bangunan Ka&#8217;bah, akan tetapi cukup menghadap ke arah sisi Ka&#8217;bah.<br />
Kedua, pergeseran sedikit dari arah kiblat tidaklah perlu dipersoalkan. Pasalnya, yang dituntut bukanlah menghadap ke arah bangunan Ka&#8217;bah secara persis, akan tetapi menghadap ke arah sisi Ka&#8217;bah (jihah al-ka&#8217;bah). Adanya pergeseran sedikit tidaklah menjadi masalah, dan sama sekali tidak membatalkan sholat.<br />
Ketiga, fatwa pergeseran kiblat yang dilansir sebagian orang di negeri ini tidak perlu direspon secara berlebihan. Pasalnya, selain pergeserannya masih kecil, ranah ini termasuk ranah khilafiyyah, di mana para ulama mu&#8217;tabar telah mendiskusikannya secara panjang lebar, dan mereka berbeda pendapat dalam masalah tersebut. Jika fatwa seperti ini direspon secara berlebihan, dikhawatirkan malah menimbulkan perpecahan, perselisihan, dan permusuhan di tengah-tengah kaum Muslim; serta digunakan dan dimanfaatkan oleh penguasa-penguasa kufur yang dzalim untuk mengalihkan perhatian kaum Muslim dari problem-problem masyarakat yang lebih penting, seperti tidak diterapkannya syariat Islam oleh para penguasa sekuler, serta lahirnya kebijakan-kebijakan dzalim yang semakin menyusahkan rakyat, semacam kebijakan kenaikan TDL yang berakibat pada naiknya harga barang-barang lain. Wallahu al-Musta&#8217;an wa Huwa Waliyu at-Taufiq.(<a href="http://syariahpublications.com/" target="_blank">www.syariahpublications.com)</a></div>
<div>Penulis adalah Anggota Lajnah Tsaqafiyyah DPP Hizbut Tahrir</div>
<div></div>
<div>Sumber : http://www.facebook.com/notes/syamsuddin-ramadhan/mendudukkan-fatwa-pergeseran-arah-kiblat/135293523177653</div>
</div>
<p><a rel="dialog" href="http://www.facebook.com/ajax/report.php?type=4&amp;cid=135293523177653&amp;rid=1011055717&amp;h=fcdc25b1e6"><br />
</a></p>
<img src="http://syariahpublications.com/?ak_action=api_record_view&id=2246&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syariahpublications.com/2010/07/24/mendudukkan-fatwa-pergeseran-arah-kiblat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Peran Muslimah dalam Mewujudkan Generasi Berkualitas</title>
		<link>http://syariahpublications.com/2010/07/24/peran-muslimah-dalam-mewujudkan-generasi-berkualitas/</link>
		<comments>http://syariahpublications.com/2010/07/24/peran-muslimah-dalam-mewujudkan-generasi-berkualitas/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 24 Jul 2010 01:00:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[anak sholeh]]></category>
		<category><![CDATA[generasi berkualitas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syariahpublications.com/?p=2241</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Ir. Retno Sukmaningrum, M.T. SyariahPublications.Com &#8212; Adalah kenyataan sejarah bahwa sebuah generasi sangat menentukan eksistensi dan perjalanan sebuah bangsa atau umat. Kejayaan dan kehancuran suatu bangsa tergantung kepada kualitas generasi yang mengembannya. Hal mendasar yang sangat menentukan kualitas sebuah generasi adalah pemikirannya. Pemikiran yang cemerlang akan mengantarkan suatu bangsa untuk dapat memimpin umat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>Oleh : Ir. Retno Sukmaningrum, M.T.</strong></p>
<p><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" href="http://syariahpublications.com/wp-content/uploads/2010/07/generasi-berkualitas.jpg"><img class="alignright size-thumbnail wp-image-2242" title="generasi berkualitas" src="http://syariahpublications.com/wp-content/uploads/2010/07/generasi-berkualitas-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a><a href="http://syariahpublications.com/2010/07/24/peran-muslimah-dalam-mewujudkan-generasi-berkualitas/" target="_blank">SyariahPublications.Com</a> &#8212; Adalah kenyataan sejarah bahwa sebuah generasi sangat menentukan eksistensi dan perjalanan sebuah bangsa atau umat. Kejayaan dan kehancuran suatu bangsa tergantung kepada kualitas generasi yang mengembannya. Hal mendasar yang sangat menentukan kualitas sebuah generasi adalah pemikirannya. Pemikiran yang cemerlang akan mengantarkan suatu bangsa untuk dapat memimpin umat manusia dan mensejahterakan kehidupan dunia. Sejalan dengan hal tersebut Islam pun telah menempatkan orang-orang yang memiliki ilmu pengetahuan pada derajat yang lebih tinggi,<span id="more-2241"></span>sebagaimana firman Allah SWT :<br />
…………<em>Dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.</em> (TQS. Al Mujaadilah: 11)<br />
Islam merupakan agama yang tidak saja mengatur kehidupan ritual, tetapi juga memiliki seperangkat aturan dan hukum yang menata seluruh aspek interaksi antar umat manusia di dunia. Kesempurnaan Islam ini telah terbukti mampu mengubah generasi yang tadinya ummiy (buta huruf ) dan jahilliy (bodoh/rusak) menjadi sebuah generasi yang mumpuni. Bahkan mampu membangun sebuah peradaban manusia yang khas, yang menyinari hampir seluruh bangsa di dunia dan kejayaannya bertahan selama empat belas abad.</p>
<p><strong>Gambaran Generasi Berkualitas<br />
</strong>Faktor yang paling menentukan kualitas generasi Islam adalah keimanan dan keilmuannya. Pembentukan generasi dalam pandangan Islam tidak hanya ditargetkan untuk mencapai ketinggian teknologi dan ilmu pengetahuan semata. Target utama pembentukan generasi adalah untuk mencetak generasi yang memiliki keimanan yang kokoh, lalu dengan dorongan keimanan tersebutlah teknologi dan ilmu pengetahuan dikaji dan dikembangkan. Artinya, keimanan menjadi dasar bagi keilmuan seseorang. Lebih jelasnya, gambaran generasi berkualitas dalam pandangan Islam adalah sebagai berikut:</p>
<p><strong>Pertama, generasi yang berkepribadian Islam (Syakhshiyyah Islamiyah).<br />
</strong>Sosok generasi yang bersyakhshiyyah Islam adalah generasi yang memiliki keimanan kuat terhadap Islam (<em>Aqidah Islam</em>), lalu aqidah Islam tersebut dijadikan sebagai landasan dan standar satu-satunya dalam pola berpikir (<em>Aqliyah</em>) dan pola bersikapnya (<em>Nafsiyah</em>). Semua aktivitas dan problem dalam kehidupan, baik di keluarga, masyarakat maupun negara ditata dan diselesaikan berdasarkan petunjuk yang datang dari Islam (Syari’at Islam). Oleh karena itu, penanaman pemahaman yang utuh dan kokoh terhadap Aqidah Islam menjadi penentu utama terbentuknya generasi berkualitas.<br />
Generasi yang bersyakhshiyah Islamiyah (berkepribadian Islam) memiliki gaya hidup <em>(way of life)</em> yang khas, dimana segala aktivitasnya di dasarkan pada aqidah Islam. Tak peduli apakah gaya hidup Islamnya dimata masyarakat kebanyakan dianggap sesuatu yang aneh. Karena mereka sadar bahwa saat ini Islam memang telah menjadi sesuatu yang asing, bahkan bagi umatnya sendiri. Umat Islam telah jauh dari memahami Islam apalagi menerapkannya, kecuali hanya dalam perkara ibadah mahdloh saja. Sementara dalam masalah pakaian, makanan, pergaulan, muamalah, hak dan kewajiban dalam keluarga, penataan interaksi di masyarakat dan penataan sistem kenegaraan, masyarakat mengambil sistem hidup kapitalis sekuler dan membuang jauh sistem hidup Islam.<br />
Bagi generasi yang bersyakhshiyah Islamiyah, kenyataan yang ada di masyarakat bukanlah parameter mereka untuk berbuat, tetapi aqidah Islam-lah yang harus dipegang kuat. Mereka yakin bahwa hanya Islam yang dapat menyelamatkan kehidupan manusia di dunia dan di akhirat. Sehingga ketika mereka melihat kenyataan yang berbeda dan bertentangan dengan aqidah Islam, akan menjadi tantangan bagi mereka untuk merubahnya. Secara proaktif generasi yang bersyakhshiyyah Islam akan terus menerus menggerakkan perubahan di masyarakat menuju kehidupan yang Islami. Generasi bersyakhshiyah Islam akan berusaha semaksimal mungkin menjadi teladan dan motor perjuangan Islam yang nyata di tengah masyarakat.</p>
<p><strong>Kedua, generasi yang berjiwa pemimpin.<br />
</strong>Islam datang dengan membawa seperangkat aturan yang sempurna yang menjamin terselesaikannya seluruh problematika kehidupan manusia sampai akhir zaman. Pemikiran-pemikiran yang bersifat mendasar (menyingkap hakikat penciptaan dan kehidupan manusia dan hubungannya dengan Sang Pencipta) dan menyeluruh (meliputi seluruh jenis interaksi manusia) menjadikan Islam bersifat universal. Penerapan Syari’at Islam tidak hanya dikhususkan untuk umat Islam saja, tetapi merupakan rahmat bagi seluruh manusia dan mensejahterakan kehidupan dunia.<br />
<em>“Dan tiadalah Kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”.</em> (TQS. Al Anbiyaa’ : 107)<br />
Karakter Islam yang demikian itulah yang mendorong umatnya untuk menyebarkan dan memperjuang Islam demi tegaknya Syariat Islam di muka bumi, karena Islam tidak sekedar memperbaiki individu, tapi juga masyarakat, negara dan dunia seluruhnya. Hal ini yang menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kepemimpinan dalam diri umat atau generasi Islam. Generasi yang tidak hanya mementingkan kesenangan hidup di dunia dengan mengejar materi, bermain-main dan berhura-hura (gaya hidup materialistik hedonistik). Tetapi sebuah generasi yang serius dan sungguh-sungguh dalam memperjuangkan tegaknya Islam hingga menyinari seluruh alam. Generasi yang memberikan keteladanan dan mengajak umat manusia untuk mengambil jalan Islam.Generasi yang berjiwa pemimpin tampak dari tanggung jawabnya terhadap segala aktivitas dalam kehidupannya. Pemahaman Islam yang mengkristal pada dirinya mendorong untuk siap bertanggung jawab terhadap apa yang dipimpinnya. Baik pemimpin bagi dirinya, keluarganya, masyarakat, bahkan umat di seluruh dunia.</p>
<p><strong>Ketiga, mampu mengarungi hidup berdasarkan aqidah Islam.<br />
</strong>Seseorang yang memahami Islam secara jernih dan mendalam akan menemukan jawaban, bahwa hanya dengan aqidah Islam semua persoalan baik persoalan pribadi, keluarga maupun masyarakat dan dunia seluruhnya akan dapat diselesaikan dengan baik. Dengan memahami bahwa tujuan hidup manusia adalah semata-mata untuk beribadah kepada Allah swt, Sang Pencipta manusia dan alam semesta, maka sudah selayaknyalah manusia harus mengatur segala aktivitas dan menyelesaikan semua problem hidupnya dengan tuntunan Syari’at Allah yang sempurna yaitu Islam. Karena Islam telah menyediakan solusi yang akan mengantarkan kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat kelak.<br />
Generasi yang mendapatkan pembinaan untuk mengokohkan aqidah Islam dalam dirinya, akan mampu mengarungi medan kehidupan dengan penuh keberanian. Tidak ada hal yang patut ditakuti kecuali murka Allah. Hidupnya hanya diabdikan kepada Allah, pantang putus asa dan menyerah pada problem atau konflik yang melanda kehidupannya.</p>
<p><strong>Peran Muslimah Dalam Pembentukan Generasi Berkualitas<br />
</strong>Membentuk generasi dengan kualitas seperti gambaran di atas, tidaklah semudah membalik telapak tangan. Ada satu proses yang harus dilalui dan proses itu dimulai sejak dini. Dalam proses pembentukan generasi melalui pendidikan anak sejak dini, keluarga mempunyai peran strategis, terutama sosok muslimah sebagai ibu mempunyai konstribusi yang cukup besar. Ibu sebagai pendidik pertama dan utama bagi anak mempunyai indikasi, bahwa peran ibu sangat vital sebagai pencetak generasi sejak dini. Ibulah sosok yang pertama kali berinteraksi dengan anak, sosok pertama yang memberi rasa aman dan sosok pertama yang dipercaya dan didengar omongannya oleh anak.<br />
Terlebih lagi, sesungguhnya anak bagaikan ’radar’yang dapat menangkap setiap obyek yang ada di sekitarnya. Perilaku ibu adalah kesan pertama yang ditangkap anak. Apabila seorang ibu mempunyai kepribadian yang agung dan tingkat ketaqwaan yang tinggi, maka kesan pertama yang masuk ke dalam benak anak adalah kesan yang baik. Kesan awal yang baik ini akan menjadi landasan yang kokoh bagi perkembangan kepribadian anak ke arah ideal yang diinginkan. Di samping itu, anak sendiri membutuhkan figur contoh (<em>qudwah</em>) dalam mewujudkan nilai-nilai yang ditanamkan kepadanya selama proses belajar di masa kanak-kanak, sebab akal anak belum sempurna untuk melakukan proses berfikir. Ia belum mampu menerjemahkan sendiri wujud nilai-nilai kehidupan yang diajarkan kepadanya. Kekuatan figur ibu akan membuat anak mampu menyaring apa-apa yang boleh dan tidak boleh diambil dari lingkungannya, karena anak menjadikan apa yang diterima dari ibunya sebagai standar nilai.<br />
Ibu juga mempersiapkan pribadi seorang anak untuk peka terhadap lingkungannya, sehingga di kemudian hari anak mampu untuk menghadapi tantangan zaman, bahkan mampu menundukkan lingkungan dan masyarakatnya untuk tunduk pada aturan Allah SWT.<br />
Mengingat besar dan pentingnya peran ibu dalam proses pembentukan generasi berkualitas, perlu diupayakan pengembalian peran ibu agar sesuai dengan fungsinya. Selain itu juga perlu diupayakan peningkatan kualitas ibu, karena tinggi rendahnya kualitas ibu sangat mempengaruhi kualitas anak. Untuk itu terwujudnya figur ibu ideal merupakan langkah awal untuk mencetak generasi masa depan yang berkualitas. Secara garis besar, kriteria ibu ideal yang dibutuhkan dalam mendidik anak-anak sejak dini adalah :</p>
<p><strong>1. Memiliki aqidah dan kepribadan Islam<br />
</strong>Ibu yang memiliki aqidah yang kuat akan memiliki keyakinan bahwa anak adalah amanah Allah yang akan dimintai pertanggungjawaban kelak di hari akhir. Ibu yang seperti ini akan menggembleng anaknya dengan keimanan yang kokoh sejak kecil, memperkenalkan pada anak siapa penciptanya, menghindarkan anak dari segala bentuk kesyirikan dan mengajarkan anak untuk tunduk patuh pada aturan Pencipta, sehingga anak memahami hakekat dan tujuan kehidupannya.<br />
Ibu juga harus memiliki kepribadian Islam yang kuat. Artinya menjadikan aqidah Islam sebagai standar berfikir maupun dalam bersikap. Dengan memiliki aqidah yang kuat dan kepribadian yang agung, ibu akan layak untuk dijadikan sebagai teladan bagi anak-anaknya dengan sifat-sifat seorang pendidik, antara lain ikhlas, penyayang dan memiliki bahasa yang baik.</p>
<p><strong>2. Memiliki kesadaran untuk mendidik anak-anaknya sebagai aset umat<br />
</strong>Ibu yang baik, tidak hanya mendidik anaknya sekedar agar sang anak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dan merawat orang tuanya di masa tua. Akan tetapi ia juga senantiasa mengarahkan anaknya untuk berjuang menjalankan perintah Allah, yaitu beramar ma’ruf nahi munkar. Ibu yang memiliki kesadaran yang seperti ini senantiasa memiliki kepekaan yang tinggi terhadap lingkungannya dan berupaya membangun lingkungan yang kondusif demi terjaganya tumbuh kembang generasi-calon pemimpin masa depan umat.</p>
<p><strong>3. Mengetahui dan menguasai tentang konsep pendidikan anak<br />
</strong>Wawasan dan keilmuan yang tinggi sangat diperlukan bagi ibu sebagai seorang pendidik generasi. Demikian pula dengan memahami kondisi perkembangan anak, baik aspek fisik, naluri maupun fikirnya dituntut bagi ibu untuk menguasainya. Dengan mengetahui konsep pendidikan anak sesuai dengan tahapan perkembangannya dan program-program yang wajib ia jalankan, ibu akan mampu memenuhi seluruh hak-hak anaknya.</p>
<p><strong>Solusi Efektif<br />
</strong>Dari paparan di atas, jelaslah bahwa muslimah mempunyai peran yang sangat besar dalam pembentukan generasi umat, yaitu sebagai seorang ibu. Namun hendaknya dipahami bahwa sosok ibu berkualitas tersebut tidak bisa didapatkan dengan hanya berdiam diri. Perlu dilakukan pembinaan secara rutin dan berkesinambungan agar para ibu memiliki aqidah dan berkepribadian islam yang tinggi, serta memahami cara mengasuh dan mendidik anak sesuai dengan perkembangan fisik, mental dan spiritualnya. Pembinaan ibu semacam ini akan mudah dilakukan jika terdapat suasana dan sistem yang kondusif, karena sistemlah yang akan memasukkan program peningkatan kualitas ibu, maupun sarana dan prasarananya.<br />
Adapun solusi praktis untuk membumikan fungsi ibu sebagi pendidik pertama dan utama saat ini adalah mengajak mereka, para ibu yang berkualitas untuk kembali ke rumah, mendidik anak-anak mereka dengan penuh kasih sayang, sekaligus memberi contoh dan teladan bagi para ibu lainnya yang mengalami kesulitan mendidik anak-anaknya. Ibu-ibu yang berkualitas ini haruslah dikembalikan kepada fitrahnya sebagai seorang ibu yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengasuh dan mendidik anak-anaknya. Sedangkan bagi para ibu yang kurang berkualitas, maka harus ada upaya untuk meningkatkan kualitasnya. Demikian pula untuk ibu yang mengharuskan dirinya keluar rumah untuk bekerja, karena kebutuhan ekonomi, peningkatan kualitasnya sebagai pendidik anak tidak boleh terabaikan.<br />
Akhirnya, mencetak ibu yang berkualitas bukanlah hal yang mustahil. Islam mampu membentuk ibu berkualitas yang menjadi tauladan zaman, seperti ibunda Khalifah Umar bin Abdul ’Aziz seorang khalifah yang mampu menjalankan amanahnya sebagai seorang pemimpin dengan baik, ibunda Imam Syafi’i yang mendidik anaknya sehingga menjadi seorang mujtahid, ataupun ibunda Imam Al Bukhari seorang ahli hadits terkenal. Sekarang, kita pun mampu menjadi sosok calon ibu atau ibu yang mulia, yang akan melahirkan generasi yang siap menaklukkan dunia agar tunduk pada hukum Allah SWT, asal kita MAU. <em>Wallahu a’alam bish showab</em>. (<a href="http://www.syariahpublications.com/" target="_blank">www.syariahpublications.com</a>)</p>
<img src="http://syariahpublications.com/?ak_action=api_record_view&id=2241&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syariahpublications.com/2010/07/24/peran-muslimah-dalam-mewujudkan-generasi-berkualitas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
